BREAKING

Diragazza Flore - IMG 20250817 WA0002 scaled
Ultah Bupati Deli Serdang - Biru Modern Gradien Ucapan Ulang Tahun Instagram Post 20251129 094844 0000
Meutia - IMG 20250904 WA0035
Tak Berkategori

PTPN IV Regional I Kebun Sei. Putih Klarifikasi Atas Klaim Warga Terkait Lahan HGU

Galang, Rata News.id :
Pihak Manajemen PTPN IV Palmco Regional I Kebun Sei. Putih melakukan sosialisasi dan klarifikasi atas klaim warga Desa Baru Titi Besi, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, yang tetap ngotot akan mendirikan Koperasi Merah Putih dan Kantor Desa, diatas lahan Hak Guba Usaha (HGU).

Klarifikasi ini dilakukan Manajemen PTPN IV Regional 1 Kebun Sei. Putih, karena adanya klaim seorang warga Iqro Sinaga, atas penguasaan Areal HGU dan Rencana Pendirian Koperasi Merah Putih serta Kantor Desa, oleh masyarakat Desa Baru Titi Besi.

PTPN IV Regional I Kebun Sei. Putih Klarifikasi Atas Klaim Warga Terkait Lahan HGU - IMG 20251120 WA0006
Askep Kebun Sei. Putih Efri Handoko, rapat koordinasi dengan Kepala Desa Baru Titi Besi Faisal Ramadan Siregar dan manajemen Kebun, di Kantor Desa setempat.

Manajemen Kebun Sei. Putih menegaskan, bahwa lokasi dimaksud merupakan areal HGU aktif yang saat ini sedang dalam proses replanting dan termasuk dalam program strategis negara di sektor perkebunan.

Terkait adanya tudingan warga Desa Baru Titi Besi, bahwa areal tersebut merupakan daerah aliran sungai (DAS) milik BWS Sumatera II, sehingga dapat digarap masyarakat, Manajemen Kebun Sei Putih melalui Asisten Kepala (Askep) Efri Handoko, SP, menegaskan, bahwa di areal dimaksud tidak ada patok resmi dari BWS Sumatera II.

Askep Efri Handoko didampingi Asisten Personalia Kebun Lulu Azura Pulungan, Asisten Afdeling III Dody Nofariansyah, Mandor I Afd. III Edi Subakti dan Krani Afd. III Ade Eka Pramana, saat memberikan penjelasan pada warga saat sosialisasi mengatakan, bahwa areal sempadan sungai tersebut, berada dalam HGU aktif kebun dan pengelolaanya di lakukan oleh Kebun Sei Putih.

PTPN IV Regional I Kebun Sei. Putih Klarifikasi Atas Klaim Warga Terkait Lahan HGU - IMG 20251120 WA0007
Peta lokasi HGU Kebun Sei. Putih di Desa Baru Titi Besi, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.

Karena masih didalam areal HGU, lahan tersebut tidak dibenarkan dikuasai, dikerjakan atau digarap pihak-pihak lain. “Apalagi menguasai maupun mengusahai areal tersebut,” jelas Efri Handoko.

Menurut Askep Efri Handoko, sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, sempadan sungai tetap berada dalam penguasaan pemegang hak guna usaha dan hanya dibatasi pemanfaatannya, termasuk larangan penanaman keras di dalamnya.

Manajemen Kebun Sei Putih juga memberikan penjelasan, terkait klaim pendirian Koperasi Merah Putih dan Kantor Desa Titi Besi di areal HGU Kebun Sei Putih. Lokasi tersebut merupakan lahan HGU yang sedang dalam masa replanting dan tidak dapat dialihkan atau dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa izin resmi.

Lebih lanjut di jelaskan Efri Handoko, klaim warga yang menyebutkan, bahwa pendirian Koperasi Merah Putih (KMP) harus menggunakan “tanah negara”, juga perlu diluruskan, karena tanah HGU pada dasarnya, adalah tanah negara diberikan kepada badan hukum, sehingga tidak dapat digunakan secara bebas oleh pihak lain tanpa persetujuan pemegang hak.

PTPN IV Regional I Kebun Sei. Putih Klarifikasi Atas Klaim Warga Terkait Lahan HGU - IMG 20251120 WA0008
Askep Kebun Sei. Putih Efri Handoko didampingi APK Lulu Azura Pulungan, Asisten afd 3 Dody Nofariansyah, Mandor 1 Afd 3 Edi Subakti dan Krani Afd 3 Ade Eka Pramana, saat memberikan sosialisasi kepada masyarakat Desa Baru Titi Besi, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.

Terkait hal tersebut juga dijelaskan Efri Handoko, dalam Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang pendataan Aset Tanah dan/atau Bangunan untuk Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih, dalam point 5 disebutkan bahwa, “Pendataan aset tanah dan atau bangunan milik pemerintah desa, kabupaten, kota dan provinsi, yang akan digunakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.”

Artinya, kebun tidak memiliki kewajiban menyediakan lahan untuk pendirian Koperasi Merah Putih dan Kantor Desa. “Dengan demikian, rencana pendirian Koperasi Merah Putih dan Kantor Desa di areal HGU tanpa izin perusahaan, tidak memiliki dasar hukum,” tegas Efri Handoko.

PTPN IV Regional I Kebun Sei. Putih Klarifikasi Atas Klaim Warga Terkait Lahan HGU - IMG 20251120 WA0009
Beberapa warga Desa Baru Titi Besi serius mengikuti sosialisasi.

Sedang terkait dengan klaim anggota masyarakat, Iqro Sinaga, yang menyatakan bahwa 20% lahan HGU diberikan kepada masyarakat, dijelaskan Efri Handoko, bahwa hal tersebut keliru karena bukan berarti 20% dari HGU dapat secara langsung diambil dan dijadikan milik masyarakat tanpa proses.

Masyarakat harus faham, kata Efri Handoko, alih kepemilikan HGU kebun melalui kemitraan dan mekanisme hukum. “Prosesnya ditingkat kementerian,” jelas Efri.

Beberapa masyarakat yang faham tentang kondisi HGU Perkebunan menyebutkan, bahwa tidak mudah mengklaim soal penguasaan lahan PTPN. “Harus ada izin dari kementerian dan urusannya panjang,” ucap mereka. (Laporan Ade Eka Pramana, Wartawan Rata News.id).

Iklan gpaym - IMG 20250727 WA0005
IKLAN FLORIS - WhatsApp Image 2025 07 20 at 21.08.27

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Related Posts