BREAKING

Diragazza Flore - IMG 20250817 WA0002 scaled
Tak Berkategori

Mulai Januari 2026 Tidak Ada Lagi Tenaga Non ASN Di Pemkab Deli Serdang

 

Lubukpakam, Rata News.id :
Pemkab Deliserdang menegaskan, mulai Januari 2026, tidak ada lagi tenaga honorer atau non aparatur sipil negara (ASN) di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Penegasan ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI Medan, Dr Janry Haposan UP Simanungkalit, SSi, MSi melalui zoom meeting, pada Sosialisasi Penataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang Tahun 2025, yang diikuti Bupati dr. H. Asri Ludin Tambunan dan Wakil Bupati Lom Lom Suwondo, SS, di Aula Cendana, Lantai II Kantor Bupati Deli Serdang, Selasa (30/12/2025).

Dijelaskannya, penataan tenaga Non-ASN harus dilaksanakan secara terencana, bertahap dan berpedoman penuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.

Menurutnya, penataan tersebut bukan semata-mata mengurangi jumlah tenaga Non-ASN, melainkan untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan riil sumber daya manusia (SDM) yang profesional, kompeten dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dia juga menekankan, pentingnya menjaga keseimbangan antara belanja pegawai dan total belanja APBD, agar tidak melampaui batas ditetapkan, sehingga pengelolaan keuangan daerah tetap sehat dan berkelanjutan.

Lebih lanjut disampaikan, Undang-Undang ASN secara tegas melarang pengisian jabatan ASN oleh tenaga non-ASN. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, dapat berdampak pada sanksi administratif, termasuk tidak dialokasikannya anggaran penggajian bagi tenaga Non-ASN tidak sesuai ketentuan.

Dia mendorong pemerintah daerah, untuk segera menyelesaikan penataan tenaga Non-ASN yang telah ter-input dalam basis data, termasuk melalui skema PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu, sesuai ketersediaan formasi dan anggaran.

Mulai Januari 2026 Tidak Ada Lagi Tenaga Non ASN Di Pemkab Deli Serdang - IMG 20260101 WA0001
Sosialisasi penataan tenaga Non ASN di Lingkungan Pemkab Deliserdang.

Sementara kebutuhan tenaga pendukung, seperti pengemudi, petugas kebersihan dan pengamanan, agar dipenuhi melalui mekanisme pengadaan jasa sesuai regulasi.

“Melalui penataan yang terarah dan berkelanjutan, kami berharap pada tahun 2029 pemerintah daerah telah mencapai kondisi ideal dalam manajemen kepegawaian, yakni keseimbangan antara kebutuhan organisasi, kapasitas anggaran dan peningkatan kualitas layanan publik,” pungkasnya.

Menyikapi hal tersebut, Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan memerintahkan, seluruh tenaga non-ASN yang tidak terdata dalam database, wajib melakukan pendaftaran ulang ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang, mulai tanggal 2, 5, dan 6 Januari 2026, untuk dilakukan kontrak baru serta penempatan sesuai ketentuan berlaku.

“Tenaga non-ASN yang sebelumnya bekerja sebagai operator atau jabatan administrasi, mulai saat ini tidak diperbolehkan lagi. Mereka harus memilih posisi sesuai ketentuan. Apabila tidak bersedia, maka kontrak tidak dapat dilanjutkan,” imbau Bupati di sosialisasi yang turut dihadiri Wakil Bupati Lom Lom Suwondo, SS.

Untuk mengisi kekosongan jabatan ASN, Bupati menegaskan, satu-satunya solusi adalah melalui seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), baik calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sementara itu, tenaga non-ASN lainnya, dapat dialihkan menjadi tenaga outsourcing atau buruh harian lepas (BHL), sepanjang tidak menduduki jabatan ASN.

