
Beringin, Deli Serdang, Rata News.id ; Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan memimpin langsung penertiban dan pembongkaran bangunan di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, Jumat (11/9/2026). Bangunan belum selesai tersebut, ditertibkan karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Penertiban dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama perangkat daerah terkait, sesuai ketentuan peraturan daerah. “Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melakukan tindakan penertiban terhadap bangunan tanpa izin. Apalagi ini berada di bagian, dari ketahanan pangan. Lahan sawah dilindungi, tidak boleh dialihfungsikan dan harus tetap menjadi sawah,” tegas Bupati.

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkab Deli Serdang, menjaga lahan pertanian sekaligus mendukung program ketahanan pangan nasional. “Kita tidak memberikan kesempatan untuk bangunan berdiri tanpa izin, terlebih di kawasan yang harus kita lindungi untuk kepentingan masyarakat luas,” lanjutnya.
Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo, SS, mengatakan, penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan, sekaligus tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait bangunan tersebut. “Hari ini kita melakukan penertiban terhadap bangunan yang berada di kawasan LSD dan tidak memiliki izin. Kami mengapresiasi masyarakat telah memberikan informasi dan ikut berpartisipasi menciptakan ketertiban,” ujarnya.

Lom Lom menegaskan, Pemkab Deli Serdang akan terus menindak indikasi pelanggaran berpotensi merugikan masyarakat luas. Penertiban turut mendapat dukungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang.
Kepala BNN Kabupaten Deli Serdang Kombes Pol. M. Fadris Sangun Ratulana mengatakan, pihaknya mendukung langkah Pemkab Deli Serdang dalam menjaga ketertiban lingkungan. “Kita dari BNN mendukung program Bupati. Jangan sampai bangunan seperti ini berkembang dan kemudian berpotensi dimanfaatkan untuk hal-hal merugikan masyarakat, termasuk kemungkinan menjadi tempat peredaran narkoba,” katanya.
Penertiban dan pembongkaran di Desa Karang Anyar, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2025, tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015, tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Ketentuan tersebut melarang setiap orang atau badan, mendirikan bangunan tanpa izin dan/atau persetujuan Bupati atau pejabat yang ditunjuk, dengan sanksi administratif, salah satunya berupa pembongkaran.
Selain di Desa Karang Anyar, penertiban juga dilakukan terhadap bangunan yang direncanakan sebagai kandang ayam di kawasan Pantai Labu. Bangunan tersebut ditertibkan karena tidak memiliki izin, namun pembangunan diduga masih tetap dilakukan, termasuk pengerjaan pagar.
Turut hadir Inspektur Kabupaten Deli Serdang Edwin Nasution, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Rachmadsyah, Kepala Bagian Hukum Muslih Siregar, Kasatpol PP Marjuki Hasibuan, Camat Beringin serta sejumlah perangkat daerah terkait. (01.RN/zb).











