BREAKING

Diragazza Flore - IMG 20250817 WA0002 scaled
DPRD SUMUTMEDANTak Berkategori

Mikail Purba Apresiasi Polda Sumut Tak Keluarkan Izin Pelantikan Ormas yang Catut Nama PKN

 

Mikail Purba Apresiasi Polda Sumut Tak Keluarkan Izin Pelantikan Ormas yang Catut Nama PKN - Screenshot 2025 0808 202913
MIKAIL TP PURBA, SH KETUA UMUM DPP PKN

Medan, Rata News,id : Ketua Umum Pemuda Karya Nasional (PKN), Mikail Tantra Perlindungan Purba, yang akrap dipanggil Ucok Purba berterima kasih serta mengapresiasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), yang dinilainya telah menunjukkan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat luas dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Ucok Purba yang juga merupakan anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Golkar mengungkapkan terima kasihnya itu sebagai respon positif terkait sikap tegas Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, karena tidak mengeluarkan izin kegiatan pelantikan oleh sebuah organisasi masyarakat yang mencatut atribut resmi milik Pemuda Karya Nasional. Organisasi tersebut, meskipun berbeda nama dalam administrasi hukum (AHU), diketahui menggunakan identitas yang sangat mirip, bahkan nyaris identik dengan PKN, seperti penggunaan nama, yel-yel, mars, seragam, hingga logo.

Kepada Rata News Ucok Purba mengatakan, ucapan terima kasih ini kami sampaikan atas upaya yang dilakukan oleh Polda Sumatera Utara, khususnya Direktorat Intelkam, dalam menciptakan suasana kamtibmas yang aman dan kondusif. Keputusan tidak mengeluarkan izin pelantikan terhadap organisasi yang mencatut nama Pemuda Karya Nasional bukan karena kepentingan tertentu, melainkan murni demi menjaga ketertiban umum,” ujar Mikail TP Purba kepada wartawan, Jumat, 8 Agustus 2025.

Ia menegaskan bahwa jika izin tersebut tetap dikeluarkan, pihaknya dari Pemuda Karya Nasional tentu akan menyampaikan protes secara terbuka. Hal ini, kata Mikail, sangat berpotensi menimbulkan gesekan di tengah masyarakat dan menciptakan situasi yang kontraproduktif dengan upaya pemeliharaan keamanan.

Menurutnya, keputusan tidak mengeluarkan izin tersebut adalah bentuk sikap bijak dari Polda Sumut, yang tidak hanya patuh pada ketentuan hukum, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial yang lebih luas.

Terkait polemik yang terjadi, Mikail menjelaskan bahwa setiap organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang mendaftarkan diri secara resmi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) wajib melampirkan akta pendirian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), serta syarat administratif lainnya. Dalam AD/ART tersebut, secara eksplisit harus tercantum nama, lambang, serta atribut-atribut lain yang menjadi identitas organisasi.

Dalam kasus ini, organisasi lain tersebut menggunakan nama yang berbeda dalam dokumen AHU-nya, namun tetap menggelar kegiatan pelantikan dengan mengatasnamakan Pemuda Karya Nasional, lengkap dengan atribut yang telah didaftarkan dan dilindungi secara hukum atas nama PKN yang dipimpin oleh Mikail TP Purba.

Sebagai anggota DPRD Sumut periode 2024–2029, Mikail menekankan bahwa tindakan ini tidak hanya mencederai legalitas organisasi yang sah, tetapi juga membuka potensi konflik horizontal di tengah masyarakat. Oleh karena itu, ia berharap agar kejadian serupa tidak kembali terjadi, dan semua pihak dapat menghormati hukum serta hak yang melekat pada sebuah organisasi.

Mengutip pernyataan Sahata Marlen Situngkir adalah Kepala Divisi Pelayanan Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) pada saat mediasi tanggal 5 Agustus 2025 kemarin dihadapan Dir Intelkam Polda Sumatera Utara serta Direktur Intelkam Polda Sumut, Kombes Pol Decki Hendarsono, serta perwakilan dari Pemuda Karya Nasional maupun Pemuda Karya Nusantara, bahwa logo, yel-yel, mars dan seragam sebuah organisasi, melekat pada organisasi tersebut, bukan pada perorangan. Jika didaftarkan atas nama perorangan dan ketika orang yang mendaftarkan itu tidak lagi berada di organisasi itu, maka hak atas logo, yel-yel, mars dan bentuk serta warna seragam, tinggal pada organisasi.

Pantauan dan sumber Rata News dikepolisian menyebutkan, Kamis kemarin ratusan anggota PKN terlihat berkelompok di Lubuk Pakam, demikian juga dibeberapa kecamatan di Kabupaten Deli Serdang maupun di Medan. Dan suasan terasa mencekam. Namun ketika beredar informasi izin pelantikan salah satu Ormas Kepemudaan tidak terbit dari pihak kepolian Sumatra Utara, suasana yang sempat mengkhawatirkan hingga hari ini tidak terjadi gesekan apapun.(01/RN)

Iklan gpaym - IMG 20250727 WA0005
IKLAN FLORIS - WhatsApp Image 2025 07 20 at 21.08.27

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Related Posts