Medan, Rata News.id :
Wakil Bupati Deliserdang Lom Lom Suwondo, SS, menghadiri penandatanganan akta pernyataan penyerahan pengelolaan tanah negara, berasal dari sebagian bekas Hak Guna Usaha (HGU) milik PT PP London Sumatera Indonesia (Lonsum), di Gedung PT. Lonsum, Jalan Kesawan, Medan, Senin (27/4/2026).
Lahan seluas 75 hektare yang berada di Desa Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, secara resmi diserahkan oleh Kepala Kantor Lonsum Medan, Indra Feriadi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deliserdang. Proses tersebut turut diketahui Bank Tanah Indonesia dan disaksikan Pemerintah Kabupaten Deliserdang.
Wakil Bupati Deliserdang Lom Lom Suwondo, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya proses penyerahan pengelolaan lahan tersebut. Menurutnya, langkah ini menjadi bentuk sinergi yang baik, antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.

“Penyerahan pengelolaan tanah negara ini, merupakan langkah strategis agar aset negara dapat dimanfaatkan secara optimal, transparan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, khususnya masyarakat Deliserdang,” ujar Wakil Bupati.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Deliserdang siap mendukung proses lanjutan, termasuk dalam pemanfaatan maupun pengawasan, agar penggunaan lahan sesuai dengan peruntukan.
“Kami berharap, lahan ini nantinya dapat diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, kawasan produktif, serta kepentingan sosial yang berdampak langsung bagi masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara Sri Pranoto menegaskan, komitmen pihaknya untuk mengawal seluruh proses administrasi dan legalitas, agar berjalan sesuai ketentuan berlaku.
Menurutnya, penataan tanah eks HGU merupakan bagian dari program prioritas pemerintah, dalam mendukung reformasi agraria serta optimalisasi aset negara.
Dengan terlaksananya penandatanganan ini, diharapkan pengelolaan dan pemanfaatan tanah eks HGU di Kabupaten Deliserdang dapat berjalan lebih tertib, transparan, produktif, serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
*Misterius*
Pimpinan PT. Lonsum dinilai kurang transparan terkait penyerahan lahan eks HGU Kebun Sei Merah Tamora, yang tidak diperpanjang lagi HGU nya. Berdasarkan catatan Rata News.id, sekitar 365 Hektare HGU yang tidak diperpanjang, namun mengapa hanya 75 hektare diserahkan. Sisanya dikemanakan pihak PT. Lonsum?
Beberapa pengamat pertanahan di Kabupaten Deliserdang menyatakan, jika benar hanya 75 hekar dari 365 hektar lahan eks HGU yang diserahkan ke Pemkab Deliserdang, perlu hal ini diusut tuntas. “Jangan ada permainan dalam penyerahan ini. Perlu dibuka secara terang dokumennya. Pemkab juga jangan asal terima saja,” ujar mereka. (02/RN/sty).











