Deli Serdang, Rata News,id
Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsu Sumatra Utara Mikail TP Purba, yang familiar disapa Ucok Purba, menghimbau Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan, M.Ked (PD), Sp.PD, untuk meninjau keberadaan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) milik PT. Migas Sahabat Sejati (MSS), di Desa Banda Labuhan serta Pabrik racun tanpa Plank terletak di Desa Dalu XB Kecamatan Tanjung Morawa yang relah menimbulkan keresahan bagi warga.
Himbauan itu dinyatakan Ucok Purba, menanggapi keresahan warga yang sempat viral di Media Sosial, akibat kerusakan lingkungan bersumber dari SPBE PT. GSS di Jl. Amir Hamzah Dusun V, Desa Bandar Labuhan maupun Pabrik Racun di Dusun VII Desa Dalu XB Kecamatan Tanjung Morawa.
Ucok Purba dari Daerah Pemilihan III Kabupaten Deli Serdang tersebut merasa heran, karena meski keresahan warga sudah viral dimedia sosial, namun hingga berita ini diturunkan dinas – dinas Pemkab Deli Serdang belum juga ada yang turun melakukan pemeriksaan.
“Tidak mau kerja, atau tidak tau kerja, katanya seraya berujar, harusnya begitu ada laporan warga,, yang menyangkut keselamatan jiwa, langsung saja bersikap, lakukan pemeriksaan sebagai bentuk pelayanan publik sehingga masyarakat Deli Serdang bisa hidup tenang dan nyaman, ucapnya.
Bila perlu berkolaborasi dinas lingkungan hidup, dinas perizinan bersama Satpol PP untuk melakukan pemeriksaan. Jika terbukti terdapat penyimpagan beri tindakan keras, yang berefek jera, bila perlu cabut izinnya. Dengan demikian masyarakat merasa dilindungi, hingga dugaan ada suap-menyuap terhapus dengan sendirinya, kata ucok.
“Ingat, lanjutnya, Bupati dr. Asri Ludin Tambunan punya Misi besar, untuk itu para Kadis agar menjalankan tugas dengan tanggap, dan mendukung Misi besar Bupati Deli Serdang, mewujudkan Deli Serdang yang sehat, cerdas, sejahtera, religius, dan berkelanjutan. Misi ini mencakup “Sehat Pelayanan Publiknya, Sehat Masyarakatnya, Sehat Ekonominya, dan Sehat Lingkungannya”.
Namun keresahan yang terjadi diseputar kedua pabrik, mengindikasikan Misi Bupati tidak jalan sebagaimana mestinya, terutama terkait peningkatan pelayanan publik maupun peningkatan sehat lingkungan. “Sepertinya jalan ditempat”. Untuk itu, lanjut Ucok Purba, kiranya Bupati dapat mengambil sikap tegas terhadap oknum Kadis yang tidak merespon serta tidak melayani aspirasi masyarakat.
Ratusan masyarakat setempat sudah lama mengeluh dan mendesak Bupati meninjau keberadaan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji-SPBE milik PT. MSS, terletak di Jalan Amir Hamzah sekaligus menutupnya, karena setiap saat mengancam keselamatan warga.
Koordinator KKS Deli Serdang Bidang Sosial Bambang Suedy yang menerima keluhan warga sempat meninjau lokasi SPBE didampingi tokoh masyarakat setempat H. Sofyan Panjaitan dan Sunyoto. Kepada Wartawan Rata News Sopian Panjaitan mengatakan, keberadaan SSPBE dari awal sudah mendapat penolakan warga, namun tidak digubris pihak pengusaha dan Kepala Dusun serta Kepala Desa Bandar Labuhan.
Dijelaskannya, pada bulan Juli 2023 masyarakat Dusun V dan VI Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa, telah melayangkan surat kepada Kepala Desa Bandar Labuhan Hazeman, dengan lampiran tandatangan warga. Dalam surat tersebut dinyatakan, sehubungan sedang dilaksanakan pembangunan pabrik pengisian tabung gas oleh PT. Migas Sahabat Sejati di Dusun V, kami masyarakat Dusun V dan VI keberatan. Sebagaimana hasil musyawarah dan mufakat bahwa masyarakat tidak setuju atas adanya pembangunan SPBE.
Alasan tidak setuju karena :
1. Pembangunan SPBE berada ditengah pemukiman padat penduduk.
2. Tidak ada sosialisasi dari aparat Desa Bandar Labuhan, terkait adanya pembangunan SPBE.
3. Berdampak buruk kepada masyarakat, jika terjadi ledakan atau kebakaran.
4. Keberatan karena adanya tabung penyimpanan Gas Elpiji berkapasitas 50 ribu kilogram. Surat tersebut, meminta Kepala Desa Bandar Labuhan, menindak lanjuti keluhan dan keberatan warga, agar pembangunan SPBE dihentikan, sampai adanya solusi terbaik. Surat itu ditembuskan kepada Bupati, DPRD , Kapolresta Deli Serdang dan Camat Tanjung Morawa.
