Serdangbedagei, Rata News.id :
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Serdangbedagai, Fajar Simbolon menegaskan, bahwa seluruh kepala desa (kades) wajib merawat dan membayar pajak kendaraan dinas yang dipinjam-pakaikan oleh Pemerintah Kabupaten Serdangbedagai.
Penegasan tersebut disampaikan Fajar, usai menghadiri apel kendaraan dinas yang digelar di halaman Aula Sultan Serdang, Sei Rampah, Senin (2/3/2026) pagi.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Fajar menyebutkan bahwa terdapat 181 unit sepeda motor dinas jenis Yamaha NMax, yang dipinjam-pakaikan kepada para kepala desa, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan desa.
“Kendaraan dinas kepala desa di Kabupaten Sergai ada 181 unit Yamaha NMax. Itu kita pinjam-pakaikan dari Pemerintah Kabupaten untuk menunjang tugas-tugas kepala desa,” ujarnya.

Menurutnya, apel kendaraan ini bertujuan untuk memastikan kondisi fisik kendaraan, sekaligus mengecek kepatuhan administrasi, termasuk pembayaran pajak dan penggunaan pelat nomor sesuai ketentuan.
“Kita ingin melihat langsung apakah kendaraan itu dirawat dengan baik dan pajaknya dibayarkan. Tadi juga kita temukan ada yang pelatnya digandakan dan ada yang tidak menggunakan pelat merah. Itu harus pelat merah karena kendaraan dinas sesuai aturan,” tegasnya.
Fajar menambahkan, pembayaran pajak kendaraan menjadi tanggung jawab pemerintah desa dan dianggarkan melalui APBDes, termasuk biaya perawatan serta bahan bakar.
“Untuk pajak kendaraan, itu menjadi tanggung jawab desa karena sifatnya pinjam pakai. Jadi bukan Dinas PMD yang membayarkan,” jelasnya.
Dalam apel tersebut, pihak Samsat Sei. Rampah turut hadir, guna memfasilitasi pengecekan dan memastikan kepatuhan pajak kendaraan dinas.

Dari hasil pengecekan sementara, sebanyak 181 unit kendaraan telah terdata. Namun, ada juga terdapat beberapa kendaraan tidak hadir dalam apel. Terhadap kendaraan tidak hadir, pihaknya akan melakukan pemanggilan.
“Kalau tidak diurus dan tidak dirawat, kendaraan akan kita tarik. Jika ada yang hilang, itu menjadi tanggung jawab kepala desa sesuai surat pinjam pakai,” tegas Fajar.
Ia juga memastikan, akan memberikan sanksi tegas bagi kepala desa yang terbukti mengganti pelat nomor atau tidak membayar pajak kendaraan dinas.
“Kita tidak main-main. Jika melanggar aturan, kendaraan akan kita tarik,” pungkasnya. (02.RN/sty).











