Tebingtinggi, Ratanews.id:
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban APBD 2024 dan RPJMD 2025-2029 jadi Peraturan Daerah (Perda), mendapat persetujuan 6 Fraksi di DPRD Kota Tebingtinggi, dalam Sidang Paripurna Dewan, Jum’at (11/7), di Gedung DPRD Jalan Dr Soetomo.
Enam Fraksi DPRD Kota Tebingtinggi, yaitu Fraksi Demokrat Persatuan Indonesia, Fraksi Keadilan dan Pembangunan, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan, sepakat, menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2024 dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tebingtinggi.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna lanjutan yang dipimpin Ketua DPRD Tebingtinggi, Sakti Khadaffi Nasution, didampingi Wakil Ketua I H. Muhammad Ikhwan dan Wakil Ketua II Husein, dengan agenda penyampaian hasil rapat gabungan komisi-komisi dengan pihak eksekutif, serta pendapat akhir fraksi-fraksi, dan sambutan Walikota Tebing Tinggi, Jumat (11/7/2025) di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD Tebingtinggi.
Walikota Tebingtinggi, H. Iman Irdian Saragih, yang hadir bersama Wakil Walikota H. Chairil Mukmin Tambunan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa persetujuan Ranperda APBD TA 2024 ini akan menjadi dasar penyusunan Peraturan Walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024, yang selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi.

Lebih lanjut dikatakan Wali kota, terkait rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah diberikan, baik saat pembahasan di fraksi maupun pembahasan di badan anggaran, akan ditindaklanjuti bersama dalam proses penyusunan anggaran murni tahun 2026 dan Perubahan APBD tahun 2025.
“Sehingga dapat meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Tebingtinggi dimasa mendatang, khususnya dalam mengoptimalkan penyelenggaraan program dan kegiatan yang menyentuh langsung kepada masyarakat luas, terutama dalam upaya pemulihan ekonomi dan kondisi sosial kemasyarakatan,” ujarnya.
Dengan ditetapkannya Ranperda APBD 2024 ini menjadi Perda, juga menjadi awal dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Untuk itu, kepada seluruh satuan kerja dan tim anggaran pemerintah daerah, untuk dapat menyampaikan rancangan peraturan daerah tersebut, sehingga penetapan dapat dilaksanakan tepat waktu, sesuai dengan kerangka waktu yang telah ditetapkan, didalam pedoman penyusunan rencana kerja APBD tahun anggaran 2025,” katanya.
Terkait dengan Ranperda RPJMD tahun 2025-2029, Walikota menjelaskan bahwa ini merupakan tahapan akhir dalam proses penyusunan dokumen RPJMD. Ranperda ini nantinya akan dievaluasi oleh Gubernur Sumatera Utara untuk penyempurnaan sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Perda.
Dengan ditetapkannya Ranperda RPJMD ini menjadi Perda, Iman Irdian Saragih menekankan, bahwa ini akan menjadi awal perencanaan pembangunan selama lima tahun ke depan bagi Kota Tebingtinggi.

“Akhirnya, terima kasih atas segala perhatiannya dan mohon maaf atas berbagai kekurangan, semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan kekuatan, bimbingan, dan hidayah-Nya kepada kita dalam menjalankan roda pemerintahan di masa yang akan datang,” tutup Walikota.
Acara diakhiri dengan penandatanganan berita acara serah terima dan sesi foto bersama.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kasat Intel Polres Iptu Aswan Ginting Suka, Asisten, Kepala OPD atau yang mewakili, staf ahli, Kabag, camat dan lurah atau yang mewakili, tokoh agama dan tokoh masyarakat. (02.RN/sty).