BREAKING

Diragazza Flore - IMG 20250817 WA0002 scaled
POLDASU

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator Diduga Untuk Aktivitas Pertambangan Emas Ilegal Di Madina

Medan, Rata News.id :
Polda Sumatera Utara mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator, diduga akan digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI), di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Senin (2/3/2026) pagi.

Penindakan dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB, oleh tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), bersama Satuan Brimob di dua lokasi, yakni Desa Muara Batang Angkola dan Huta Godang Muda, Kecamatan Siabu.

Dalam proses pengamanan, petugas dilaporkan sempat menghadapi upaya intervensi dari sejumlah pihak, dengan berusaha menghalangi penguasaan dan pembawaan alat berat yang telah diamankan.

Meski demikian, situasi dapat dikendalikan dan dua ekskavator tersebut, berhasil dibawa sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator Diduga Untuk Aktivitas Pertambangan Emas Ilegal Di Madina - IMG 20260302 WA0019
Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal bersama Satuan Brimob Polda Sumut, berhasil mengamankan 2 Unit Ekskavator sebagai barang bukti.

Lokasi diduga menjadi area pertambangan ilegal itu, berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Wilayah KPH VIII Kabupaten Mandailing Natal. Kawasan itu merupakan hutan negara dengan fungsi produksi terbatas, yang pemanfaatannya diatur secara ketat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan informasi dihimpun, aktivitas pengerukan di kawasan tersebut terdeteksi telah berlangsung sekitar dua pekan. Pada awalnya, warga memantau keberadaan lima unit ekskavator beroperasi di lokasi. Dalam perkembangan selanjutnya, jumlah alat berat dilaporkan bertambah.

Pengamanan dua ekskavator ini, merupakan bagian dari langkah penegakan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin, yang berpotensi merusak lingkungan dan kawasan hutan.

Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab, atas aktivitas tersebut. (Pewarta : Ade Eka Pramana dan Rahmansyah)

Iklan gpaym - IMG 20250727 WA0005
IKLAN FLORIS - WhatsApp Image 2025 07 20 at 21.08.27

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Related Posts