Meutia - IMG 20250904 WA0035
Diragazza Flore - IMG 20250817 WA0002 scaled
Tak Berkategori

Rapat Koordinasi DPW FKPPN Jawabarat-Banten Dengan Seluruh DPD, Hak-Hak Pensiunan Harus Dibayar Tuntas Dalam Tahun 2025

Cianjur (Jawabarat), Rata News.id :
Rapat Koordinasi Dewan Pimpinan Wilayah Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (DPW FKPPN) Jabar-Banten, dengan seluruh Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) se-Jabban, berlangsung dipendopo Pemerintah Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawabarat, Rabu (20/8/2025).

Kesimpulan dari rapat tersebut, seluruh Pengurus DPW dan DPD, meminta manajemen segera membayarkan hak-hak pensiunan dibayar tuntas dalam tahun 2025, karena sudah cukup lama Purnakarya menantinya sejak tahun 2020.

Rapat Koordinasi dipimpin Ketua DPW FKPPN Jawabarat-Banten (Jabban) H. ROC Hidayat, SE. MBA, didampingi Wakil Ketua DPW Ir. H. Agus Sudrajat, Sekretaris DPW H. Cucu Syamsudin, SE, dan Bendahara DPW H. Isam S. Ismail. Acara dihadiri Manajemen Regional 2 terdiri Kasubag SDM PTPN I Region 2 Kharisma, Kasubag Sekretariat Wahdian, Staf Bagian SDM Poniman serta Seluruh Pengurus DPW dan DPD FKPPN JABBAN.

Rapat Koordinasi membahas berbagai isu terkini, terkait dengan belum selesainya hak-hak pensiunan dibayarkan manajemen Regional 2 dengan tuntas.

Rapat Koordinasi DPW FKPPN Jawabarat-Banten Dengan Seluruh DPD, Hak-Hak Pensiunan Harus Dibayar Tuntas Dalam Tahun 2025 - IMG 20250826 WA0007
Ketua DPW FKPPN Jabban RHOC Hidayat foto bersama dengan pengurus DPW dan DPD, usai Rakor, di Pendopo Pemkab Cianjur, Provinsi Jawabarat.

Ketika memimpin rapat, Ketua DPW FKPPN Jangan HOC. Hidayat, menyampaikan rasa kecewanya atas ketidakhadiran Direksi Supportingco/HO, maupun Perwakilan dari Manajemen Regional 3.

Pada Rakor tersebut, Ketua DPW menekankan kepada seluruh pengurus DPW dan DPD, untuk terus mengikuti perkembangan dan situasi penyelesaian pembayaran hak-hak pensiunan seperti SHT, uang Jubelium, uang cuti, uang pengosongan rumah, uang kemalangan dan lainnya.

“Mari kita rapatkan barisan untuk memperjuangkan hak-hak pensiunan karyawan Ex PTPN VIII (sekarang PTPN I Supportingco Regional 2). Arah perjuangan DPW FKPPN Jabban, tegak tegak lurus dengan kebijakan Ketum DPN FKPPN Drs. H. Serta Ginting,” tegas HOC Hidayat. Acara berjalan lancar, kondusif dan terkendali.

Pada Rakor tersebut, juga menyinggung permasalahan yang terjadi pada Pengurus DPW/DPD FKPPN Jawatengah terkait pembatalan Long March ke Istana Presiden RI. Karena Long March sudah berjalan sampai perbatasan Jawabarat tapi tidak berlanjut sampai Jakarta. Padahal sudah keluar biaya cukup besar yaitu 40 juta. Peserta meminta agar segera ada penggantian.

Para pensiunan Ex PTPN IX juga meminta segera dipenuhi/dibayar secepatnya, yaitu uang SHT, uang Cuti, uang Pengosongan Rumah, Uang Jasa Jubilaris, Uang kematian, Uang SPJ dan Uang Pakaian Dinas.

Pengurus DPW juga menyampaikan hasil pertemuan dengan Direktur SDM Holding PTPN III (Persero) Endang bersama DPN FKPPN, diikuti Ketua DPW FKPPN Jabban.

Dalam pertemuan tersebut disampaikan tuntutan, agar SHT, Cuti dan Jubilium pensiunan Ex PTPN VIII, dibayar lunas dalam Tahun 2025.

Direktur SDM Holding PTPN III (Persero) Endang saat itu kepada Pengurus DPN dan DPW menjanjikan, bahwa SHT Pensiunan ex PTPN VIII, akan dibayar tuntas dalam tahun 2025. “Paling loncat ke awal Tahun 2026 di Triwulan I /2026 (Jan, Feb, Maret),” ucap Ketua DPW FKPPN Jabban HOC. Hidayat, menirukan ucap Direktur SDM Holding Endang.

