DELISERDANG, Rata News.Id.
Reses Anggota DPRD Provinsi Sumatra Utara tahap pertama tahun sidang kedua Fraksi Partai Golkar, Mikail T.P Purba, SH berlangsung di Aula Gereja Katolik Galang Kota Deli Serdang, Minggu kemarin (05/10), dihadiri ratusan warga Lingkungan IV dan Lingkungan V Galang Kota, Kecamatan Galang.
Dalam reses anggota dewan tersebut, berbagai permasalahan diusulkan warga kepada Ucok Purba, panggilan akrap Mikali TP Purba, SH. Diantaranya tentang perbaikan kerusakan jalan Provinsi dilingkungan III dan IV Galang Kota.
Salah seorang peserta reses, yang juga aktifis perempuan Juli Kenan Saragih mengungkapkan, babwa kerusakan jalan selama ini telah menimbulkan keresahan pengguna jalan, demikian juga dilema buat warga yang berumah disepanjang jalan perintis kemerdekaan lingkungan III dan IV. Karena jika turun hujan, jalan yang disana – sini kini berlubang tergenang air, bagaikan kubangan kerbau, hingga menyulitkan pengguna jalan yang melintas. Keadaan kian parah jika cuaca panas, abu mengepul berterbangan seperti kabut pagi, hingga masuk kerumah – rumah warga dipinggir jalan.
Untuk mengakhiri penderitaan masyarakat, Juli Kenan Saragih mendesak Ucok Purba agar terus menyuarakan aspirasi warga Galang serta memperjuangkannya kepada Gubsu M. Bobby Afif Nasution.
Mengakhiri usulannya, Juli Saragih juga mendesak Ucuk Purba ikut menyuarakan tentang penertiban Galian C pengangkut pasir basah tanpa izin, karena hal itu diduga sebagai salah satu biang kerok perusakan Jalan.

Anggota DPRD Sumut Mikail TP Purba berjanji kepada warga akan terus dan konsisten memperjuankan harapan warga Galang tentang perbaikan jalan provinsi Sumut. Pada bagian lain ia menjelaskan, diakhir bulan Oktober 2025 ini, setelah pengesahan P- APBD Provsu, nantinya akan ada dana perawatan yang digunakan merawat jalan di Galang Kota. Selanjutnya pada Anggaran 2026 tepatnya pada bulan Februari 2026, akan dilakukan peningkatan jalan dangan aspal hotmik mulai dari Lubuk Pakam sampai Desa Baru Titi Besi, tentu termasuk jalan Provinsi di Kelurahan Galamg Kota, yang selama ini di dikeluhkan warga.
Merespon aspirasi warga tentang penertiban Galian C disepanjang Sei Ular, Ucok Purba Tokoh kelahiran Galang Kota yang juga pendiri sekaligus Ketua DPP Pemuda Karya Nasional (PKN Pusat) mengatakan, warga harus kompak melarang truk pengangkut pasir maupun truk lain yang bermuatan melebihi tonase sampai Pemvropsu melakukan perbaikan peningkatan jalan pada bulan Februari 2026, sebagaimana yang telah disepakati, kepada DPRD Sumut, ucap Ucok Purba.
Pantauan Wartawan Rata News dilapangan, akhir – akhir ini merebak Kekecewaan dan kekesalan menyelimuti perasaan warga Kelurahan Galang Kota, karena jalan rusak yang baru saja diperbaiki sehingga bagus oleh anggota DPRD Provinsi Sumatra Utara dari Fraksi Partai Golkar, yaitu Mikail TP Purba. namun kini rusak kembali. Pasalnya, kerusakan diakibatkan ratusan truk melebihi tonase setiap hari melintas ditempat itu.
Padahal, perbaikan itu menggunakan anggaran peribadi Ucok Purba sendiri. Namun kini kembali rusak berlubang disana-sini, setiap hari truk – truk mengangkut pasir basah melintasi jalan yang berlokasi di Lingkungan III dan IV Galang Kota.
Kekecewaan dan rasa kesal warga kini sudah menjadi pembicaraan terbuka, sering terdengar diwarung, dicafe serta ditempat-tempat lain. Bahkan dari omongan warga terbesit keinginan warga kembali melakukan unjuk rasa memblokir jalan rusak.
