Medan, Rata News.id :
Puluhan ribu pensiunan karyawan pelaksana PTPN III Persero Holding Perkebunan Nusantara Sub Holding PTPN IV Palmco Regional I (Ex PTPN III Medan), Regional 2 (Ex PTPN IV Medan), Regional 3 (Ex PTPN V Pekanbaru), dan Regional 4 (Ex PTPN VI Jambi) menjerit, karena sejak Bulan Juli sampai September 2025, uang beras atau penggantinya, belum dibayarkan pihak manajemen Sub Holding PTPN IV Palmco Jakarta.
Keterangan diperoleh Rata News.id, ketidakpastian pembayaran bantuan uang beras pensiunan karyawan pelaksana terjadi, sejak distop pada Bulan Mei 2025 oleh Dirut PTPN IV Palmco Jatmiko Krisna Santosa, dengan alasan tidak sesuai ketentuan Klausul PSAK 24, hasil temuan Kantor Akuntan Publik (KAP).
Namun setelah sempat di stop pembayaran uang beras secara sepihak, para pensiunan berteriak dan melalui organisasi pensiunan yang ada, berupaya mendesak Manajemen PTPN III Persero Holding Perkebunan Nusantara, untuk tetap memberikan bantuan uang beras atau apapun namanya, agar tidak terjadi polemik berkepanjangan.
Akhirnya, Manajemen PTPN III Persero Holding Perkebunan Nusantara memahami kondisi dan kesulitan serta keresahan nasib para pensiunan karyawan pelaksana dan kembali membayarkan bantuan uang beras untuk Bulan Mei dan Juni, yang pembayarannya sekaligus di Bulan Juli. Untuk kelanjutannya, pengganti bantuan uang beras, akan dibuat peraturan dengan formulasi baru.
Namun sangat disayangkan, janji membuat formulasi baru pengganti bantuan uang beras, yang disampaikan Direktur SDM TI PTPN IV Palmco Suhendri pada saat pertemuan dengan organisasi pensiunan, sudah tiga bulan berjalan, belum kelar juga. “Sepertinya manajemen PTPN, coba bermain-main terkait masalah perut,” ucap beberapa pensiunan di Kawasan Kabupaten Deliserdang.
Untuk mendapatkan informasi belum dibayarkannya bantuan uang beras atau apapun bentuk formulasinya, Kamis (11/9/2025), Wartawan Rata News.id coba mengkonfirmasi Direktur SDM TI PTPN IV Palmco Suhendri, namun HP nya tidak aktif, hanya berbunyi nada memanggil, tidak berdering.

Sedang Kadiv SDM PTPN III Persero Holding Perkebunan Yefri Yulianto, yang selalu mengadakan pertemuan informal dengan beberapa anggota biasa pengurus organisasi pensiunan saat berada di Medan, tanpa sepengetahuan atasannya Direktur SDM PTPN III Persero Holding Perkebunan Nusantara, ketika dihubungi, hpnya aktif berdering, tapi tidak merespon.
Terkait bantuan uang beras yang sempat di stop dan telah dibayarkan kembali untuk Bulan Mei dan Juni, pada pertemuan dengan organisasi pensiunan beberapa waktu lalu, Direktur SDM TI PTPN IV Palmco Suhendri telah berjanji akan menerbitkan peraturan berupa formulasi pengganti bantuan uang beras. Namun, setelah berjalan tiga bulan belum juga ada titik terang.
Pertemuan Direktur SDM TI PTPN IV Palmco Suhendri dengan DPN FKPPN, dilaksanakan Senin (26/5/2025) bertempat di Aula Sawit Kantor Pusat PTPN IV Palmco Regional I, Jln. Sei. Batanghari, Medan.
Dihadapan Pengurus DPN FKPPN yang hadir, dipimpin Ketua Umum Drs. H. N. Serta Ginting, Suhendri mengatakan, saya sampaikan kepada Bapak-bapak sekalian, bahwa tidak ada sedikitpun kami bermaksud mengurangi atau menghilangkan hak yang telah diterima selama ini. Untuk itu, hasil pertemuan hari ini akan dijadikan momentum dalam mengambil kebijakan yang menguntungkan semua pihak. “Manajemen akan mencari formulasi yang tepat, setelah ada, kita sosialisasikan bersama,” jelas Suhendri, seraya menyebutkan bahwa manajemen tidak berniat untuk mengurangi kesejahteraan pensiunan.
Dikatakan Suhendri, mudah-mudahan pertemuan ini menghasilkan keputusan positif, karena kami semua yang masih aktif ini, pasti bakal pensiun juga dan hidup berbaur dengan masyarakat.
Sebenarnya, jelas Suhendri, pembayaran bantuan uang beras tidak dihentikan selamanya, tapi distop sementara, untuk dicarikan formulasi yang sesuai dengan peraturan atau standar akuntansi keuangan. “Kalaupun ada yang tidak dibayarkan, akan dirapel,” ucap Suhendri, sebagaimana diberitakan Media Online Rata News.id (26/5/2025).
Lebih lanjut disampaikan Suhendri, dari beberapa diskusi dengan pihak auditor, mereka menyarankan agar pemberian bantuan uang beras, dapat dikemas dengan baik, sehingga bisa keterima jika ada audit lagi.

