BREAKING

Diragazza Flore - IMG 20250817 WA0002 scaled
Tak Berkategori

Mantan Sekretaris MUI Kota Tebingtinggi Dan Bendahara Dinas LH Ditetapkan Tersangka, Menambah Deretan Pejabat Pemko Tebingtinggi Terjerat Kasus Korupsi

Tebingtinggi, Rata News.id :
Sekretaris MUI Kota Tebingtinggi Priode 2020-2025 dan sekarang menjabat Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI Priode 2025-2030, yang juga selaku Kepala Dinas Sosial Pemko Tebingtinggi Dr. Muhammad Hasbie Asshiddiqie, SPdI, MSi, ditetapkan Kejari Tebingtinggi sebagai tersangka kasus korupsi saat menjabat Kadis Lingkungan Hidup.

Pada saat Musda MUI Kota Tebingtinggi yang digelar 20 Desember 2025, pasca terpilihnya pasangan H. M. Ghazali Saragih dan Chairil Anwar Pulungan, sempat terjadi upaya menggagalkan keputusan tim formatur, dilakukan Ketua dan Sekretaris lama, Drs. H. Akhyar Nasution dan M. Hasbie Asshiddiqie. “Keduanya berangkat ke Medan menemui Ketua MUI Sumut H. Maratua Simanjuntak,” sebut sumber Rata News.id.

Namun atas kebijakan Ketua MUI Sumut H. Maratua Simanjuntak, untuk meredakan suasana, Akhyar Nasution dimasukan dalam kepengurusan MUI Sumut di bidang fatwa, polemik pun berakhir. “Setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejari Tebingtinggi, hendaknya Ketua MUI Tebingtinggi segera mengusulkan ke MUI Sumut, agar Hasbie segera diberhentikan,” ucap beberapa tokoh agama.

Pada masa kepengurusan MUI Tebingtinggi (sebelum terjadi penggantian) duet Ketua Drs. H. Akhyar Nasution dan Sekretaris M. Hasbie Asshiddiqie, sempat mengadakan acara penyambutan dan upah-upah oleh para pemuka agama serta tokoh masyarakat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tebingtinggi Satria Abdi. Kegiatan berlangsung dengan suasana penuh kekeluargaan dan nilai adat yang kental di Gedung Hj. Sawiyah, Senin (17/11/2025).

Mantan Sekretaris MUI Kota Tebingtinggi Dan Bendahara Dinas LH Ditetapkan Tersangka, Menambah Deretan Pejabat Pemko Tebingtinggi Terjerat Kasus Korupsi - IMG 20260422 WA0010
Kepala Kejari Tebingtinggi, Antony, didampingi Kasi Intelijen Sintong Purba dan Kasi Pidana Khusus Danang Dermawan, saat menyampaikan dugaan korupsi mantan Kadis Lingkungan Hidup Muhammad Hasbie Asshiddiqie, dalam konferensi pers.

*Pejabat Korupsi di Tebingtinggi*
Berdasarkan informasi terbaru hingga April 2026, terdapat beberapa kasus dugaan korupsi yang menonjol di Lingkungan Pemerintah Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, yaitu :
– Kasus Korupsi BPBD Tebingtinggi (November 2025), Kejaksaan Negeri Tebingtinggi menetapkan dua pejabat BPBD, yaitu Kepala BPBD (WS) dan Kabid Rehabilitasi dan Konstruksi (MH), sebagai tersangka dugaan korupsi senilai Rp. 611 juta, terkait pengadaan langsung 13 kegiatan konsultansi perencanaan tahun anggaran 2021.

– Kasus Dugaan Korupsi Smartboard Dinas Pendidikan (Desember 2025). Kadis Pendidikan Kota Tebingtinggi ditahan oleh kejaksaan terkait dugaan korupsi proyek smartboard.

– OTT Kasus Proyek Internet Kominfo (April 2026). Polisi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menetapkan tersangka terkait suap proyek internet di Dinas Kominfo Tebingtinggi dengan nilai suap mencapai Rp. 175 juta.

