BREAKING

Diragazza Flore - IMG 20250817 WA0002 scaled
Nasional

Tim OPAD Pemkab Deli Serdang Lakukan Pemantauan Dan Pemeriksaan Kewajiban Pajak

Tim OPAD Pemkab Deli Serdang Lakukan Pemantauan Dan Pemeriksaan Kewajiban Pajak - IMG 20260916 WA0018
Tim OPAD Pemkab Deli Serdang melakukan pemantauan dan pemeriksaan kewajiban pajak.

PERCUT SEI TUAN, RATA NEWS.ID ; Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Tim Terpadu Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD), melakukan pemantauan dan pemeriksaan kewajiban pajak, retribusi daerah, serta perizinan pelaku usaha di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Selasa (15/9/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memastikan kegiatan usaha berjalan tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tim OPAD Pemkab Deli Serdang Lakukan Pemantauan Dan Pemeriksaan Kewajiban Pajak - IMG 20260916 WA0017
Rio Laka Dewa menekankan, agar monitoring dilakukan secara profesional, objektif dan humanis.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Deli Serdang Rio Laka Dewa, menekankan agar monitoring dilakukan secara profesional, objektif dan humanis dengan mengedepankan koordinasi.

“Monitoring ini bukan semata-mata penagihan, tetapi memastikan pelaku usaha memahami dan memenuhi kewajibannya, baik pajak dan retribusi maupun perizinan,” ujarnya saat memimpin apel bersama tim terpadu.

Tim OPAD Pemkab Deli Serdang Lakukan Pemantauan Dan Pemeriksaan Kewajiban Pajak - IMG 20260916 WA0015
“Kita hadir untuk memastikan kegiatan usaha berjalan tertib, legal dan sesuai aturan,” kata Kepala DPMPTSP Deli Serdang Rio Laka Dewa.

Ia mengatakan, bahwa tim melakukan pemeriksaan berdasarkan data dan dokumen yang tersedia serta memberikan penjelasan kepada pelaku usaha, apabila ditemukan kewajiban yang belum dipenuhi. “Kita hadir untuk memastikan kegiatan usaha berjalan tertib, legal dan sesuai aturan,” tambahnya.

Kegiatan ini menyasar kurang lebih 100 tempat usaha dan melibatkan 17 tim, terdiri dari lintas perangkat daerah dan unsur terkait. Pemeriksaan meliputi kewajiban pajak dan retribusi daerah serta kelengkapan dokumen perizinan usaha.

Pelaksanaan kegiatan, lanjutnya, berpedoman pada Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 256 Tahun 2020, tentang Pembentukan Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Deli Serdang dan Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 501 Tahun 2025, tentang Tim Terpadu Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan terhadap Pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan, di Kabupaten Deli Serdang.

Optimalisasi PAD diharapkan berjalan beriringan dengan penciptaan iklim usaha yang tertib dan taat aturan. (01.RN/zb).

Iklan gpaym - IMG 20250727 WA0005
IKLAN FLORIS - WhatsApp Image 2025 07 20 at 21.08.27

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Related Posts