Lebih lanjut, Bupati juga menyinggung kebijakan pemerintah pusat, yang mengarahkan agar belanja pegawai daerah tidak melebihi 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah, diminta melakukan efisiensi serta penataan ulang pembagian tugas pegawai.

“Kita harus mulai bekerja secara cerdas, bukan hanya bekerja keras. Manfaatkan seluruh alat dan teknologi yang ada, baik sistem digital, aplikasi perkantoran, maupun sarana komunikasi. Tidak perlu lagi kerja manual jika sudah tersedia sistem digital,” cetus Bupati.

Mulai Januari 2026 Tidak Ada Lagi Tenaga Non ASN Di Pemkab Deli Serdang - IMG 20260101 WA0003
Suasana zoom meeting sosialisasi penataan tenaga Non ASN di Lingkup Pemkab Deliserdang.

Bupati juga menekankan, pentingnya optimalisasi penggunaan sistem digital pemerintahan, seperti surat-menyurat elektronik dan dokumen berbasis PDF, sehingga ASN tidak lagi bekerja secara fisik untuk pekerjaan administrasi yang dapat diselesaikan secara digital.

Selain itu, Bupati menyampaikan rencana penataan dan penguatan tenaga BHL di awal tahun 2026, termasuk pelaksanaan kegiatan gotong royong massal, dengan melibatkan sekitar 1.500 personel untuk menjaga kebersihan dan kerapian wilayah Kabupaten Deli Serdang.

Bupati juga menginstruksikan, agar tenaga non-ASN di berbagai perangkat daerah, agar dievaluasi dan ditata ulang secara menyeluruh, sesuai kebutuhan riil organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kebijakan ini bukan kebijakan daerah, melainkan kebijakan nasional yang harus kita patuhi bersama. Kita wajib menyesuaikan dan beradaptasi, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik,” pungkas Bupati.

Sebagai bentuk perhatian, Bupati menyampaikan, Pemkab Deli Serdang akan mempertimbangkan untuk memberikan surat penghargaan kepada tenaga non-ASN yang terdampak kebijakan tersebut dan diharapkan bisa menjadi rekomendasi dalam mencari pekerjaan di tempat lain.

“Saya berharap, seluruh pimpinan perangkat daerah menyosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh pegawai non-ASN, di unit kerja masing-masing. Ini adalah langkah bersama, demi tertibnya tata kelola pemerintahan ke depan,” harap Bupati.

*BERIKAN PELATIHAN KERJA*
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang Rudi Akmal Tambunan, ST menjelaskan, berdasarkan arahan BKN Medan mengenai tahun 2025 adalah afirmasi terakhir penataan tenaga Non ASN, mulai 2026 sudah tidak diperkenankan lagi adanya tenaga non ASN yang melaksanakan tugas ASN. Hal tersebut merupakan kebijakan nasional dan harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

“Tenaga non-ASN tidak lagi diperbolehkan menduduki jabatan bersifat administrasi atau jabatan ASN. Yang masih diperbolehkan hanyalah pekerjaan tertentu, seperti sopir, tenaga kebersihan dan penjaga malam,” ucap Plt Kepala BKPSDM.

Di sisi lain, Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Deli Serdang Norma Siagian, SE, MAP menjelaskan, pihaknya akan memberi pelatihan kepada tenaga honorer atau non ASN Pemkab Deli Serdang yang tidak masuk database. Tujuannya agar para tenaga honorer atau non ASN tersebut, bisa memiliki kemampuan untuk bekerja di bidang lain.

“Kami (Disnaker) siap bekerjasama dengan BKPSDM Kabupaten Deli Serdang, untuk memberikan pelatihan kepada 1.568 tenaga kerja non database, agar memiliki skill tenaga kerja dan siap mendaftar kerja di aplikasi pencarian kerja,” ujar Plt Kadisnaker.(01-02.RN/sty).

Iklan gpaym - IMG 20250727 WA0005
IKLAN FLORIS - WhatsApp Image 2025 07 20 at 21.08.27

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Related Posts