BREAKING

Diragazza Flore - IMG 20250817 WA0002 scaled
Nasional

Roy Suryo Minta Ijazah Presiden Ke-7 RI Jokowi, Diuji Forensik Ulang, Pengamat UGM Josua Sinambela : Tak Perlu

Roy Suryo Minta Ijazah Presiden Ke-7 RI Jokowi, Diuji Forensik Ulang, Pengamat UGM Josua Sinambela : Tak Perlu - IMG 20261107 225748 scaled
Pengamat UGM Josua Sinambela.

JAKARTA, RATA NEWS.ID ; Roy Suryo meminta agar dokumen ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi, diuji forensik ulang. Hal itu diungkapkan pada sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah yang menyeret Roy Suryo dan dr. Tifa.

Dalam persidangan, terdakwa Roy Suryo kembali memunculkan dinamika baru. Iameminta agar dokumen ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi, diuji forensik ulang.

Ia meragukan hasil pengujian sebelumnya yang dilakukan oleh penyidik kepolisian. Apalagi itu dilakukan pada era Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Teknologi Informasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Josua Sinambela, memberikan pandangannya. Josua menegaskan, bahwa permohonan uji forensik ulang tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.

“Laboratorium Forensik yang memiliki kemampuan, baik SDM maupun Peralatan Bidang Dokumen Forensik hanya ada di Puslabfor Polri. Tidak ada lembaga swasta maupun Universitas yang memiliki Lab Forensik khusus bidang Dokumen saat ini,” ujar Josua, Jumat (6/11/2026).

Puslabfor Sudah Tersertifikasi ISO.
Lebih lanjut, Josua menjelaskan bahwa Puslabfor Polri telah memiliki sertifikasi ISO khusus untuk forensik. Selain itu, ia menegaskan bahwa lembaga tersebut bekerja secara independen dan tidak bisa dikendalikan oleh penyidik mana pun.

“Puslabfor juga sudah Certified ISO khusus Forensik. Lagi pula sepengetahuan saya Puslabfor Polri itu independen kerjanya, tidak bisa dikontrol oleh Penyidik manapun,” jelasnya.

Ia juga menuturkan bahwa jika pun ada laboratorium forensik di luar negeri maupun swasta di kemudian hari, Puslabfor Polri tetaplah menjadi acuan utama bagi pengadilan di Indonesia. Hal ini karena Puslabfor merupakan representasi negara.

“Andaipun ada labfor di luar negeri maupun swasta dikemudian hari, tetapi yang dijadikan acuan adalah Puslabfor Polri oleh Pengadilan, karena itu yang mewakili negara kita,” tegas Josua.

Jangan Ikuti Keinginan Terdakwa.
Dengan pengetahuan tersebut, Josua menilai bahwa permohonan pengujian ulang secara forensik terhadap dokumen ijazah tersebut sudah tidak diperlukan lagi.

Ia meminta agar pengadilan tidak mengikuti keinginan para terdakwa yang sejak awal telah menuduh tanpa dasar terkait keaslian dokumen tersebut.

“Jangan sampai kita mengikuti keinginan si terdakwa, yang sebenarnya tidak memiliki dasar atau menuduh sejak awal terkait keaslian dokumen tersebut,” Josua menuturkan.

“Jangan mengikuti keinginan dan nafsu para terdakwa yang menginginkan pemeriksaan uji forensik ulang,” tambahnya.

Lebih jauh, Josua menegaskan bahwa kewenangan tertinggi untuk menyatakan keaslian sebuah ijazah berada di tangan universitas yang menerbitkannya, bukan pada Puslabfor atau lembaga penguji mana pun.

“Lagipula Universitas yang menerbitkan yang memiliki kewenangan tertinggi menyatakan keaslian ijazah tersebut, bukan Puslabfor atau hasil uji lembaga manapun,” kuncinya. (fajar/02.RN/sty).

Iklan gpaym - IMG 20250727 WA0005
IKLAN FLORIS - WhatsApp Image 2025 07 20 at 21.08.27

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Related Posts