Medan, Rata News.Id :
Sultan Serdang ke-IX, Tuanku Achmad Thalaa Syariful Alamshah menghimbau, seluruh kegiatan dan aktivitas yang dilakukan di atas lahan Citraland Tanjungmorawa harus dihentikan atau Stanvas.Stanvas muncul ketika ada perselisihan mengenai kepemilikan atau hak atas sebidang tanah antara dua pihak atau lebih. Hal ini dikarenakan status tanah tersebut, saat ini sedang dalam sengketa hukum dan tengah diproses secara resmi di jalur peradilan.
Dalam konteks hukum pertanahan, “stanvas” atau “stat va stat” merujuk pada larangan melakukan kegiatan apapun, pada tanah sedang dalam sengketa. Istilah ini sering digunakan dalam putusan pengadilan untuk memerintahkan pihak-pihak bersengketa, tidak melakukan tindakan apapun, yang dapat mempengaruhi status quo tanah tersebut, hingga masalahnya diselesaikan.
Tujuannya adalah, untuk menjaga agar kondisi tanah tidak berubah selama proses penyelesaian sengketa. Hal ini mencegah salah satu pihak mengambil keuntungan sepihak atau merugikan pihak lain dengan melakukan tindakan seperti membangun, mengolah, atau menjual tanah tersebut.

Sultan Serdang menekankan, bahwa setiap pihak, baik swasta maupun pemerintah, hendaknya menghormati proses hukum sedang berlangsung, serta tidak melakukan tindakan apa pun yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan hak-hak adat Kesultanan Serdang.
“Kami meminta dengan tegas agar segala kegiatan dikawasan pembangunan perumahan Citraland Tanjungmorawa dihentikan sementara, sampai adanya keputusan hukum yang inkrah. Tanah tersebut masih dalam perkara, maka segala bentuk pembangunan ataupun transaksi atasnya, dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum serta pelecehan terhadap hak adat,” tegas Sultan Serdang.
Kesultanan Negeri Serdang mengingatkan, bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari eks konsesi, masa berlakunya telah berakhir sejak tahun 1948, jauh sebelum lahirnya Undang-Undang tentang Nasionalisasi tahun 1958. Oleh sebab itu, klaim sepihak dan segala bentuk pemanfaatan tanpa penyelesaian hukum yang tuntas, tidak dapat dibenarkan.
Sebagai lembaga adat dan pewaris sejarah Kesultanan, Sultan Serdang menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kebenaran dan keadilan demi hak rakyat, hak adat, dan martabat hukum di Indonesia.

Hal senada juga dikatakan Tokoh Adat yang duduk sebagai Wakil Ketua MABMI Kabupaten Deliserdang H.Jama’uddin Hasbullah. Menurutnya, diatas objek perkara tanah yang sedang bejalan di Pengadilan Negeri Lubukpakam, saat ini telah menjalani sidang perkara perdata di pengadilan Negeri Lubukpakam, dengan nomor register perkara 539/Pdt.G/PN.Lbp.
Pada persidangan terakhir, hakim mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Kesultanan Serdang, yaitu Prof. Ok. Saidin, Guru Besar USU, secara jelas dan gamblang, sudah mengutarakan kepada Majelis Hakim, bahwa lahan yang saat ini dibangun pihak Citraland Tanjungmorawa, masuk wilayah Konsesi Kesultanan Serdang.
Demi penegakan hukum yang tidak memihak, maka diminta kepada aparat terkait dalam hal ini Pemkab Deliserdang, agar kiranya dapat segera menghentikan seluruh kegiatan pembangunan perumahan diatas tanah Konsesi dimaksud. “Kami akan tetap menjaga kondusifitas, dengan menahan masyarakat adat untuk tidak berunjuk rasa,” jelas Sultan Serdang.
Lebih lanjut dijelaskan Sultan Serdang, di lahan tersebut, kami yakin pihak pemerintah daerah akan berlaku adil dalam membela masyarakatnya, namun apabila ini juga tidak ditanggapi, maka kami Sultan Serdang, akan memimpin langsung unjuk rasa dilahan tersebut, dengan membawa ribuan masyarakat adat.

