
Tebing Tinggi, Rata News.id : Wajah Kota Tebing Tinggi segera dipermak Wali Kota H. Iman Irdian Saragih, memasuki masa jabatannya dua tahun. Guna memperkuat kebijakan penataan kota ini, Pemko Tebing Tinggi saat ini tengah mengkaji rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Apa rencana Wali Kota? Pemko Tebing Tinggi berencana memberlakukan rekayasa lalu lintas satu arah (one way) di sejumlah ruas jalan protokol pusat kota. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menata wajah kota agar lebih rapi, tertib, bersih dan nyaman bagi masyarakat.

Rencana tersebut disampaikan Wali Kota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih, saat melakukan peninjauan lapangan di Jalan Pahlawan, Kelurahan Rambung, tepatnya di kawasan persimpangan Tugu Air Mancur/Bundaran Mandiri, Selasa (27/10/2026).
Adapun penerapan sistem satu jalur ini nantinya akan mencakup kawasan sepanjang Jalan Dr. Sutomo hingga kawasan Balai Kota serta berakhir di persimpangan Stasiun Kereta Api Indonesia (KAI).

“Hari ini kami meninjau langsung ke lokasi dalam rangka merancang rekayasa lalu lintas, mulai dari Jalan Dr. Sutomo, mengarah ke Balai Kota, hingga kawasan stasiun KAI,” ujar Wali Kota yang hadir didampingi Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Erwin Suheri Damanik.
Selain penataan arus lalu lintas, Pemko Tebing Tinggi juga menyiapkan langkah relokasi bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) guna mendukung pertumbuhan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), agar lebih tertib dan terpusat. Para pedagang nantinya akan diarahkan untuk menempati lokasi baru di Jalan Veteran dan Jalan Gereja.
“Kepada pedagang kaki lima, mohon dukungannya supaya bisa kita tempatkan dalam satu lokasi. Supaya kota kita lebih rapi, tertata lebih bersih sehingga pelaku UMKM bisa tumbuh lebih baik,” tambah Wali Kota.
Guna memperkuat kebijakan penataan kota ini, Pemko Tebing Tinggi saat ini tengah mengkaji rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Perda ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang jelas dalam penataan kawasan perkotaan ke depan.
“Kita segerakan Perda-nya supaya lebih jelas legalitasnya. Ini juga tidak lepas dari doa dan dukungan masyarakat Kota Tebing Tinggi. Kebijakan ini wajib kita dukung bersama agar kota ini menjadi lebih tertata rapi, bersih dan warganya semakin sehat,” pungkas Wali Kota.
Peninjauan lapangan ini turut dihadiri oleh para kepala OPD terkait atau yang mewakili, Camat Tebing Tinggi Kota Henci br Siregar, Lurah Rambung Rezi Triandi, serta tim peliputan dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebing Tinggi. (Pewarta : H. Suhartoyo, QIA).











