
DELI SERDANG, RATA NEWS.ID ; Proses rekrutmen tenaga kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Serdang Tengah Tanjung Purba, Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, menuai sorotan berbagai kalangan.
Perusahaan tersebut, diduga belum memberikan kesempatan memadai kepada masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya, khususnya warga Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
Penilaian itu tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, tentang Perkebunan sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Cipta Kerja, yang mengamanatkan agar usaha perkebunan memberikan manfaat ekonomi, sosial serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan perkebunan. Selain itu, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar, juga harus mendorong perusahaan perkebunan membangun kemitraan dan juga memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitar wilayah usahanya.
Menurut Kepala Desa Petumbukan Zulhilfan Saragih, SHI, bahwa proses rekrutmen di Pabrik Pengolahan Buah Kelapa Sawit itu, diawali ketika Humas PT. Serdang Tengah, Ruben Nababan menghubunginya dan meminta agar pemerintah desa mengirimkan data calon tenaga kerja untuk mengikuti seleksi PKWT di PKS Serdang Tengah Tanjung Purba. Namun, lanjut Kades Zulhifan, permintaan tersebut tidak disertai informasi jelas mengenai jumlah kebutuhan tenaga kerja, posisi tersedia, maupun kualifikasi dipersyaratkan.
Pemerintah Desa Petumbukan kemudian membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat dan mengirimkan sejumlah berkas lamaran sesuai permintaan perusahaan. Para pelamar juga telah mengikuti tahapan seleksi diselenggarakan oleh pihak perusahaan.
Namun, hasil seleksi sangat mengecewakan Pemerintah Desa Petumbukan, karena tidak satu pun pelamar dari desa tersebut dinyatakan lulus.

Saat dikonfirmasi oleh tim redaksi melalui sambungan telepon, Manajer PKS Serdang Tengah Tanjung Purba, Ganda Siahaan menyampaikan, bahwa para pelamar dari Desa Petumbukan tidak memenuhi persyaratan ditetapkan perusahaan. Salah satu alasan disampaikan adalah karena pelamar tidak merupakan Lulusan SMK.
Penjelasan tersebut dipertanyakan oleh Pemerintah Desa Petumbukan. Pasalnya, menurut Kepala Desa Zulhilfan Saragih, salah satu pelamar yang diajukan merupakan alumni SMK, memiliki prestasi baik di Kecamatan Galang. Oleh karena itu, ia berharap perusahaan dapat memberikan penjelasan lebih terbuka mengenai dasar penilaian dan hasil seleksi dilakukan.
“Kami berharap perusahaan dapat lebih mengutamakan masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasionalnya, sehingga keberadaan perusahaan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Zulhilfan Saragih.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deli Serdang, Setia Budi Pane. Menurutnya, perusahaan dan masyarakat sekitar perlu membangun hubungan harmonis melalui kemitraan yang baik.
Ia berharap perusahaan dapat membuka ruang komunikasi dengan masyarakat sekitar serta memberikan kesempatan adil bagi tenaga kerja lokal yang memenuhi persyaratan. Langkah tersebut dinilai dapat memperkuat sinergi antara perusahaan dan masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan perekonomian di wilayah sekitar operasional perusahaan.
Hingga berita ini disusun, keterangan diperoleh dari pihak perusahaan baru sebatas penjelasan mengenai alasan tidak lolosnya pelamar dari Desa Petumbukan. Apabila terdapat penjelasan atau tanggapan resmi tambahan dari PT. Serdang Tengah Tanjung Purba, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan. (01.RN/Red).











