TEBING TINGGI, RATA NEWS.ID :
Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum (SPBU) No. 14.206.202, terletak di Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi (Depan Perguruan Sekolah RA. Kartini), secara terang-terangan melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite, dengan menggunakan sepeda motor jenis Thunder berulang kali.
Aktifitas ilegal ini, terpantau Wartawan Media Rata News.id selama dua hari, Sabtu (23/5/2026) dan Minggu (24/5/2026), sekira pukul 11.00 sampai 13.00 wib, dimana aktifitas masyarakat yang mengisi BBM kenderaan roda dua lagi sepi.

Pengamatan Wartawan Rata News.id, dalam sehari beroperasi sampai 5 orang, semua mengendarai sepeda motor jenis Thunder. Seorang pengendara sepeda motor tersebut, bisa berulang empat sampai lima kali datang ke SPBU, setelah hasil pembelian sebelumnya, disedot habis kedalam jerigen.
Aktifitas penyedotan BBM Pertalite kedalam jerigen, dilakukan dilokasi samping tembok SPBU tersebut. Dibalik tembok itu, telah menunggu keluarga, dengan beberapa becak barang bermuatan jerigen. Setiap becak berisi hingga 10 buah jerigen, bahkan bisa lebih.

Para pembeli tersebut, merupakan pedagang pertalite eceran, berasal dari kawasan Desa Payalombang, Paya Mabar, Langau, Sukadamai dan beberapa desa lain di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdangbedagai.
Terlihat langsung oleh Media Rata News.id, saat mengisi BBM Pertalite, Minggu (24/5/2026) pukul 12.00 wib, seorang pengendara sepeda motor jenis Thunder, sudah keempat kalinya mengisi BBM. Pembeli dan pekerja d SPBU terlihat akrab dan tidak banyak bicara, sepertinya sudah tahu sama tahu. Dari setiap pembayaran pengisian tangki penuh, terlihat dilebihkan Rp. 5.000 hingga Rp. 10.000, pertangki.

Perlu diketahui, kapasitas tangki standar sepeda motor Suzuki Thunder adalah 15 liter. Ukuran ini tergolong sangat besar untuk ukuran motor sport sekelasnya. Perlu dicatat, kapasitas tersebut adalah ukuran pabrikan.
Di pasaran, banyak pedagang bensin eceran yang memodifikasi atau mengganti tangki Thunder dengan kapasitas lebih besar (bisa mencapai 30 hingga 40 liter).

Aksi tersebut terjadi, karena adanya larangan pembelian BBM bersubsidi menggunakan Jerigen, yang sering dilakukan para pedagang eceran di kampung-kampung. Karena adanya larangan memakai Jerigen, pedagang mengakalinya dengan menggunakan sepeda motor jenis Thunder, yang tangkinya secara normal berkapasitas 15 liter.
Masyarakat sekitar yang melihat aktifitas sehari-hari dari kegiatan ilegal SPBU tersebut, sangat menyayangkan tidak terpantau pihak berwenang atau mereka tutup mata, karena telah terjadi kesepakatan.

Akibat terjadinya pembelian BBM secara ilegal menggunakan sepeda motor jenis Thunder bisa berulangkali, di SPBU tersebut sering terjadi kehabisan stok. “Hendaknya aktifitas ilegal tersebut segera dihentikan, bila perlu disanksi SPBU nya, karena telah melanggar aturan,” ucap beberapa warga disana.
Menurut peraturannya, Pembelian BBM Pertalite di SPBU menggunakan Jerigen, pada dasarnya tidak diperbolehkan untuk masyarakat umum atau tujuan komersial/pengecer.
Namun, pembelian ini bisa dilayani, dalam kondisi khusus dengan membawa Surat Rekomendasi dari instansi terkait (seperti dinas perikanan, pertanian, atau kelurahan). Aturan ini diberlakukan, karena Pertalite adalah Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), yang sebagian dananya disubsidi oleh pemerintah serta demi menjaga aspek keselamatan di area SPBU. (02.RN).







