BREAKING

Diragazza Flore - IMG 20250817 WA0002 scaled
Nasional

Polda Sumbar Tangkap WN India Bersama 1,4 Kg Emas Ilegal Yang Akan Di Bawa Ke Malaysia

Polda Sumbar Tangkap WN India Bersama 1,4 Kg Emas Ilegal Yang Akan Di Bawa Ke Malaysia - IMG 20260822 WA0000
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya, saat konfpers terkait penangkapan WN India bersama 1,4 kg emas ilegal yang akan di bawa ke Malaysia.

Padang, Sumatera Barat, Rata Newd.id ; Seorang Warga Negara (WN) India berinisial A (39), diamankan polisi karena diduga terkait tindak pidana tambang emas ilegal di Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar). Dari tangan tersangka, petugas mengamankan tiga batang emas seberat 1,4 kilogram.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana pertambangan emas ilegal ini, merupakan yang ketiga kalinya dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumbar. “Ini adalah pengungkapan ketiga. Bulan Juli 2026 kemarin, sudah dilakukan juga ungkap kasus oleh Dirkrimsus pada tanggal 15 Juli di Solok Selatan dan Solok Kota,” kata Susmelawati kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Jumat (21/8/2026).

Dalam pengungkapan terbaru, tersangka A diamankan pada Kamis (20/8/2026). Saat ini, tersangka masih menjalani proses pemeriksaan serta pendalaman, oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar. “Diamankan bersama tiga batang emas yang beratnya secara total 1,4 kilogram,” jelasnya.

Namun, polisi masih mendalami asal-usul emas diperjualbelikan tersangka, termasuk lokasi tambang tempat emas tersebut diperoleh. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka A diduga membeli emas dari daerah tambang ilegal. Emas tersebut kemudian dimurnikan, sebelum selanjutnya diserahkan kepada pihak lain untuk dibawa ke Malaysia.

Sementara itu, menurut Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Okta Rahmansyah, transaksi melibatkan seorang pemodal berinisial N, yang berada di Malaysia. ‎”Jadi untuk modus operandi, yang bersangkutan ini membeli emas dari daerah tambang, kemudian dimurnikan. Emas ini nanti ada yang membeli yaitu dari Malaysia,” ungkapnya.

Besarnya transaksi emas dilakukan tersangka, menjadi salah satu hal yang masih didalami penyidik. Okta mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, A disebut dapat menjual emas dengan jumlah sekitar 1 hingga 2 kilogram, dalam kurun waktu dua hari. “Jelasnya, yang bersangkutan ini per dua hari bisa menjual sekitar 1 hingga 2 kilo,” katanya.

Meski demikian, polisi masih mendalami harga pembelian dan penjualan emas tersebut, termasuk keuntungan diperoleh tersangka. Hingga saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap asal emas, lokasi tambang, pihak lain yang terlibat, serta kemungkinan adanya jaringan perdagangan emas ilegal hingga ke luar negeri. (H. Eddi Gultom/dtc).

iklan 17 agustus - WhatsApp Image 2026 08 05 at 20.48.02
IKLAN FLORIS - WhatsApp Image 2025 07 20 at 21.08.27
Iklan gpaym - IMG 20250727 WA0005

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Related Posts