TEBING TINGGI, RATA NEWS.ID :
Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap 19 kasus tindak pidana narkotika, dengan mengamankan 24 tersangka, keseluruhannya berjenis kelamin laki-laki, selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026, berlangsung 21 hari, terhitung 13 Mei hingga 2 Juni 2026.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tebingtinggi diwakili Wakapolres Kompol Rudi Syahputra, S.Kom, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Jimmy Rianto Sitorus, SH dan Kasi Humas AKP Mulyono, dalam konferensi pers, digelar di Mapolres Tebingtinggi, Jalan Pahlawan, Rabu (3/6/2026).

Wakapolres Kompol Rudi Syahputra menyampaikan, selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebingtinggi, berhasil mengungkap 19 kasus tindak pidana narkotika, dengan mengamankan 24 tersangka, yang keseluruhannya berjenis kelamin laki-laki.

“Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 97,06 gram dan ganja seberat 11,31 gram. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba, yang didukung informasi dari masyarakat dan media,” jelas Kompol Rudi Syahputra.
Selain pengungkapan kasus narkotika, petugas kepolisian juga melaksanakan razia gabungan di sejumlah tempat hiburan malam (THM), yakni AA Karaoke, Hello Cafe, Leo Cafe, dan BB KTV. Dari kegiatan tersebut, polisi mengamankan dua paket narkotika jenis sabu seberat 0,98 gram, satu unit timbangan digital dan satu handphone.

Dalam razia tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DR (30), warga Dusun I, Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdangbedagai, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kompol Rudi Syahputra menegaskan, pemberantasan narkotika merupakan komitmen Polri, dalam mendukung arahan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, SIK, MH, yang menginstruksikan seluruh jajaran, agar terus berperang melawan narkoba dan menuntaskan penanganannya dari hulu hingga hilir.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi seluruh personel, dukungan masyarakat, serta peran media dalam menyampaikan informasi, terkait peredaran narkotika. Kami akan terus konsisten melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkoba”, tegas Kapolres Tebingtinggi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara, paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Polres Tebingtinggi juga menghimbau masyarakat, untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. “Kerja sama seluruh elemen masyarakat, diharapkan wilayah hukum Polres Tebingtinggi, dapat semakin aman dan terbebas dari bahaya narkoba,” pungkas Wakapolres Kompol Rudi Syahputra. (02.RN/sty).