Keresahan warga tersebut direspon sejumlah Pimpinan Organisasi Kemasarakatan Pemuda (OKP) Kecamatan Galang bersama Pengurus Informasi Komunikasi Galang Bersatu (IGB). Mereka berkoalisi menyurati Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) Galang, yaitu Camat, Dan Ramil serta Kapolsek Galang. Dalam surat OKP yang ditanda tangani Ketua PAC PP Ferdian Effendi, Ketua PAC PKN Ade Harianto, Ketua PAC PBB Sarmada, Sipayung, Sekretaris Rayon FKPPI Daniel Fauzi, Sekretaris IPK Agus Djefri Matondang dan Ketua Informasi/Komunikasi Galang Bersatu (IGB) Agus Kadiran, mereka meminta Forkopincam dapat menertibkan peng-oprasian puluhan Galian C (Tangkahan Pasir), yang diduga tidak memiliki izin di Desa Paku, Desa Bandar Kuala dan Desa Baru Titi Besi Kecamatan Galang.
Karena dinilai penyebab kerusakan jalan yang cukup parah adalah keberadaan Galian C hingga meresahkan masyarakat. Warga sempat melakukan unjuk rasa menuntut perbaikan jalan dimaksut, bahkan sampai memblokir jalan Provinsi Kelurahan itu selama 2 hari.
Atas peristiwa pemblokiran tersebut membuat pihak Dinas PUPR Provinsi Sumut turun menemui warga yang berunjuk rasa serta meminta jalan yang diblokir dapat dibuka kembali, namun warga menolak. Baru keesokan harinya, dihari kedua pemblokiran, setelah Anggota DPRD Mikail TP Purba datang bernegoisasi kepada warga, dicapai kesepakatan sehingga warga membuka pemblokiran jalan.

Selanjutnya Mikail TP Purba mulai malam itu mulamelakukan pengerasan jalan, menggunakan beberapa alat berat berikut material sertu sungei dan beskos hingga beberapa hari kemudian jalanpun dapat dilalui.
Sayangnya, jalan yang baru saja diperbaiki, kini terlihat rusak kembali akibat truk – truk pengangkut pasir melebihi tonase diangkut dari Galian C yang berlokasi di sepanjang Sei Ular. Keadaan diperparah truk pengangkut buah Sawit dan muatan lain yang melebihi tonase.
Dalam surat Koalisa OKP dan IGB tertaanggal 26 September 2025 yang tembusannya disampaikan kepada Gubsu, Pangdam I/BB, Kapoldasu, Bupati, Dandim, Kapolresta Deli Serdang, juga memohon kepada Forkofincam Galang untuk menertibkan Galian C/tangkahan pasir tanpa izin dan melarang Kenderaan truk pengangkut pasir, sawit melebihi tonase.
Khusus tangkahan yang berizin diharap hanya menggunakan truk Coldisel mengangkut pasir kering, sampai pelaksanaan peningkatan jalan selesai dikerjakani PUPR Sumut.
Secara terpisah, Pemerhati Kebijakan Publik Feri Syahputra mengatakan, aturan pemakaian jalan oleh undang – undang, termasuk tentang kelasifikasi klas jalan, ditetapkan tonasenya, sehingga tidak boleh para pengusaha angkutan sesuka hati mengoprasikan armadanya hingga melebihi muatan. Undang – undang bertujuan agar jalan yang dibangun pemerintah pada hakekatnya menjadi milik bersama, dan keberadaannya harus dijaga secara bersama.
Artinya, pada undang undang lalu lintas, bahwa mobil yang melebihi muatan tidak boleh melewati klas jalan dibawahnya. Hal itu untuk menghindari jalan jangan sampai rusak dan hancur, sebut Putra, panggilan pamiliar Feri Syahputra.
Putra yang dikenal juga sebagai Wakil Bidang Infestigasi IGB menyebutkan, kalau ada truk melebihi tonase melewati jalan Provinsi Galang Kota. yang notabene merupakan jalan klas III, maka disitulah letak kekeliruannya. Sebab. jalan tersebut tidak mampu menahan beban berlebih, karena bila dipakai secara terus menerus dapat menghancurkan jalan.
