BREAKING

Diragazza Flore - IMG 20250817 WA0002 scaled
Nasional

Pentingnya Memahami Kode Etik Jurnalistik Dalam Pemberitaan Agar Tidak Menuduh Orang Dengan Cara Membabibuta

Oleh :  H. EDDI GULTOM (Wartawan Rata News.id-Mantan Ketua PWI Serdang Bedagai)

Pentingnya Memahami Kode Etik Jurnalistik Dalam Pemberitaan Agar Tidak Menuduh Orang Dengan Cara Membabibuta - IMG 20260616 121823
H. Eddi Gultom, Kepala Perwakilan Rata News Sumbar/Wartawan-Mantan Ketua PWI Serdang Bedagai.

‎Kode Etik Jurnalistik merupakan pedoman utama yang harus dipahami dan dijalankan oleh setiap wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Salah satu prinsip mendasar dalam kode etik tersebut adalah larangan menghakimi atau memvonis seseorang bersalah, sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

‎Dalam praktik jurnalistik, wartawan dituntut untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, menyajikan informasi secara berimbang serta mengedepankan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pentingnya Memahami Kode Etik Jurnalistik Dalam Pemberitaan Agar Tidak Menuduh Orang Dengan Cara Membabibuta - IMG 20260616 115302
Kebebasan pers harus dilandasi dengan pemahaman tentang Kode Etik Jurnalistik, sebagai panduan seorang wartawan menjalankan tugas jurnalistik.

‎Pemberitaan yang secara sepihak menyatakan seseorang sebagai pelaku tindak pidana, tanpa adanya putusan pengadilan berpotensi melanggar kode etik dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

‎Pengamat media menilai, masih terdapat sebagian insan pers yang belum sepenuhnya memahami pentingnya prinsip-prinsip tersebut. Akibatnya, tidak sedikit muncul pemberitaan yang terkesan menghakimi seseorang melalui tulisan atau dikenal dengan istilah trial by the press, yaitu praktik pemberitaan yang menggiring opini publik seolah-olah seseorang telah terbukti bersalah sebelum proses hukum selesai.

Pentingnya Memahami Kode Etik Jurnalistik Dalam Pemberitaan Agar Tidak Menuduh Orang Dengan Cara Membabibuta - IMG 20260616 123212
H. Eddi Gultom, Kepala Perwakilan Media Rata News.id Sumatera Barat.

‎Secara hukum, pemberitaan yang tidak didasarkan pada fakta yang terverifikasi dan mengandung tuduhan tanpa dasar yang kuat, dapat berpotensi menimbulkan sengketa hukum, baik dalam ranah pidana maupun perdata, terutama jika dianggap mencemarkan nama baik seseorang.

‎Dalam beberapa waktu terakhir, muncul pemberitaan yang menyebut nama Roni Irawan alias Rohom, warga Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).

‎Namun demikian, hingga saat ini tuduhan tersebut harus dipandang sebagai dugaan semata dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang bersalah, tanpa adanya proses hukum yang sah dan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Pentingnya Memahami Kode Etik Jurnalistik Dalam Pemberitaan Agar Tidak Menuduh Orang Dengan Cara Membabibuta - IMG 20260616 115229
Wartawan, khususnya yang bekerja di media daring, terus meningkatkan pemahaman terhadap Undang-Undang Pokok Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

‎Prinsip jurnalistik yang profesional mengharuskan setiap wartawan melakukan verifikasi, konfirmasi dan menyajikan informasi secara berimbang kepada semua pihak yang terkait.

‎Tuduhan terhadap individu maupun pejabat publik, harus didukung oleh bukti yang kuat dan proses hukum jelas, bukan sekadar opini atau asumsi. ‎Selain itu, aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya juga bekerja berdasarkan alat bukti, keterangan saksi serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

‎Penetapan seseorang sebagai tersangka maupun penangkapan tidak dapat dilakukan, hanya berdasarkan dugaan atau opini yang berkembang di masyarakat.

‎Oleh karena itu, para wartawan, khususnya yang bekerja di media daring, diharapkan terus meningkatkan pemahaman terhadap Undang-Undang Pokok Pers, Kode Etik Jurnalistik serta prinsip-prinsip profesionalisme pers.

‎Hal tersebut penting agar produk jurnalistik dihasilkan tetap akurat, berimbang, tidak menghakimi dan mampu memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat. Pers yang profesional bukanlah pers terburu-buru memvonis, melainkan pers mengedepankan fakta, verifikasi dan penghormatan terhadap proses hukum.

‎Dengan demikian, fungsi pers sebagai penyampai informasi, kontrol sosial, pendidikan, dan pencerahan masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya. (*RN*).  Catatan Redaksi : Penulis Mantan Ketua PWI Cabang Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara di Sei. Rampah, kini bermukim di Kabupaten Pasaman, Sumbar.

IKLAN FLORIS - WhatsApp Image 2025 07 20 at 21.08.27
Iklan gpaym - IMG 20250727 WA0005

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Related Posts