Tebingtinggi, Rata News.id :
Walikota Tebingtinggi H. Iman Irdian Saragih, didampingi kuasa hukumnya melaporkan pemilik Akun Facebook berinisial AT ke Polda Sumatera Utara, atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita mengandung kebohongan.
Laporan resmi tersebut tertuang dalam surat bernomor: STTLP/B/301/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 23 Februari 2026. Berdasarkan informasi dihimpun, dugaan pencemaran nama baik, pertama kali diketahui di Jalan Kutilang, Kelurahan Bulian, Kota Tebingtinggi pada 20 Februari 2026.
Saat itu, Iman Irdian Saragih menerima telepon dari seorang saksi, yang menginformasikan adanya unggahan pemilik akun Facebook, berinisial AT. Unggahan tersebut, dipublikasikan secara terbuka dan menarasikan seolah-olah ijazah milik Walikota Tebingtinggi adalah palsu.
Unggahan AT juga disertai kata-kata tidak pantas, kasar penuh tudingan serta memposting foto-foto ijazah milik Iman Irdian Saragih dan dilakukan AT secara berulang-ulang, dengan narasi yang berbeda.

Merasa keberatan atas postingan dengan narasi mengandung fitnah dari akun Facebook AT, Irdian kemudian membuat laporan resmi di SPKT Polda Sumut, agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kepada wartawan di depan SPKT Polda Sumut, Senin (23/2/2026) Iman Irdian Saragih menjelaskan, dirinya melaporkan salah satu akun Facebook dalam dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
“Saya melaporkan akun Facebook, pemiliknya berinisial AT dalam dugaan pidana UU ITE, terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong,” ujar Irdian didampingi Tim Kuasa Hukum.
Irdian menegaskan bahwa seluruh dokumen pendidikan miliknya adalah sah. Ia menunjukkan ijazah S1 asli, skripsi, transkrip nilai resmi dari PDDIKTI, serta foto-foto wisuda. Irdian menjelaskan bahwa ia menempuh pendidikan mulai tahun 2004, lulus pada 2008, dan mengikuti wisuda pada 2010.

“Saya wisuda tahun 2010, karena saya ada kerjaan di luar provinsi dan sampai Asia Tenggara, Malaysia, Kuala Lumpur,” ujar Irdian yang merupakan Walikota Tebingtinggi ini.
Irdian menyayangkan terlapor AT, tidak melakukan konfirmasi terhadap dirinya sebelum membuat postingan di sosial media.
“Kepada sahabat saya, saudara saya, warga saya, ini menjadi pembelajaran semuanya, harusnya sebelum mempostingkan dan menyerang, sebaiknya dikonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan, benar enggak ini, harusnya seperti itu,” katanya.
Kuasa Hukum Pelapor Ganda Putra Marbun menegaskan, pihaknya akan mengawal laporan kasus pencemaran nama baik Walikota Tebingtinggi ini.
“Laporan ini sudah resmi kita buat sesuai KUHP terbaru. Kita dari kuasa hukum akan mengawal laporan ini, agar prosesnya berjalan dengan baik dan tidak ada lagi pencemaran berlanjut di kemudian hari, sebagaimana yang sudah kita laporkan terhadap akun Facebook inisial AT tersebut,” ujar Ganda.

Ganda mengatakan, postingan akun Facebook AT sudah melewati batas wewenang dalam bermedia sosial, karena tidak ada dilakukan pendalaman informasi.
“Kita mengetahui, Pak Wali ini bukanlah pemimpin otoriter dan anti kritik, tapi apa disampaikan oleh pemilik akun AT ini, sudah menyimpang dari ketentuan berlaku. Alangkah baiknya, yang bersangkutan menanyakan langsung atau melalui surat, namun dia memposting tuduhan seolah-olah Pak Wali memiliki ijazah palsu,” tegas Ganda.Ia menambahkan, laporan ini dibuat agar tidak terjadi informasi simpang siur di masyarakat. “Sebagaimana tadi sudah diperlihatkan oleh pak Wali, semua dokumen asli ijazah, transkip nilai, foto wisuda, validasi PDDIKTI Walikota Tebingtinggi sudah cukup valid, bahwasanya Pak Wali memang memiliki ijazah sah secara hukum. Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bersama agar penggunaan media sosial lebih bijak,” pungkasnya. (02.RN/H. Suhartoyo).











