BREAKING

Diragazza Flore - IMG 20250817 WA0002 scaled
Nasional

PEMKAB DELI SERDANG TERIMA TAMBAHAN TKD Rp. 495 MILYAR UNTUK PERCEPATAN REHAB BENCANA, Rp. 50 MILYAR BANTU PEMKAB ATIM

H. Asri Ludin Tambunan : Tambahan TKD Diharapkan Mampu Percepat Pemulihan Pascabencana

PEMKAB DELI SERDANG TERIMA TAMBAHAN TKD Rp. 495 MILYAR UNTUK PERCEPATAN REHAB BENCANA, Rp. 50 MILYAR BANTU PEMKAB ATIM - IMG 20260713 WA0010
Bupati Asri Ludin Tambunan dan Wabup Lom Lom Suwondo, terima kedatangan Tim Monitoring Kemendagri, di Aula Cendana Lantai II, Kantor Bupati, Lubuk Pakam.

LUBUK PAKAM, RATA NEWS.ID ; Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memaparkan pemanfaatan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 kepada Tim Monitoring Kementerian Dalam Negeri, dalam pertemuan berlangsung di Aula Cendana Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Lubuk Pakam, Senin (13/7/2026).

Sebagai daerah pertama dikunjungi tim dalam agenda monitoring penggunaan tambahan TKD di Sumatera Utara, Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan mengatakan, tambahan TKD diharapkan mampu mempercepat pemulihan pascabencana, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kami berharap dana tambahan TKD ini dapat digunakan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya, bagi kepentingan masyarakat Deli Serdang,” ujarnya didampingi Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo, SS.

Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang Dedi Maswardy, SSos, MAP, menjelaskan, Deli Serdang menerima tambahan TKD sebesar Rp. 495 miliar, untuk mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Dari jumlah tersebut, Rp. 50 miliar dialokasikan sebagai bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, atas arahan pemerintah pusat sebagai bentuk solidaritas antardaerah.

PEMKAB DELI SERDANG TERIMA TAMBAHAN TKD Rp. 495 MILYAR UNTUK PERCEPATAN REHAB BENCANA, Rp. 50 MILYAR BANTU PEMKAB ATIM - IMG 20260713 WA0009
Kepada Tim, Bupati mengatakan dana tambahan TKD, digunakan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya, bagi kepentingan masyarakat Deli Serdang.

Dalam pertemuan yang turut diikuti secara virtual oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ahmad Fatoni, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang juga memaparkan perkembangan pemanfaatan tambahan TKD, yang telah digunakan untuk mendukung pemulihan pascabencana.

“Kami juga berharap, tim dapat meninjau langsung beberapa kegiatan yang telah selesai dilaksanakan menggunakan dana tersebut,” tambahnya.

Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga menyampaikan, Kabupaten Deli Serdang termasuk daerah yang berhasil menunjukkan percepatan pemulihan pascabencana.

“Kabupaten Deli Serdang termasuk salah satu daerah di Sumatera Utara, yang cukup cepat bertransisi menuju kondisi normal. Dari catatan Satgas Pemulihan, sembilan jembatan mengalami kerusakan telah selesai direhabilitasi. Selain itu, sebanyak 77 warga yang rumahnya mengalami rusak berat, telah ditetapkan sebagai penerima hunian tetap melalui keputusan kepala daerah,” jelas Kastorius.

Ia menambahkan, dari 36 indikator pemulihan pascabencana, Deli Serdang masih menyisakan enam indikator perlu dituntaskan, meliputi penyelesaian sektor pertanian dan perikanan terdampak, penyaluran santunan bagi keluarga korban meninggal dunia, bantuan jaminan hidup, bantuan perabot rumah tangga serta bantuan pemulihan ekonomi.

PEMKAB DELI SERDANG TERIMA TAMBAHAN TKD Rp. 495 MILYAR UNTUK PERCEPATAN REHAB BENCANA, Rp. 50 MILYAR BANTU PEMKAB ATIM - IMG 20260713 194659 scaled
Suasana pertemuan dengan Tim Monitoring Kementerian Dalam Negeri, di Aula Cendana Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Lubuk Pakam.

Kastorius juga mengingatkan, agar pemanfaatan tambahan TKD segera direalisasikan sesuai petunjuk teknis dan ketentuan berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dalam setiap tahapan pelaksanaannya.

Sebelumnya, ia menjelaskan bencana yang melanda Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat pada akhir tahun lalu, berdampak pada infrastruktur, pelayanan dasar serta aktivitas ekonomi masyarakat, di 53 kabupaten/kota. Karena itu, kunjungan tim bertujuan memberikan pendampingan, sekaligus memastikan pemanfaatan tambahan TKD berjalan sesuai ketentuan.

Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri bersama Inspektorat Daerah, juga diminta terus melakukan pendampingan dan pengawasan, agar seluruh tahapan pelaksanaan program berjalan sesuai aturan.

“Kami berharap seluruh proses pemulihan dapat diselesaikan dengan cepat, tepat sasaran dan tetap akuntabel, demi kepentingan masyarakat Kabupaten Deli Serdang,” pungkasnya. (01/RN.zb).

Iklan gpaym - IMG 20250727 WA0005
IKLAN FLORIS - WhatsApp Image 2025 07 20 at 21.08.27

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Related Posts