BREAKING

Diragazza Flore - IMG 20250817 WA0002 scaled
Nasional

Harapan Besar Masyarakat Dua Koto, MAS Andilan Didorong Menjadi Madrasah Aliyah Negeri

‎PASAMAN, SUMBAR, RATA NEWS.ID :
‎‎Masyarakat Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat, terus mendorong agar Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Andilan, yang telah berdiri sejak tahun 1941 dapat segera beralih status menjadi Madrasah Aliyah Negeri (MAN).

‎Harapan tersebut dinilai sangat beralasan, mengingat sekolah yang memiliki sejarah panjang itu dinilai layak dan memenuhi syarat dari sisi lokasi, maupun keberadaan sarana pendidikan.
‎MAS Andilan diketahui berdiri di kawasan strategis di puncak bukit datar, dengan luas sekitar setengah hektare.

‎Lokasinya dinilai aman dari ancaman bencana alam, seperti longsor maupun banjir, sehingga sangat mendukung keberlangsungan proses pendidikan dalam jangka panjang.

‎Namun hingga saat ini, upaya pengalihan status sekolah swasta menjadi negeri, masih terkendala persoalan administrasi pertanahan. Sertifikat tanah sekolah, diketahui masih berstatus tanah wakaf, sedangkan salah satu persyaratan pengajuan penegerian madrasah, mengharuskan status tanah berupa sertifikat hibah.

‎Masyarakat menilai kondisi tersebut sangat disayangkan, sebab keberadaan MAS Andilan telah menjadi bagian penting, dalam sejarah pendidikan Islam di Wilayah Dua Koto. Bahkan sekolah tersebut berdiri satu atap dengan MTsN 5 Pasaman, yang kini telah lebih dahulu berstatus negeri.

‎Pimpinan MAS Andilan Wildansyah, saat ditemui wartawan belum lama ini menjelaskan, bahwa pihak sekolah terus berupaya mencari solusi atas persoalan tersebut. Menurutnya, beberapa waktu lalu pihak sekolah telah mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lubuk Sikaping, guna berkonsultasi terkait kemungkinan pengalihan status sertifikat tanah dari wakaf menjadi hibah.

Harapan Besar Masyarakat Dua Koto, MAS Andilan Didorong Menjadi Madrasah Aliyah Negeri - IMG 20260529 WA0015
Gerbang masuk ke Sekolah MAS Andilan.

‎“Pihak BPN saat itu menyampaikan, akan mempelajari terlebih dahulu apakah ada skema atau payung hukum yang memungkinkan, sertifikat tanah wakaf dialihkan menjadi sertifikat hibah,” ujar Wildansyah.

‎Ia mengatakan, pihak BPN meminta waktu sekitar satu minggu untuk mempelajari kemungkinan tersebut, sesuai aturan yang berlaku.
‎Selain itu, pada tahun 2022 pihak sekolah juga telah berkonsultasi langsung dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sumatera Barat di Padang dan bertemu Ketua BWI Sumbar Dr. Jaferi.

‎Dalam pertemuan itu, BWI Sumbar menyarankan agar pihak sekolah mencari lahan pengganti, dengan luas yang sama sebagai solusi pengalihan status tanah wakaf tersebut.

‎“Kalau tanah wakafnya setengah hektare, maka dicari lagi tanah pengganti seluas setengah hektare, meskipun berada di lokasi lain. Nantinya sertifikat tanah wakaf dapat dialihkan ke tanah baru, sedangkan tanah sekolah saat ini, dapat dijadikan sertifikat hibah karena bangunan pendidikan sudah berdiri di lokasi tersebut,” jelas Wildansyah menirukan saran dari BWI Sumbar.

‎Menurutnya, masyarakat sangat berharap seluruh kendala administratif itu, dapat segera ditemukan jalan keluarnya, terlebih saat ini pemerintah tengah membuka peluang pengajuan penegerian Madrasah.

‎“Harapan masyarakat, sekarang bagaimana MAS Andilan bisa menjadi Negeri. Mudah-mudahan semua kendala bisa segera dicarikan solusi,” tambahnya.

‎Wildansyah juga menyampaikan, bahwa pihak Kementerian Agama Kabupaten Pasaman, melalui Kasi Pendidikan Madrasah Yudi, turut mendorong percepatan penyelesaian administrasi pengajuan tersebut.

Harapan Besar Masyarakat Dua Koto, MAS Andilan Didorong Menjadi Madrasah Aliyah Negeri - IMG 20260529 WA0016
Gedung belajar dan ruang perpustakaan Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Andilan, Dua Koto.

‎“Beliau menyarankan agar sebelum akhir tahun 2026, seluruh berkas usulan sudah dapat diselesaikan,” katanya.

‎Sementara itu, pihak BPN Lubuk Sikaping yang dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, memberikan penjelasan tertulis terkait aturan perubahan status tanah wakaf.

‎Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa perubahan status tanah wakaf pada prinsipnya tidak diperkenankan, berdasarkan peraturan perundang-undangan.

‎Hal itu merujuk pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, tentang Wakaf yang menyatakan bahwa harta benda wakaf dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, maupun dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

‎Namun demikian, pada Pasal 41 terdapat pengecualian, apabila tanah wakaf digunakan untuk kepentingan umum sesuai Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) dan tidak bertentangan dengan syariah.

‎Pelaksanaan perubahan tersebut, lanjut penjelasan BPN, hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri, atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Selain itu, harta benda wakaf yang dialihkan, wajib ditukar dengan tanah atau aset lain, yang nilai dan manfaatnya sekurang-kurangnya sama dengan tanah wakaf semula.

‎Dengan sejarah panjang, lokasi strategis, serta tingginya dukungan masyarakat, MAS Andilan kini menjadi simbol harapan baru dunia pendidikan Islam di Kecamatan Dua Koto.

‎Masyarakat berharap, pemerintah dan seluruh pihak terkait dapat menghadirkan solusi terbaik, agar madrasah bersejarah tersebut segera berstatus negeri, demi kemajuan pendidikan generasi mendatang. ‎(H. Eddi Gultom).

IKLAN FLORIS - WhatsApp Image 2025 07 20 at 21.08.27
Iklan gpaym - IMG 20250727 WA0005

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Related Posts