
DUA KOTO, PASAMAN, RATA NEWS.ID :
Lahan tapak Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Cubadak Tengah masih berpolemik, sengketa lahan belum tuntas, KAN diminta lebih cermat dalam verifikasi dokumen, agar ada kepastian hukum. Sengketa kepemilikan lahan yang menjadi lokasi pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Nagari Cubadak Tengah, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, hingga kini masih menyisakan perdebatan.
Salah seorang pihak yang mengajukan keberatan, Asrianto Nasution (51), warga Padang Alai, Jorong Petok, Nagari Panti Selatan, mengaku belum puas karena status kepemilikan tanah tersebut, belum memperoleh keputusan final dan berkekuatan adat.
Persoalan ini mencuat setelah adanya klaim, bahwa lahan tersebut merupakan tanah milik Desmi Warni, warga Simpang Empat, Kabupaten Pasaman Barat, yang kemudian dihibahkan kepada Nagari Cubadak Tengah sebagai lokasi pembangunan KDMP.
Namun, Asrianto, mengajukan keberatan l, karena menilai sebagian lahan dihibahkan tersebut, turut mencakup tanah yang menurutnya merupakan hak keluarganya. Dalam gugatannya, Asrianto melampirkan sejumlah dokumen sebagai alat bukti, di antaranya surat penyerahan sebidang tanah ditandatangani oleh Edi Anripa Manaon Porang.

Berdasarkan keyakinannya terhadap bukti-bukti tersebut, Asrianto mengajukan gugatan secara adat, kepada Kerapatan Adat Nagari (KAN) Cubadak, agar perkara tersebut disidangkan guna memperoleh kepastian hukum adat, mengenai pihak yang berhak atas tanah dimaksud.
Selain menyampaikan gugatan kepada KAN, Asrianto juga mengirimkan tembusan surat kepada Pemerintah Nagari Cubadak Tengah, sebagai bentuk pemberitahuan resmi terkait sengketa yang sedang berjalan.
Di sisi lain, Agus (68), warga Kampung Baru, Jorong Batang Tuhur, yang juga merupakan abang kandung Desmi Warni menegaskan, bahwa tidak ada pihak lain memiliki tanah di sekitar lokasi pembangunan KDMP tersebut.

Menurutnya, seluruh kawasan tersebut merupakan harta warisan peninggalan orang tuanya, yang telah dikuasai keluarga selama puluhan tahun dan dibuktikan dengan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama orang tua mereka, Lasun, selama lebih dari enam dekade.
Sementara itu, dalam berkas gugatan Asrianto turut dilampirkan surat penyerahan tanah seluas sekitar 3.000 meter persegi, kepada Mastini (58), adik kandung ibunya.
Dokumen tersebut ditandatangani oleh Edi Anripa Manaon Porang, selaku pemegang hak ulayat atas tanah perumahan di Kampung Baru, Jorong Batang Tuhur, Nagari Cubadak Tengah.

Surat itu juga diketahui dan ditandatangani oleh Ketua KAN Cubadak, Ahmad Azizan Laut Api serta disaksikan oleh Zulhaimi dan Aslan.
Ketika dikonfirmasi wartawan pada Senin (8/6/2026), Wali Nagari Cubadak Tengah Drs.Sulhaddi membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan mengenai gugatan yang diajukan Asrianto kepada KAN Cubadak.
“Iya, memang ada surat pemberitahuan bahwa Asrianto telah memasukkan gugatan ke KAN Cubadak,” ujar Sulhaddi.
Menurut Sulhaddi, kedua pihak mengklaim kepemilikan lahan tersebut, belum dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang kuat dalam bentuk sertifikat atau dokumen hak milik sah.
Namun, ia mengakui adanya surat penyerahan tanah dari Edi Anripa Manaon Porang kepada Mastini, yang turut ditandatangani Ketua KAN Cubadak.
Lebih lanjut, Sulhaddi mengungkapkan adanya dugaan kejanggalan dalam proses penerbitan salah satu surat yang dijadikan dasar klaim. Ia menyebut, surat tersebut baru muncul setelah proses mediasi dilakukan di Kantor Wali Nagari.
Menurut penjelasan diterimanya, surat tersebut ditandatangani Ketua KAN tanpa melalui proses pemeriksaan yang memadai. Saat itu, Ketua KAN disebut sedang berada di sawah dan menandatangani dokumen yang dibawa kepadanya, tanpa membaca secara rinci isi maupun tujuan surat.
Kejanggalan semakin mengemuka, ketika diketahui bahwa dokumen tersebut menggunakan tanggal 5 Juni 2025, sementara proses penandatanganan diduga baru dilakukan pada 5 Mei 2026 atau sehari setelah mediasi berlangsung di Kantor Wali Nagari.
Temuan inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan mengenai validitas administrasi dokumen tersebut. Menurut Sulhaddi, persoalannya telah disampaikan kepada Lembaga Kerapatan Adat Minangkabau (LKAAM/KM) di Lubuk Sikaping, Camat serta Badan Musyawarah (Bamus), agar dilakukan klarifikasi dan penelaahan lebih lanjut.
Bahkan, muncul usulan agar tanda tangan yang terlanjur diberikan pada dokumen tersebut, ditarik kembali melalui mekanisme tertulis apabila terbukti terdapat kekeliruan prosedur.
Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh lembaga adat dan pemangku kepentingan di nagari. KAN sebagai institusi memiliki kewibawaan dalam menjaga marwah adat, seharusnya menerapkan prinsip kehati-hatian yang lebih ketat, dalam setiap proses administrasi dan legalisasi dokumen.
Penandatanganan surat tanpa membaca secara menyeluruh isi, maksud dan konsekuensi hukumnya, berpotensi menimbulkan sengketa yang merugikan banyak pihak.
Karena itu, setiap dokumen diajukan kepada KAN seyogianya melalui proses verifikasi yang cermat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak membuka ruang bagi dugaan rekayasa ataupun penyalahgunaan kewenangan.
Masyarakat berharap, KAN Cubadak dapat menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi serius demi memperkuat tata kelola administrasi adat yang profesional.
Ketelitian dalam memeriksa setiap surat, bukan hanya menjaga kredibilitas lembaga adat, tetapi juga menjadi benteng utama dalam mencegah lahirnya konflik pertanahan yang berlarut-larut, di tengah masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Ketua KAN Cubadak Ahmad Azizan Laut Api, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan, pada Senin (15/6/2026) melalui pesan WhatsApp, maupun panggilan telepon belum memperoleh tanggapan. (04/RN/HEG)