Dijelaskan juga, Pertemuan Ketua DPW FKPPN Jabban, didampingi Sekretaris DPW H. Cucu Syamsudin, dengan Kabag SDM Supporting/HO Nona Siregar, dan Kasubag SDM Supportingco/HO Yudi, yaitu sisa SHT bulan Agustus 2020 dan SHT September sampai Desember 2020, sebesar 15 milyar, segera dibayar di akhir bulan Agustus 2025.

Disebutkan juga alternatif pembayarannya, yaitu akhir bulan Agustus 2020, dibayarkan sisa SHT bulan Agustus 2020 dan SHT bulan September 2020 senilai 5 Milyar. Selanjutnya di bulan September 2025, dibayarkan SHT bulan Oktober sampai Desember 2020, sebesar 10 Milyar.

Jawaban Kabag SDM Supportingco/HO Nona Siregar pada saat itu, yaitu pengajuan DPW FKPPN Jabban meminta pembayaran SHT dan lainnya, akan di koordinasikan dengan Bagian Keuangan Supportingco/HO,

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPW FKPPN Jabban, mengharapkan agar pihak PTPN I Region 2, yang diwakili Kasubag SDM, agar sama-sama memonitor realisasi pembayarannya.

Ketika diminta untuk memberikan aspirasinya, para Ketua DPD, intinya minta agar uang SHT, cuti dan jubilium, segera dibayarkan, dalam waktu dekat, serta sesuai hasil pembicaraan/pertemuan, antara Direktur SDM Holding, Kabag SDM Suppertingco/HO dengan DPW FKPPN, ada kesempatan hitam diatas putih. “Untuk pegangan kami dan diberitahukan kepada semua Pensiunan, karena sudah terlalu lama berkisar 4-5 tahun, hak-hak kami belum dituntaskan,” ungkap mereka dengan nada tinggi.

Kasubag SDM PTPN I Region 2, pada pertemuan menjelaskan, bahwa mekanisme pembayaran, SHT, Cuti, dan Jubilium, belum direalisasikan, karena *rencana pembayaran tersebut, disesuaikan dengan ketersediaan dana/kemampuan perusahaan yang ada pada bulan tersebut*.

Berdasarkan pembahasan dari HO, ucap Kasubbag SDM, bahwa pembayaran hak-hak pensiunan dilakukan terhadap masing-masing regional , yang mempunyai kewajiban kepada pensiunan yang belum diselesaikan.

Rapat Koordinasi DPW FKPPN Jawabarat-Banten Dengan Seluruh DPD, Hak-Hak Pensiunan Harus Dibayar Tuntas Dalam Tahun 2025 - IMG 20250826 WA0009
Ketua Umum DPN FKPPN Drs. H. N. Serta Ginting bersama Ketua DPW FKPPN Jawabarat-Banten R. H. Oden Cecep Hidayat.

Sementara itu, Kasubag SDM PTPN I Region 2 Kharisma menyampaikan, bahwa di akhir bulan Agustus 2025, rencana akan direalisasikan pembayaran Penghargaan Masa Pengabdian/Jubilium, nilainya lebih kurang 8 Milyar, dengan rincian Jubilium bulan Juli sampai Desember 2016, Jubilium bulan Januari sampai Desember 2017 dan Jubilium bulan Januari sampai November 2018.

Ada juga usulan dari DPD FKPPN yaitu pembayaran SHT tetap dengan mekanisme FIFO, SHT Pensiun yang meninggal dunia sebanyak 32 orang, menjadi prioritas kedua dan apabila dibayarkan, ada surat permohonan tertulis dari DPW FKPPN.

Ketua DPW FKPPN Jabban RHOC Hidayat kepada Wartawan Rata News.id, Selasa (26/8/2025) menyampaikan, bahwa penyelesaian pembayaran hak-hak pensiunan Ex PTPN VIII, tetap dikoordinasikan dengan Ketua Umum DPN FKPPN Drs. H. N. Serta Ginting. Rakor ini juga segera disampaikan kepada beliau. “Kami tidak ingin jalan sendiri, tapi berkoordinasi dengan Ketum DPN FKPPN,” ucap HOC Hidayat.

