
Pasaman, Sumatera Barat, Rata News.id ; Tanda batas antar nagari di Kabupaten Pasaman ditetapkan menggunakan tanda pemisah berupa batas alam atau batas buatan, yang dituangkan dalam bentuk titik-titik koordinat serta peta administrasi.
Pemerintah Kabupaten Pasaman perlu mempertimbangkan langkah strategis untuk melakukan penetapan sekaligus memperjelas batas wilayah antar-nagari di seluruh kecamatan. Salah satu langkah konkret yang dinilai penting adalah pemasangan tanda batas nagari secara permanen dan mudah dikenali masyarakat.
Keberadaan tanda batas tersebut bukan semata-mata sebagai penanda administratif, tetapi juga memiliki nilai penting dalam memberikan kepastian wilayah, memperjelas identitas nagari serta memudahkan masyarakat maupun pendatang, mengenali wilayah yang dilintasi.

Selama ini, masih terdapat sejumlah wilayah di Kabupaten Pasaman yang belum dilengkapi tanda batas nagari representatif. Kondisi tersebut menyebabkan, masyarakat khususnya warga dari luar daerah, tidak selalu mengetahui secara jelas kapan mereka telah memasuki wilayah nagari tertentu.
Pemasangan tanda batas yang jelas akan memberikan informasi sederhana namun sangat bermanfaat. Ketika seseorang melintas, misalnya, dapat langsung mengetahui bahwa dirinya telah memasuki wilayah Nagari Cubadak Tengah, Cubadak atau nagari lainnya.
Langkah serupa sebenarnya telah lama diterapkan di sejumlah daerah di Provinsi Sumatera Utara. Tanda batas wilayah yang ditempatkan pada lokasi strategis, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengenali wilayah administratif yang dilalui.

Karena itu, Pemkab Pasaman dinilai dapat mengkaji penerapan sistem penandaan batas nagari secara menyeluruh dan terintegrasi. Penanda tersebut dapat dibuat dengan desain yang seragam, informatif dan mencerminkan identitas Kabupaten Pasaman.
Secara regulatif, penetapan dan penegasan batas desa telah memiliki landasan hukum. Salah satu acuan nasionalnya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016, tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Penetapan dan penegasan batas antar-nagari di Kabupaten Pasaman diatur secara resmi melalui Peraturan Bupati (Perbup) Pasaman yang diterbitkan secara spesifik untuk masing-masing nagari. Kebijakan ini merujuk pada Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Dalam konteks Sumatera Barat, istilah nagari secara hukum memiliki kedudukan sebagai desa, dalam kerangka pemerintahan desa, sehingga ketentuan mengenai penetapan dan penegasan batas desa menjadi salah satu rujukan penting, dalam penataan batas wilayah nagari.
Penegasan batas nagari juga perlu dilakukan secara cermat, terukur dan melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah nagari serta masyarakat.
Dengan demikian, penetapan batas tidak hanya menghasilkan tanda fisik di lapangan, tetapi juga memiliki kepastian administratif dan dapat meminimalkan potensi kesalahpahaman mengenai batas wilayah.
Lebih jauh, keberadaan tanda batas nagari dapat menjadi bagian dari pembenahan tata kelola pemerintahan berbasis kewilayahan. Masyarakat akan memperoleh informasi yang lebih jelas, sementara pemerintah memiliki instrumen visual, membantu mempertegas identitas dan cakupan wilayah masing-masing nagari.
Sudah saatnya Kabupaten Pasaman memiliki sistem penandaan batas nagari yang jelas, seragam dan mudah dikenali. Selain memperkuat tertib administrasi pemerintahan, langkah tersebut juga dapat menjadi simbol kehadiran pemerintah, dalam memberikan kepastian wilayah kepada masyarakat.
Dengan perencanaan matang serta dukungan regulasi dan anggaran proporsional, pemasangan tanda batas nagari di seluruh wilayah Kabupaten Pasaman, diharapkan dapat diwujudkan secara bertahap dan berkelanjutan. (Pewarta : H.Eddi Gultom).











