
Padang, Sumatera Barat, Rata Newd.id ; Seorang Warga Negara (WN) India berinisial A (39), diamankan polisi karena diduga terkait tindak pidana tambang emas ilegal di Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar). Dari tangan tersangka, petugas mengamankan tiga batang emas seberat 1,4 kilogram.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana pertambangan emas ilegal ini, merupakan yang ketiga kalinya dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumbar. “Ini adalah pengungkapan ketiga. Bulan Juli 2026 kemarin, sudah dilakukan juga ungkap kasus oleh Dirkrimsus pada tanggal 15 Juli di Solok Selatan dan Solok Kota,” kata Susmelawati kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Jumat (21/8/2026).
Dalam pengungkapan terbaru, tersangka A diamankan pada Kamis (20/8/2026). Saat ini, tersangka masih menjalani proses pemeriksaan serta pendalaman, oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar. “Diamankan bersama tiga batang emas yang beratnya secara total 1,4 kilogram,” jelasnya.
Namun, polisi masih mendalami asal-usul emas diperjualbelikan tersangka, termasuk lokasi tambang tempat emas tersebut diperoleh. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka A diduga membeli emas dari daerah tambang ilegal. Emas tersebut kemudian dimurnikan, sebelum selanjutnya diserahkan kepada pihak lain untuk dibawa ke Malaysia.
Sementara itu, menurut Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Okta Rahmansyah, transaksi melibatkan seorang pemodal berinisial N, yang berada di Malaysia. ”Jadi untuk modus operandi, yang bersangkutan ini membeli emas dari daerah tambang, kemudian dimurnikan. Emas ini nanti ada yang membeli yaitu dari Malaysia,” ungkapnya.
Besarnya transaksi emas dilakukan tersangka, menjadi salah satu hal yang masih didalami penyidik. Okta mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, A disebut dapat menjual emas dengan jumlah sekitar 1 hingga 2 kilogram, dalam kurun waktu dua hari. “Jelasnya, yang bersangkutan ini per dua hari bisa menjual sekitar 1 hingga 2 kilo,” katanya.
Meski demikian, polisi masih mendalami harga pembelian dan penjualan emas tersebut, termasuk keuntungan diperoleh tersangka. Hingga saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap asal emas, lokasi tambang, pihak lain yang terlibat, serta kemungkinan adanya jaringan perdagangan emas ilegal hingga ke luar negeri. (H. Eddi Gultom/dtc).