Bebasnya truk besar melewati jalan yang bukan peruntukannya, tidak terlepas dari petugas terkait dengan jalan itu. Mereka tidak tegas menegakkan peraturan, oleh karenanya, Gubsu Bobby Nasution dapat bertindak tegas memberhentikan petugas Dinas Perhubungan Sumut dan menggantinya dengan petugas yang baru.

Pemeliharaan dan perbaikan jalan, lanjut Putra, merupakan tanggung jawab pemerintah, jadi pemerintah bukan sekedar hanya membuat jalan bagi masyarakat, tetapi bertanggung jawab jangan sampai ada kendaraan berat menghancurkannya. Pemerintah agar menyadari bahwa jalan itu dibangun dari hasil pajak rakyat. Maka rakyat berhak menggunakannya dengan lancar dan nyaman. Jangan sampai jalan di buat mutlak untuk kepentingan pengusaha truk.
Makanya rakyat berhak dan bila diperlukan dapat bertindak memblokir jalan supaya tetap terpelihara.
Pada bagian lain. Fery Syahputra mengungkapkan, landasan sanksi hukum pelanggaran tonase yang merusak jalan, diatur dalam Pasal 307 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas. Jadi angkutan yang melanggar undang undang bisa dikenakan sanksi pidana 6 bulan, atau denda paling banyak 5.000.000 bagi pengemudinya. Sedangkan pelaku/pengusaha dapat dijatuhkan sanksi afministratib hingga denda dan pidana, juga terhadap pemilik kenderaan maupun pihak pengangkut barang dapat dimitai pertanggung jawaban.
Selain itu, landasan hukum Pasal 169 ayat (1) UU LLAJ juga mengatur ketentuan tatacara pemuatan daya angkut, dan dimensi kenderaan yang harus sesuai dengan klas jalan.Menurutnya, solusi menyelesaikan dan meredakan emosi warga menghadapi kerusakan jalan cukup penting. “Memang, Pemerintah Provinsi Sumatra Utara yang bertanggung jawab terhadap perbaikan jalan. Namun jangan lupa, rakyat yang berdomisili disepanjang jalan rusak tersebut merupakan warga Galang Kota. Tentu tidak terlepas dari tanggung jawab Forkopincam Galang untuk turut mencari solusinya, terutama Camat Galang Drs. Setya Budi Pane sebagai perpanjangan tangan Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan, diharap dapat bekerja ekstra.
Syahputra berharap, kiranya Forkopincam mau mencoba mengundang para Pengusaha Galian C yang jumlahnya lebih dari 10 orang. Ajak mereka bertanggung jawab dengan memberikan kontribusi memperbaiki jalan serta menyiram jalan agar abu yang masuk kerumah – rumah penduduk dapat diminimalisir.
“200 sampai 300 truk mengangkut pasir setiap hari melintas dijalan Galang Kota. Dan diperkirakan ratusan juta rupiah setiap hari didapatkan para Pemilik Galian C bersama Pengusaha/Pemilik truk dari SDA Pasir, tanpa ada membayar retribusi maupun PAD kepada pemerintah. Masak diajak untuk membantu perbaiki jalan tidak mau, sepertinya tidak mungkin mereka menolak, kata Fery Syahputra.

Oleh karena itu, lanjutnya, musyawarah itu penting untuk mencari jalan keluar. Dibuat ketentuan yang disepakati bersama dan tidak merugikan masyarakat. Kalau keadaan jalan rusak seperti ini terus menerus ya tentu warga akan berdemontrasi lagi, truk – truk tidak berhak melewati bagi yang bermuatan melebihi tonase. Bagaimanapun jalan tetap akan hancur. Dan menimbulkan pencemaran udara dari debu tanah dan pasti masyarakat tidak nyaman.
Maka saran saya, kata Putra, pihak Forkopincam harus segera mengundang semua pihak untuk hadir di Kantor Camat Galang, diberikan arahan yang intinya bersama – sama menjaga kondisi jalan agar masyarakat tetap bisa menggunakan. Bukan hanya pengusaha truk saja yang dapat menggunakan jalan itu. Dan untuk menghindari masyarakat tidak turun kembali melakukan pemblokiran, maka para pengusaha yang menggunakan jalan tersebut setiap hari melebihi tonase, agar membuat perjanjian turut bertanggung jawab serta memberikan kontribusi material dan penyewaan alat berat langsung memperbaiki jalan tersebut.(01/RN)












