Tebingtinggi, Rata News.id :
Menanggapi aspirasi Ketua BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) terkait optimalisasi penerimaan zakat, Walikota Tebingtinggi H. Iman Irdian Saragih, berkomitmen untuk segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal), mengenai pemotongan zakat profesi sebesar 2,5% bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Muslim, di Lingkungan Pemerintah Kota Tebingtinggi.
Hal tersebut disampaikan Walikota dalam acara “Penyerahan Zakat Serentak Walikota Tebingtinggi beserta Jajaran Tahun 1447 H/2026 M”, berlangsung di Aula Lantai IV Gedung Balai Kota, Jalan Dr. Sutomo, Rabu (4/3/2026).
“Kedepan kita perbaiki, kita langsung buat Perwalnya. Disegerakan Kabag Hukum, supaya cepat dieksaminasi,” pesan Walikota.

Dalam kesempatan itu, Walikota Iman Irdian Saragih, juga memberikan apresiasi atas kontribusi berkelanjutan BAZNAS, dalam meningkatkan kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pelaku UMKM di Kota Tebingtinggi.
Walikota menyoroti program-program strategis BAZNAS, yang menyentuh langsung ekonomi kerakyatan, seperti bantuan melalui program Z Mart dan Z Auto.
“Terima kasih kepada BAZNAS atas bantuan kepeduliannya. Kemarin sudah memberi bantuan kepada Z Mart dan Z Auto, ini suatu apresiasi kepada BAZNAS. Artinya dapat meringankan beban masyarakat dan pelaku UMKM,” ujar Walikota.

Sebelumnya, Ketua BAZNAS Kota Tebingtinggi H. Khuzamri Amar menjelaskan, bahwa kegiatan ini memiliki landasan religius (QS. At-Taubah : 103) serta payung hukum negara yang kuat, melalui Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden beserta turunannya.
“Jadi BAZNAS sebagai lembaga pemerintah non struktural, berkewajiban melaksanakan kegiatan pada hari ini,” jelas ketua BAZNAS Khuzamri Amar.
Namun, ia mengungkapkan adanya tantangan besar dalam pengumpulan dana zakat di daerah. Ia mengungkapkan, masih rendahnya penerimaan zakat daerah. Berdasarkan data BAZNAS, sampai saat ini dana zakat baru terkumpul sebesar Rp. 800 Juta dari potensi zakat Rp. 5,3 Miliar per tahun.

Terkait hal itu, Ketua BAZNAS Kota Tebingtinggi berharap kepada Walikota dan instansi terkait, untuk membuatkan suatu aturan/regulasi pemotongan zakat 2,5 % pada ASN muslim di Lingkungan Pemerintah Kota Tebingtinggi.
“Artinya kalau potensi terkumpul, banyak hal kesejahteraan rakyat yang bisa kita lakukan. Kami harap, kami himbau melalui forum ini, kepada Bapak Walikota bisa menginisiasi Perwal, untuk pemotongan zakat setiap bulan,” pungkas Khuzamri Amar.
Acara ini turut dihadiri oleh Sekdako Erwin Suheri Damanik, jajaran kepala OPD, Camat, Lurah, serta para komisioner BAZNAS Kota Tebingtinggi dan tim peliputan Diskominfo. (02.RN/H. Suhartoyo).