Secara terpisah, Ketua Umum DPN Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN) Drs. H. N. Serta Ginting, dengan tegas meminta Direktur Utama PTPN III Persero Holding Perkebunan Nusantara Denaldy Mulino Mauna, segera mengambil alih penyelesaian pembayaran hak-hak pensiunan karyawan Ex PTPN II, VIII, IX dan XIV, karena selama ditangani Manajemen sub holding dan head region, jalan ditempat.

Pernyataan tersebut disampaikan H. Serta Ginting, secara khusus kepada Pemred/Penjab Media Online Rata News.id H. Zulkifli Barus dan wartawan, Jum’at (22/8/2025), di Rumahnya Jalan Pala No. 12 Medan. Menurut Serta Ginting, kondisi pensiunan karyawan di Ex PTPN VIII Jabar-Banten yang hak pensiunnya belum dibayarkan seperti SHT, Uang Jebelium, uang kemalangan, uang cuti dan lainnya, kehidupan mereka sangat memprihatinkan.

Dikatakan Serta Ginting, harapan hidup mereka setelah pensiun, adalah mengandalkan uang santunan hari tua untuk mendirikan rumah, membuka usaha baru, malah ada yang masih menyekolahkan anak. “Namun karena manajemen perusahaan tidak punya hati, impian mereka untuk hidup layak, jauh dari kenyataan. Apalagi gaji pensiun atau manfaat pensiun diperkebunan sangat tidak layak,” cetus Ginting dengan nada miris.

Rapat Koordinasi DPW FKPPN Jawabarat-Banten Dengan Seluruh DPD, Hak-Hak Pensiunan Harus Dibayar Tuntas Dalam Tahun 2025 - IMG 20250826 WA0010
Suasana Rakor DPW-DPD FKPPN Jawabarat-Banten di Pendopo Pemkab Cianjur, Provinsi Jawabarat.

*Kondisi Keuangan PTPN Cukup Baik*
Sementara itu, Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) saat ini meraih tren kinerja keuangan positif sepanjang pertengahan tahun 2025. Pertumbuhan ini ditopang segmen penjualan produk sawit yang dipengaruhi harga dan produktivitas.

Dikutip dari laman Instagram perseroan, pendapatan Holding PTPN III (Persero) sebesar Rp. 26,24 Triliun atau 119,7% terhadap 2024. Selanjutnya, EBITDA tercatat Rp. 6,57 triliun dan 154% terhadap 2024, sementara net profit mencapai Rp. 2,39 triliun, 531% terhadap 2024. Net operating cash flow (NOCF) sebesar Rp. 4,88 triliun atau 120% terhadap 2024.

Sementara itu, laba bersih Holding PTPN III (Persero) juga terkerek 531% menjadi Rp. 2,39 triliun. Dari sisi produksi, komoditas CPO total mencapai 1,23 juta ton atau tumbuh 104,46% terhadap 2024. Produksi karet total sebesar 64,25 ribu ton, produksi gula total 193,28 Ribu ton, dan sementara produksi teh total sebesar 22,32 ribu ton atau 92,51% terhadap 2024.

Nilai aset mencapai Rp. 152,8 triliun, liabilitas sebesar Rp. 77,11 triliun dan ekuitas Rp. 75,68 triliun atau 103% terhadap 2024. Melihat laporan keuangan PTPN III Persero cukup baik, tak ada alasan lagi bagi Dirut PTPN III Persero Denaldy Mulino Mauna, untuk tidak menyelesaikan pembayaran hak-hak pensiunan karyawan secara tuntas.

Rapat Koordinasi DPW FKPPN Jawabarat-Banten Dengan Seluruh DPD, Hak-Hak Pensiunan Harus Dibayar Tuntas Dalam Tahun 2025 - IMG 20250826 WA0011
Ketua Umum DPN FKPPN Drs. H. N. Serta Ginting saat bersama dengan Pemimpin Redaksi/Penjab Media Online Rata News.id H. Zulkifli Barus.

Melihat kondisi keuangan PTPN III Persero Holding Perkebunan Nusantara cukup baik, Dirut Holding Denaldy Mulino Mauna harus segera mengambil kebijakan untuk membayarkan hak-hak pensiunan, yang sudah lama belum dibayarkan.

“Sekarang kita tegas aja katakan, kalau sampai akhir Desember 2025, tidak dituntaskan pembayaran semua hak-hak pensiunan, ya kita ramaikanlah,” ucap Serta Ginting. (02.RN/sty).

Iklan gpaym - IMG 20250727 WA0005
IKLAN FLORIS - WhatsApp Image 2025 07 20 at 21.08.27

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Related Posts