Lubukpakam, Rata News.id :
Sidang Lapangan atas gugatan 102 ha lahan dikuasai Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan, digelar Pengadilan. Dalam gugatan perkara tanah konsesi tersebut, bisakah Sultan Negeri Serdang menang? Mari kita ikuti terus jalannya persidangan berikutnya. Pihak keluarga Kesultanan Negeri Serdang yakin menang.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Lubukpakam, melaksanakan sidang lapangan di sebidang tanah seluas ± 102 hektar, di Jalan Balai Desa, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, Jumat (26/9/2025).
Sidang lapangan dipimpin Hakim Morailam Purba, dengan dihadiri penggugat H. Ricky Pradana Nasution dan H. Jama’uddin Hasbullah, berdasarkan register perkara Nomor 596/Pdt.G/2024/PN.Lbp.
Pihak tergugat Amir Husein, mewakili Rektor Universita Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan, turut hadir pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II, yang saat ini berganti nama menjadi Sub Holding PTPN I Supportingco Regional I, Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.

Dalam sidang lapangan, hakim melihat patok atau batas-batas tanah yang disengketakan, dengan menghadirkan pihak pelawan dan terlawan. Dan juga mendengarkan keterangan pihak pelawan dan terlawan, dimana saja letak batas-batas tanah tersebut.
Setelah meninjau lokasi objek sengketa tanah, majelis hakim PN Lubukpakam mengatakan, agenda sidang selanjutnya mendengar keterangan saksi. Maka pada sidang selanjutnya pada 9 Oktober 2025, agar menghadirkan para saksi.
Ketua tim pengacara Sultan Negeri Serdang, sekaligus pengacara H. Ricky Pradana Nasution dan H. Jama’uddin Hasbullah, yakni Dr. Ibnu Affan, SH, MHum mengatakan, bahwa pihaknya menggugat pihak UINSU Medan atas penguasaan lahan tersebut.
“Jadi kita menggugat penguasaan lahan oleh UIN. Sementara tanah itu faktanya yang sekarang sudah menjadi dikuasai oleh Ricky Prandana seluas 59,8 Hektar dan Haji Jama’uddin seluas 42,2 hektar. Luas seluruhnya adalah 102 hektar,” katanya.

Ibnu Affan menjelaskan, penguasaan kliennya atas tanah sesuai ketentuan hukum, karena diberikan langsung Sultan Negeri Serdang Tuanku Akhmad Thala’a Syariful Alamsyah (Tengku Ameck) berdasarkan Surat Penyerahan Hak Keperdataan, Atas Tanah dengan Ganti Rugi, antara kliennya dengan Tuan Prof Dr. H. OK. Saidin, SH, MHum, mewakili Sultan Negeri Serdang tertanggal 25 Mei 2023, yang telah dilegalisasi oleh Notaris Mauliddin Shati, SH.
Disebutkan, secara historis tanah yang dikuasai kliennya adalah berasal dari tanah adat milik Kesultanan Negeri Serdang yang telah dikonsesikan (disewakan), kepada perusahaan perkebunan Hindia Belanda (perusahaan perkebunan Belanda di Indonesia) bernama Senembah Maatschappij, sebagaimana dinyatakan dalam perjanjian Acte Van Concessie Perceel Batang Koweis I en II antara Sultan Negeri Serdang, yang ditandatangani Tuanku Sultan Sulaiman Syariful Alamsyah dengan pihak Senembah Maatschappij, ditandatangani TUAN K. WALDECK seluas ± 4.315 hektar, meliputi wilayah Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, dibuat pada tanggal 9 Agustus 1886 untuk jangka waktu selama 75 tahun dan semestinya berakhir pada 10 Agustus 1961.
Setelah Indonesia merdeka dan lahir UU No 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda, pada pokoknya mengatur bahwa perusahaan-perusahaan milik Belanda yang berada di wilayah RI, dikenakan nasionalisasi dan dinyatakan menjadi milik penuh dan bebas Negara Republik Indonesia.

Maka kemudian pemerintah Indonesia menjadikan lahan/tanah adat milik Kesultanan Negeri Serdang tersebut, merupakan tanah adat masuk dalam objek nasionalisasi, yang selanjutnya diberikan kepada perusahaan perkebunan negara, yaitu PT Perkebunan Nusantara (Persero).
Padahal, tanah-tanah tersebut bukanlah milik Belanda, akan tetapi merupakan milik sah Sultan Negeri Serdang, yang merupakan penduduk pribumi.
Oleh karenanya, penguasaan PT Perkebunan Nusantara (Persero) atas tanah tersebut, menjadi tidak sah. Maka saat ini, tanah-tanah tersebut diambil kembali oleh Sultan Negeri Serdang.

“Atas dasar itulah, maka penguasaan klien kami (H. Ricky Prandana Nasution dan H. Jama’uddin Hasbullah) atas lahan/tanah adat Kesultanan Negeri Serdang, merupakan tanah eks Konsesi Sultan Negeri Serdang dengan Senembah Maatschappij, telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga patut dinyatakan sah menurut hukum,” tegasnya.
Salah satu penggugat H. Jama’uddin Hasbullah, menaruh keyakinan kepada Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, bahwa keadilan itu benar-benar ditegakkan.
“Kami haqqul yaqin, keadilan dapat ditegakkan dan berharap kepada Majelis Hakim agar memutus perkara ini seadil-adilnya, dengan mempertimbangkan historis tanah, keberadaan masyarakat adat di tanah Serdang ini,” ungkapnya tegas. (01.02/RN/sty).