BREAKING

Diragazza Flore - IMG 20250817 WA0002 scaled
Nasional

Sidang Perdana Kasus Korupsi Mantan Kadis DLH Pemko Tebing Tinggi MHA, Didakwa Tilap Anggaran BBM Subsidi Rp. 863 Juta

Terdakwa Didakwa Melanggar Ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU Nomor 20 Tahun 2001

Sidang Perdana Kasus Korupsi Mantan Kadis DLH Pemko Tebing Tinggi MHA, Didakwa Tilap Anggaran BBM Subsidi Rp. 863 Juta - IMG 20260723 002259 scaled
Tiga terdakwa korupsi anggaran BBM subsidi di Dinas Lingkungan Hidup Pemko Tebing Tinggi saat diadili. Eks Kadis MHA ketiga dari kiri.

MEDAN, RATA NEWS.ID ; Dr. H. Muhammad Hasbie Ashshiddiqi, MM, MSi, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemko Tebing Tinggi, yang juga Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI Kota Tebing Tinggi, menjalani sidang perdana kasus tindak pidana korupsi, dipimpin Ketua Majelis Hakim Deni Syahputra, di Ruang Cakra 9.

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), yang juga Kadis Sosial Pemko Tebing Tinggi (non aktif) Dr. H. Muhammad Hasbie Ashshiddiqi, MM, MSi, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/7/2026).

Dalam sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Deni Syahputra di Ruang Cakra 9, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi membacakan surat dakwaan.

Sidang Perdana Kasus Korupsi Mantan Kadis DLH Pemko Tebing Tinggi MHA, Didakwa Tilap Anggaran BBM Subsidi Rp. 863 Juta - IMG 20260723 002137 1 scaled
Para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, untuk kendaraan operasional persampahan Tahun Anggaran 2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 863.016.444.

Tim JPU terdiri atas Danang Dermawan, Edwin Anasta Oloan L. Tobing dan Christian Bonardo mengungkapkan, saat menjabat sebagai Kepala DLH sekaligus Pengguna Anggaran (PA), terdakwa diduga bersama Bendahara Pengeluaran Meifiansyah dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Zul Hadin, melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran BBM bersubsidi.

Perkara kedua terdakwa lainnya diproses secara terpisah. Dalam dakwaan disebutkan, Muhammad Hasbie memerintahkan pembelian BBM bersubsidi, untuk kendaraan operasional persampahan di sejumlah SPBU di Kota Tebing Tinggi.

Selanjutnya, bersama PPTK dan bendahara pengeluaran, ia diduga bersepakat menunjuk seorang pengawas BBM, untuk mengawasi pengisian bahan bakar sekaligus melakukan pembelian BBM di SPBU.

Sidang Perdana Kasus Korupsi Mantan Kadis DLH Pemko Tebing Tinggi MHA, Didakwa Tilap Anggaran BBM Subsidi Rp. 863 Juta - IMG 20260723 091557 scaled
MHA, terdakwa kasus korupsi penggunaan anggaran belanja BBM bersubsidi, di Dinas LH dan rumah mewahnya, di Jln. Gunung Arjuna, Kelurahan Mekar Sentosa.

Jaksa juga menyebut, terdakwa mengetahui bendahara pengeluaran membuat struk pembelian BBM tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya, sebagai dokumen pendukung pencairan anggaran.
Bahkan, terdakwa diduga memerintahkan penyediaan printer thermal, untuk mencetak struk pembelian BBM fiktif, yang kemudian digunakan sebagai bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

“Terdakwa juga diduga menyetujui nota dinas permintaan pembayaran belanja BBM, kuitansi, Surat Pertanggungjawaban (SPJ), hingga menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM), yang menjadi dasar pencairan dana tanpa memeriksa kebenaran transaksi pembelian BBM,” ujar JPU dalam persidangan.

Dalam dakwaan diungkapkan, pada awal Tahun Anggaran 2024, DLH Kota Tebing Tinggi mengalokasikan anggaran belanja BBM kendaraan operasional persampahan sebesar Rp. 1.124.930.000. Setelah perubahan anggaran, nilainya meningkat menjadi Rp. 1.421.810.000.

Sidang Perdana Kasus Korupsi Mantan Kadis DLH Pemko Tebing Tinggi MHA, Didakwa Tilap Anggaran BBM Subsidi Rp. 863 Juta - IMG 20260723 090932 scaled
Rumah mewah eks Kadis DLH MHA, di Jalan Gunung Arjuna Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

Sepanjang tahun anggaran tersebut, diterbitkan puluhan nota dinas, kuitansi, Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), hingga Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), sebagai dasar pencairan anggaran.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara, dugaan penyimpangan penggunaan anggaran BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite, untuk angkutan persampahan DLH Kota Tebing Tinggi mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 863.016.444.

Selain itu, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara, menemukan sejumlah faktur pembelian BBM yang dipertanggungjawabkan, ternyata tidak diterbitkan oleh SPBU terkait. Ditemukan pula perbedaan bentuk dan format faktur, sementara nama operator yang tercantum bukan merupakan pegawai SPBU tersebut.

Data transaksi dari PT Pertamina Patra Niaga juga menunjukkan, nilai pembelian BBM sebenarnya, jauh lebih kecil dibandingkan nilai yang dipertanggungjawabkan dalam dokumen pencairan anggaran.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan JPU, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (MP/RN/esteh ye).

IKLAN FLORIS - WhatsApp Image 2025 07 20 at 21.08.27
Iklan gpaym - IMG 20250727 WA0005

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Related Posts