
BINJAI, RATA NEWS.ID :
Sebelas orang warga binaan yang telah menjalani pembinaan di Lapas Kota Binjai, Sumatera Utara, dapat menghirup udara bebas. Sebelas orang warga binaan tersebut, kini memperoleh kesempatan kembali ke masyarakat. Para warga binaan ini, membuktikan kesungguhannya untuk berubah, dan berintegrasi kembali ke masyarakat, Jum’at (19/06/2026).
Kepala Subseksi Bimkemaswat Budi Nugroho mengungkapkan, para warga binaan itu telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, kini dapat menikmati kebebasannya setelah mengikuti program Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Menurut Budi, program ini merupakan bagian dari upaya integrasi diberikan kepada narapidana, tentu bagi yang telah memenuhi kriteria administratif dan substantif, ditetapkan oleh peraturan berlaku.
Pemberian Hak Integrasi ini, lanjutnya, berlandaskan pada syarat-syarat telah ditetapkan, mencakup aspek administratif dan substantif. “Erat kaitannya dengan proses pembinaan,” katanya ketika memberi pengarahan kepada warga binaan.

Sementara itu, Kalapas Kelas IIA Binjai Mochamad Mukaffi, merespon baik kegiatan tersebut. Kalapas menyampaikan bahwa Program ini merupakan upaya untuk memberikan kesempatan bagi warga binaan, yang telah menunjukkan perilaku dan memperbaiki diri, selama menjalani hukuman di Lapas.
“Dengan mendapatkan kesempatan ini, kami berharap mereka dapat kembali berkontribusi positif bagi masyarakat, setelah bebas dan tidak melakukan pelanggaran yang sama,” ucap Kalapas.
Pada kesempatan itu, para warga binaan yang bebas, menyampaikan rasa terima kasih mereka kepada Kepala Lapas Kelas IIA Binjai dan jajarannya, atas bantuan dan dukungan diberikan, selama masa pembinaan dan juga berjanji, untuk tidak mengulangi tindak pidana.
Lebih jauh, mereka menyampaikan komitmen, untuk menjadi warga masyarakat yang baik, produktif dan bertanggung jawab. (01.RN/zb).











