TEBING TINGGI, RATANEWS. ID :
PT. Inalum dituding tidak transparans dalam melakukan assesmen pemenuhan jabatan Level BOD-3 tahun 2024. Hal tersebut bermula dari laporan atau surat internal yang dikeluarkan oleh perusahaan milik negara ini bernomor IIHS-069/2024 tertanggal 17 Oktober 2024.
Dari hasil pengumuman tersebut, muncul 11 nama peserta yang memenuhi klasifikasi jabatan sesuai dengan MIND ID dari 15 jabatan. Berdasarkan pedoman tersebut disebutkan bahwa hanya pegawai dengan pemetaan telent High Potensial dan promotble yang dapat mengikuti seleksi promosi kelvel jabatan yang lebih tinggi dengan nilai rata – rata ≤ 2.67.
Para peserta yang telah memenuhi standart kelulusan tahapan pemenuhan jabatan itu keberatan atas hasil yang diambil oleh PT. Inalum melalui Kepala Group Human Capital. Pasalnya hasil tersebut tidak sama sekali memenuhi aturan dalam pengisian jabatan berdasarkan pedoman MIND ID.
“Kami sudah meminta penjelasan atas ketidak adilan ini kepada Pimpinan PT. Inalum terkait wewenang pada Assesment itu, melalui Email sudah, bertemu langsung sudah, namun jawabannya hingga saat ini masih mengambang,” ucap salah seorang peserta kepada wartawan.
Salah seorang peserta Assesment juga menduga ada penyalahgunaan wewenang dan kecurangan yang dilakukan oknum HC, diamana seharusnya peserta yang ikut ujian seleksi menjadi Managerial Staff adalah karyawan tetap di golongan tertentu yang telah bekerja minimal 3-5 tahun, tapi ada peserta yang ikut assesment menjadi Managerial Staff adalah karyawan tidak tetap alias karyawan kontrak yang masuk kerja sekitar 1 tahun. ini sangat sangat curang dilakukan oleh oknum tersebut.
Kusnandar D. Sartono Kepala Group Human Capital PT. Inalum yang dihubungi media terkait isu tersebut melalui Nomor WhatsApp 0822-xxx8-xx45 mengkonfirmasi soal memenuhi syarat kelulusan assement bisa mendapatkan jabatan, padahal sudah ditulis persyaratan kelulusan untuk ke tahap selanjutnya.
Dilanjutkan media ini pertanyaan bahwa apakah ada aturan karyawan yang belum permanent (bukan karyawan tetap) bisa mengikuti assesment untuk jenjang managerial staff. Dan Apakah ada aturan yang mengatur untuk jenjang karier harus dibatasi dengan umur, melaggar hak asasi manusia.
Dan pertanyaan terakhir kepada Kusnandar selaku Kepala Group Human Capital PT. Inalum untuk mengikuti UKK kedua adalah peserta yang nilainya memenuhi syarat kelulusan ke tahap selanjutnya, mengapa yang dipanggil UKK kedua yang peserta yang nilainya tidak memenuhi kriteria bukan peserta UKK pertama yang lulus dari nilai sesuai aturan nilai yang HR tentukan.
“Selamat siang, mohon maaf kami sudah boarding, nanti setelah lending kami respon,” balas WhatsApp Kusnandar pada tanggal 15 Juli 2026 pukul 13.47 Wib.
Dan keesokan harinya Kusnandar melanjutkan jawabannya dari konfirmasi wartawan dan mengatakan, bahwa untuk konfirmasi pertanyaan tersebut mohon dapat melalui sekretaris perusahaan ( Corsec ) sebagai windowsnya perusahaan.
Sedangkan jawaban Kepala Devising Strategis Human Capital PT. Inalum Hendry Mardiayansah mengatakan bahwa pertanyaan wartawan mengatakan bahwa dirinya juga sedang bersama Kepala Group Human Capital dan akan menjawab waktu luang.
“Iya bang kami, saya dan pak kusnandar baru landing kami siapkan dulu konfirmasinta ya,” kata Hendry Via WA tanggal 15 Juli 2026 pukul 15.22 Wib. Dan mengatakan bahwa akan menghubungi begitu sudah lapang waktunya karena baru turun pesawat.
Kemudian keesokan harinya Hendry menjawab setelah dikonfirmasi kembali media ini dan menjawab, “ selamat siang, maaf baru balas, untuk konfirmasi ini sedang dikordinasikan melalui humas sebagai saluran resmi komunikasi perusahaan dan nanti ada yang menghubungi dari humas,” ucap Hendry.
Hingga berita ini diterbitkan, humas ataupun sekretaris perusahaan PT. Inalum tidak ada memberikan penjelasan atas pertanyaan dari awak media ini. (05.RN.MR/SNI)