Namun, pernyataan Suhendri sedikit berbeda, ketika menyampaikan hasil pertemuan dengan organisasi pensiunan, kepada sebuah Media Online di Jakarta, Kamis (17/07/2025).
Seperti dikutip dari Media Online Waspada, Suhendri mengatakan, “Mewakili manajemen Holding dan juga tentunya Direktur Utama PalmCo, saya ingin meluruskan beberapa persepsi terkait penetapan pemberhentian bantuan beras kepada pensiunan yang selama ini menerima bantuan beras dari Perusahaan,” ujar Direktur SDM & TI PTPN IV PalmCo Suhendri, di Jakarta Kamis (17/07/2025).
Dia menjelaskan, bantuan beras merupakan kebijakan dari masing-masing PTPN asal, sebelum restrukturisasi yang diberikan sesuai dengan kemampuan dan capaian kinerja Perusahaan saat itu. Maka seiring dengan pembentukan Holding, disusul Sub Holding PalmCo pada 2023 lalu, perlu ditetapkan satu aturan yang dapat menjadi pedoman bagi manajemen maupun seluruh pensiunan yang selama ini telah menerima bantuan tersebut.
“Ini sangat penting. Sebagai bantuan yang seyogyanya bukanlah hak tetap pensiunan, maupun juga kewajiban tetap perusahaan, maka pasca penggabungan ini perlu di atur ketentuan yang disandarkan pada kemampuan perusahaan. Karena aturan itu nantinya diharapkan sanggup membangun pemahaman yang sama. Bahwa bantuan kepada pensiunan diberikan atas dasar kebijakan manajemen dengan mempertimbangkan kondisi dan kinerja Perusahaan saat itu,”ungkapnya.
Suhendri menambahkan, jika kinerja operasi dan finansialnya baik, maka Manajemen tentu akan mengupayakan pemberian bantuan kepada Pensiunan, namun jika kondisinya tidak memungkinkan, maka akan berpengaruh pula pada pemberian bantuan yang ada.
“Karenanya, sebelum aturan baru diterbitkan oleh Holding Perkebunan, manajemen akan memberikan kompensasi sebagai pengganti bantuan beras kepada karyawan pensiunan kita yang selama ini menerimanya,” kata Suhendri.
Untuk itu, dia berpesan kepada para pensiunan yang tergabung di dalam berbagai wadah organisasi purnakarya PTPN, agar tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan berbagai isu bertentangan dan kondisi saat ini.
“Kami memahami kekhawatiran yang timbul, namun kami mohon untuk tidak terprovokasi. Manajemen senantiasa membuka diri dan menjaga komunikasi dengan para purnakarya, agar bersama-sama memberi input benar, demi kemajuan PTPN yang sama-sama kita cintai ini,” harapnya.
Pensiunan PTPN yang hadir di dalam silaturahmi itu menyatakan menyambut hangat kebijakan manajemen tersebut dan bersepakat guna bersama-sama membangun Perusahaan. Mereka juga menyampaikan beberapa saran dan masukan, utamanya dalam upaya peningkatan kesejahteraan pensiunan maupun kemajuan Perusahaan.
“Terimakasih atas komunikasi yang saat ini berjalan baik dan konstruktif. Kita berharap perusahaan dapat terus bertumbuh dan memberi sebesar-besar manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan termasuk untuk para purnakaryanya,” ujar Suhendri.
Beberapa pengurus organisasi pensiunan menegaskan, bahwa kinerja Regional 1, 2, 3 dan 4 saat ini cukup baik, jadi tidak ada lagi alasan manajemen untuk menunda-nunda pembayaran pengganti bantuan uang beras. “Apalagi bantuan uang beras tersebut sudah berlangsung cukup lama, jadi jangan berkilah terus untuk tidak memberikan lagi,” sebut mereka.

Sementara itu, Ketua Umum DPN FKPPN Drs. H. N. Serta Ginting didampingi Sekretaris Jenderal DPN FKPPN Ir. H. Baginda Panggabean, kepada Rata News.id saat bertemu di Nusa Dua Caffe Jalan Putri Hijau, Medan, Rabu (10/9/2025), mengatakan bahwa pembayaran pengganti bantuan uang beras Bulan Juli, Agustus dan September, akan dilaksanakan pada akhir Bulan September 2025.
“Akhir September dibayarkan Dinda, itu penjelasan dari Yefri Yulianto Kadiv SDM PTPN III Persero Holding Perkebunan Nusantara ketika bertemu di Medan, Sabtu (6/9/2025)” ucap Serta Ginting seraya menyebutkan kita lihat saja realisasinya, kalau tidak benar , DPN FKPPN pasti bersikap keras. (02.RN).