Ditempat terpisah, Akademisi dan Pengamat Kebijakan Sumatera Utara Prof. Dr. H. Mohd. Yusri, M.Si, menyambut baik tindakan Kejagung karena dinilai peka atas kejahatan-kejahatan mafia tanah di Sumatra Utara. Pertama, ujarnya, meng-apresiasi upaya kejaksaan Agung mengungkap kasus ini.
Kedua, bahwa penjualan aset oleh PT. NDP yang notabene perusahaan bentukan (anak perusahaan) eks PTPN II, kini berubah nama jadi PTPN I Regional I, telah melanggar aturan. “Hal ini patut diduga sebagai perampasan hak rakyat dan disinyalir sarat dengan penyimpangan, apalagi sebagian tanah dijual merupakan milik Kesultanan Serdang, bukan termasuk yang di nasionalisasikan melalui UU no 86 tahun 1958,” ujar Sultan.
Ketiga, bahwa sebagaimana poin kedua, pihak Ex PTPN II telah melakukan penjualan (melalui KSO yang dilakukan anak perusahaannya), menjadi bagian penting Kejagung untuk mengungkap praktek patgulipat ini, sehingga didapat keadilan hakiki.
Prof. Yusri menambahkan, disaat terbatasnya rakyat memiliki lahan (lahan use), upaya Kejagung ini membawa harapan bagi keadilan, untuk perolehan hak atas tanah adat tersebut.
“Apalagi tanah tidak akan bertambah sejalan pertambahan penduduk, malah luas lahan akan berkurang sejalan dengan alih fungsi yang ada,” ucapnya.
“Selamat bertugas Kejagung, kata Profesor Dr. Mohd. Yusri singkat, seraya mengucapkan keyakinannya , Kejagung bakal menggulung semua pihak terlibat.

Sementara itu, Ketua Komunitas Peduli Pensiunan Perkebunan Nusantara (KP3N) H. Zulkifli Barus, mendesak Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Persero Denaldi Mulino Mauna, untuk turut membantu pihak Kejaksaan Agung, yang sedang mengusut kasus pengalihan lahan oleh Manajemen Ex PTPN II (sekarang PTPN I Supportingco Regional I, bermarkas di Tanjung Morawa), secara transparan.
Dirut Holding Denaldi Mulino Mauna, sebagai pimpinan tertinggi seluruh perkebunan milik Badan Usaha Milik Negara, tentu punya tanggung jawab moral membersihkan jajarannya dari prilaku korupsi, untuk berani bertindak membantu mengungkapkan secara transparan siapa-siapa saja jajaran oknum pejabat PTPN yang terlibat jual beli tanah, notabene masih dikuasai negara tersebut dan HGU nya baru berakhir Tahun 2028.

Menurut Barus, Dirut Holding jangan menutup-nutupi persoalan ini, laporkan segera oknum dibawahnya, yang terlibat dalam pengalihan lahan konsesi tersebut. Selain itu, Dirut juga diharap mengikuti langsung, proses persengketaan hukum dengan Sultan Serdang, sebagai pemilik tanah Konsesi, saat ini menjadi objek perkara.
Dibagian lain keterangannya, H. Zulkifli Barus yang pernah duduk sebagai Wakil Ketua DPD Partai Golkar Sumut Priode 2015-2020 mengingatkan, Dirut Denaldi Mulino Mauna sebagai pimpinan puncak Holding PTPN, agar membangun komunikasi secara instensif kepada Sultan Serdang Akhmad Thala’a.
Menjemput bola mencari solusi dalam hal menyelesaikan sengketa lahan Konsesi Ex PTPN II, yang saat ini sidang perkaranya lagi berjalan di Pengadilan Negri Lubuk Pakam, merupakan hal penting untuk menghindari kemungkinan terjadi bentrok antara masyarakat adat, dengan pekerja anak Perusahaan Holding PTPN yaitu PT. NDP dan Citraland.(01.RN/02.RN/zb-sty).