
Tebing Tinggi, Rata News.id ; Wali Kota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Tebing Tinggi untuk tetap mengoptimalkan pembangunan daerah, di tengah keterbatasan anggaran tahun mendatang. Hal tersebut disampaikan Wali Kota saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tebing Tinggi, dalam agenda Pengambilan Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2027, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jalan Dr. Sutomo, Jumat (11/9/2026).
Dalam sambutannya, Wali Kota memaparkan kondisi pendapatan transfer daerah yang diperkirakan mengalami penurunan. Alokasi Pendapatan Transfer ke Daerah dari Pemerintah Pusat TA 2027, masih mempedomani alokasi TA 2026. Hal ini dikarenakan alokasi Transfer Ke Daerah yang merupakan belanja APBN, masih dalam tahapan pembahasan antara Pemerintah Pusat dengan DPR RI.

Selain itu, Pendapatan Transfer Pemerintah Provinsi juga dihitung berdasarkan alokasi TA 2026, setelah dikurangi kurang bayar tahun 2025, sehingga pendapatan transfer Pemko Tebing Tinggi diproyeksikan turun sebesar Rp. 4,09 miliar atau 0,87% dibandingkan TA 2026.
“Tentunya hal ini akan berdampak pada pembangunan di Kota Tebing Tinggi. Meskipun dengan keterbatasan anggaran, kami tetap berupaya menjalankan program pembangunan di kota yang sama kita cintai ini dengan mengacu pada RKPD dan tentunya dengan dukungan dari anggota DPRD dan seluruh komponen masyarakat Kota Tebing Tinggi,” ujar Wali Kota.

Wali Kota juga merinci sejumlah penyesuaian plafon anggaran, hasil kesepakatan antara Banggar DPRD dan TAPD. Penyesuaian tersebut meliputi kenaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari semula Rp. 137 miliar menjadi Rp. 160 miliar, serta efisiensi pada belanja pegawai dari Rp. 400 miliar menjadi Rp. 390 miliar.
Sementara pada sektor pelayanan publik dan infrastruktur dasar masyarakat, Pemko Tebing Tinggi mengalokasikan kenaikan anggaran. Belanja beras keluarga sejahtera pada Dinas Sosial disesuaikan menjadi Rp. 1,2 miliar dari semula Rp. 798 juta, belanja beasiswa bagi mahasiswa berprestasi pada Bagian Kesejahteraan Rakyat menjadi Rp. 450 juta dari semula Rp. 300 juta dan belanja premi BPJS Kesehatan masyarakat pada Dinas Kesehatan naik menjadi Rp. 20 miliar dari semula Rp. 19 miliar.

Adapun plafon belanja Sekretariat DPRD disesuaikan menjadi Rp. 25 miliar dari semula Rp. 22 miliar. Penyesuaian infrastruktur mencakup belanja modal peningkatan jalan lingkungan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan menjadi Rp. 5 miliar dari semula Rp. 943 juta, peningkatan LPJU pada Dinas Perhubungan menjadi Rp. 1,5 miliar dari semula Rp. 872 juta, serta peningkatan sarana dan prasarana gedung Balai Kartini baru pada DPMPTSP menjadi Rp. 384 juta dari semula Rp. 84 juta.
“Akhirnya atas tanggapan, koreksi, dan saran serta persetujuan yang disampaikan dalam rapat pembahasan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2027, kami ucapkan terima kasih dan kami upayakan dapat diakomodir. Namun jika terdapat saran, masukan, dan tanggapan anggota DPRD yang belum dapat dipenuhi, hal ini karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah,” ungkap Wali Kota.
Wali Kota menambahkan, bahwa Rancangan KUA dan PPAS yang telah disepakati ini selanjutnya akan dijadikan bahan penyusunan RKA-SKPD untuk dicantumkan pada Rancangan Peraturan Daerah, tentang APBD TA 2027 dengan tetap mengacu pada RKPD Tahun 2027.
Sebelumnya, Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sakti Khadaffi Nasution, didampingi Wakil Ketua I Muhammad Ikhwan dan Wakil Ketua II Husein, mendengarkan penyampaian laporan Hasil Pembahasan Banggar DPRD Kota Tebing Tinggi bersama TAPD, terhadap rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon anggaran sementara Tahun Anggaran 2027, yang telah dilaksanakan pada 1 hingga 4 September 2026.
“Pembahasan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi anggaran DPRD, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Wakil Ketua I DPRD Muhammad Ikhwan saat membacakan laporan Banggar.
Lebih lanjut, Muhammad Ikhwan mengatakan, setelah melalui proses pembahasan dan penyelarasan serta memperhatikan saran, maka telah dicapai kesepahaman terhadap substansi KUA dan PPAS APBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2027, yang akan menjadi landasan pemerintah daerah.
“Dengan tercapainya kesepakatan ini, maka nota kesepakatan KUA dan PPAS menjadi salah satu pedoman dan landasan bagi pemerintah daerah, dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2027,” pungkasnya.
Rangkaian acara ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Wali Kota Tebing Tinggi dan Pimpinan DPRD Kota Tebing Tinggi, lalu dilanjutkan sesi foto bersama.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Wakapolres Kompol M. Haris Sihite, Kasubsi II Intelijen Kejari Tioneni Sigiro, Pabung 0204/DS Mayor Inf. PM. Simanjuntak, Sekdako Erwin Suheri Damanik, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, Lurah, Kabag di lingkungan Pemko Tebing Tinggi, insan pers, serta tamu undangan lainnya. (Pewarta : H. Suhartoyo, QIA).











