Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) menggerebek Rumah yang sering di jadikan tempat transaksi Narkoba di Kecamatan Medan Labuhan, kota Medan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan saat di konfirmasi membenarkan penggerebekan itu.
Menurutnya, Ditresnarkoba Polda Sumut menggerebek jaringan Thailand ujarnya Sabtu (02/08/2025).
Sementara direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak mengatakan dari penggerebekan itu, 3 Terangka jaringan Thailand ditangkap, dan satu pemilik rumah di jadikan tempat transaksi dengan barang bukti sabu dan ekstasi.
Mereka ini jaringan Thailand, untuk tersangka yang kami amankan ada empat orang yaitu RR (32), IS (45), FM (42), dan FA (35).”Ucapnya.
Penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang masuk, kepada kami bahwa rumah tersangka RR ini sering di jadikan tempat Transaksi Narkoba.”ujarnya.
Kemudian informasi tersebut di selidiki dan kemudian di grebek
Polisi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan dan menemukan barang bukti lainnya: 29 butir ekstasi merek transpormer, 4 cartridge liquid Vape, jelasnya.
Selai itu, juga di sita sabu 26 kilogram,kemudian 39.650 butir pil ekstasi,150 cartridge Vape liquid etomidate dan 34 SASET happy water narkoba golongan 1.Selanjutnya dari hasil pemeriksaan di ketahui bahwa tersangka RR adalah pemilik rumah sekaligus narkoba. Sedangkan tersangka IS berperan sebagai penjual dan pengedar, tersangka FM sebagai kurir dan penjaga rumah. Kalau untuk tersangka FA ini, dia berperan membeli ketamin dan tersangka RR. tandasnya sembari menyebut saat ini para pelaku di amankan di Polda Sumatera Utara untuk mendalami jaringan tersebut. (MYT/18RN)