Sejumlah pejabat Pemko Tebingtinggi di beberapa dinas kini terjerat kasus hukum. Setelah Nur Erdian Ritonga, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Komunikasi Diskominfo, kini giliran mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Tebingtinggi, Dr. Muhammad Hasbie Asshiddiqie, SPdI, MSi (MHA), ditetapkan sebagai tersangka.

Muhammad Hasbie Asshiddiqie yang kini menjabat Kadis Sosial Tebingtinggi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pemeliharaan alat angkutan darat bermotor dan pengadaan bahan bakar minyak (BBM) tahun anggaran 2024.

Selain Hasbie, penyidik juga menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial M, yang saat itu menjabat bendahara pengeluaran di Dinas LH Kota Tebingtinggi jadi tersangka.

Kepala Kejari Tebingtinggi Antony, didampingi Kasi Intelijen Sintong Purba dan Kasi Pidana Khusus Danang Dermawan menyampaikan, bahwa tersangka M diduga turut membantu MHA dalam praktik korupsi pengadaan BBM di Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup.

“Tersangka M telah dilakukan penahanan, sementara tersangka MHA sebelumnya menyampaikan keterangan sakit dan akan dilakukan pemanggilan kembali,” ujar Antony dalam konferensi pers di Kantor Kejari Tebingtinggi, Jalan Yos Sudarso, Kota Tebingtinggi, Selasa (21/4/2026).

Menurut sumber Rata News.id, Rabu (22/4/2026), surat sakit Hasbie dimintakan isterinya dari dokter di Puskesmas Rantaulaban, untuk masa tiga hari. “Kebetulan Darwina isteri Hasbie berdinas sebagai bidan di puskesmas tersebut,” jelas sumber tadi.

Mantan Sekretaris MUI Kota Tebingtinggi Dan Bendahara Dinas LH Ditetapkan Tersangka, Menambah Deretan Pejabat Pemko Tebingtinggi Terjerat Kasus Korupsi - IMG 20260422 WA0011 1
Kantor Dinas Lingkungan Hidup Pemko Tebingtinggi.

Kepala Kejari Tebingtinggi Antony menjelaskan, dalam penyidikan, tim telah mengumpulkan berbagai alat bukti, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, serta barang bukti. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan guna memperkuat pembuktian perkara.

“Berdasarkan hasil ekspose, penyidik menyimpulkan bahwa perkara tersebut telah memenuhi minimal dua alat bukti untuk menetapkan dua tersangka, yakni M selaku bendahara pengeluaran dan MHA selaku pengguna anggaran. Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka lain berinisial ZH pada 9 Desember 2025,” ungkapnya.

Dari hasil penyidikan terungkap, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebingtinggi pada tahun anggaran 2024 memiliki alokasi dana sebesar Rp. 1.421.810.000, untuk belanja pemeliharaan kendaraan operasional, yang kemudian digunakan pengadaan BBM kendaraan operasional persampahan.

“Dalam praktiknya, MHA selaku pengguna anggaran diduga memerintahkan ZH selaku PPTK dan M selaku bendahara, untuk melaksanakan pembelian BBM. Namun, dalam pelaksanaannya, terjadi manipulasi dokumen, termasuk pembuatan struk pembelian BBM yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” tandas Antony.

Tambah Anthony, tersangka M diduga membuat struk pembelian fiktif sebagai bukti pencairan anggaran, sementara struk asli disimpan. Dokumen-dokumen pendukung seperti SPP, SPM, SP2D, hingga SPTJM juga disusun berdasarkan data yang tidak sebenarnya.

“Perbuatan tersebut diduga diketahui dan disetujui oleh tersangka MHA, selaku pengguna anggaran yang tetap menandatangani dokumen pencairan,” jelasnya.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 863.016.444, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara.

“Dalam proses penyidikan, Kejari Tebingtinggi telah memeriksa sebanyak 50 saksi dan 3 orang ahli,” jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejari Tebingtinggi juga membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka baru, seiring dengan pengembangan penyidikan dari kasus tersebut. (mbdc/02.RN/sty).

Iklan gpaym - IMG 20250727 WA0005
IKLAN FLORIS - WhatsApp Image 2025 07 20 at 21.08.27

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Related Posts