Menurut Syofian, surat keberatan juga disampaikan kepada Direktur Utama PT. Pertamina di Jakarta, melalui perwakilan PT. Pertamina di Kota Medan, beralamat di Jalan Putri Hijau, Glugur By Pass, Medan, pada Bulan Januari 2024.
Dengan inti persoalan yang sama, sebagaimana surat kepada Kepala Desa Bandar Labuhan, masyarakat meminta agar pihak Pertamina tidak memasok Gas LPG kepada PT. Migas Sahabat Sejati, Tanjung Morawa. Namun Pertamina mengabaikan surat warga dan tetap memberi rekomendasi menerbitkan
surat Keterangan Domisili Usaha No. 503/635 tertanggal 28 Juni 2022, di Jalan Amir Hamzah, Dusun V Desa Bandar Labuhan, kepada Ir. Husin selaku Direktur Perusahaan PT. Migas Sahabat Sejati, beralamat di Jalan Siak No. 37 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Medan Timur
Sejak kehadiran pabrik Pengisian Tabung Gas milik PT. Mitra Sahabat Sejati, keadaanpun berubah. Setiap kali pabrik beroprasi, kebisingan pecah mengganggu ketentraman lwarga Dusun V dan VI,. Selain itu, uap gas seperti bau telor busuk setiap hari kami hirup. “Udara tercemar, sudah melebar ambang batas,” kata Sofyan Panjaitan, sembari mengatakan pihaknya menduga kuat, izin pendirian SPBE PT. MSS ilegal, karena diragukan penanganan Amdalnya.
SPBE diatas lahan seluas 1 hektar tersebut, sangat berpotensi bisa menimbulkan ledakan, apabila terjadi “human error”, baik saat beroperasi ataupun tidak, hingga dapat membahayakan kami yang langsung berdampingan dengan pabrik. “Jadi, sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kami mengharapkan Bupati Deliserdang H. Asri Ludin Tambunan, segera turun tangan, untuk mencarikan solusi terbaik, cara menyelesaikan persoalan ini,” ucap Sofyan Panjaitan, Minggu (28/7)
Kekhawatiran yang sama juga diutarakan Ucok Purba dan menurutnya, ledakan atau kebocoran tabung gas berkapasitas 50.000 liter dapat menimbulkan dampak yang sangat parah, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dampak tersebut meliputi kerusakan fisik yang luas, cedera serius bahkan kematian, serta kerusakan lingkungan dan gangguan kesehatan.
Ledakan dapat merusak bangunan di sekitar lokasi kejadian, termasuk rumah, toko, dan fasilitas umum lainnya. Properti seperti kendaraan, perabotan, dan infrastruktur lain juga dapat mengalami kerusakan parah atau hancur. Ledakan menghasilkan gelombang kejut yang kuat dan cepat, yang dapat merusak organ-organ tubuh yang berisi udara seperti paru-paru, telinga, dan saluran pencernaan.
Selain itu ledakan yang disertai api dapat menyebabkan luka bakar parah pada korban, baik luka bakar langsung akibat api maupun luka bakar akibat paparan panas. Hal yang mengerikan lainnya jika terjadi ledakan atau kebocoran tabung atau tangki gas berkapasitas besar dapat menjadi bencana yang sangat serius. Kerusakan fisik, cedera, gangguan kesehatan, dan kerusakan lingkungan adalah beberapa dampak yang mungkin terjadi. Oleh karena itu, pencegahan dan penanganan yang tepat sangat penting untuk mengurangi risiko dan dampak negatif dari kejadian tersebut, katanya.
Ia juga minta Pemkab Deli Serdang segera dapat menertibkan pabrik yang memproduksi racun secara liar di Dusun VII Desa Dalu XB karena mengganggu lingkungan dan warga didesa tersebut.
Ditempat terpisah masyarakat Dusun VII Desa Dalu XB Kecamatan Tanjung Morawa merasa resah terhadap keberadaan Pabrik Racun Tampa Plank nama di dusun VII. Pengaduan warga setempat kepada Koordinator KKS Bambang Suedy mengungkapkan, Dusun VII Dalu XB merupakan kawasan padat penduduk dan masyarakatnya hidup tenang. Namun kini berubah pungsing adanya pabrik memproduksi racun tanpa izin.
Sebelumnya, pihak perusahaan menyampakkan pada warga akan membangun pabrik Bunga Impor dan gudang pengolahan kayu, namun faktanya itu nohong, yang dibangunan malah pabrik pengolahan racun. Hal ini yang membuat warga resah, kata seorang warga, sambil menunjukkan rerumputan dan pohon-pohon diseputar pabrik kering kerontang, bahkan ada yang mati akibat limbah beracun. Bukan hanya itu, warga setiap hari menciun uap racun yang baunya tidak tertolong, ampun deh bang, kata warga.
Apa lagi di musim hujan baunya sangat menyengat, sampai radius 3 – 5 Km baunyan dan permasalahannya sudah disampaikan kepada Kades Dalu XB namun tidak ditanggapi dari pihak perusahaan. Mau kemana lagi kami mengadukan permasalahan ini. Kami warga merasa di bohongi oleh pihak perusahaan.(01/RN)