
GALANG, DELI SERDANG, RATA NEWS.ID ; Manajemen PTPN IV Palmco Regional I Kebun Sei. Putih, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, menepis adanya anggapan telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan Tanaman Ulang dan Tanaman Konversi Karet ke Kelapa Sawit Tahun 2025.
Hal itu disampaikan Manajer Kebun Sei. Putih Sylvana MC Hasibuan, melalui Askep Efri Handoko, pada Wartawan Rata News.id, di Kantor Kebun, Selasa (30/6/2026). Menurut Efri, pada Tahun 2025 Kebun Sei. Putih telah melaksanakan Tanaman Ulang dan Tanaman Konversi Kelapa Sawit. “Pekerjaan TU dan TK tersebut telah dikerjakan sesuai SOP dan mempedomani juknis pelaksanaan,” jelas Efri.

Penjelasan Manajemen Kebun Sei. Putih tersebut, menanggapi adanya pemberitaan di media massa terkait dilakukannya pemeriksaan terhadap Asisten Afdeling I Regi Joko Sugianto oleh penyidik Polres Deli Serdang, sehubungan disinyalir adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan anggaran, pada kegiatan Tanaman Ulang Kelapa Sawit Tahun 2025.
Secara rinci Askep Efri Handoko menjelaskan, seluruh rangkaian pelaksanaan kegiatan Tanaman Ulang Tahun 2025, telah dilaksanakan secara tertib dan transparan, sepenuhnya mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) Perusahaan, Petunjuk Teknis serta peraturan perundang-undangan, yang mengatur pengelolaan keuangan dan aset perusahaan.

Dikatakan Efri, setiap tahapan pekerjaan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangan, telah didukung oleh dokumen lengkap, sah dan dapat dipertanggungjawabkan. “Proses pengawasan internal berjalan rutin dan tidak ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang, maupun penyimpangan dalam penggunaan anggaran seperti yang diduga,” kata Efri penuh keyakinan.
Lebih lanjut dikatakan Efri Handoko, kami memandang pemeriksaan dilakukan pihak kepolisian, sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang wajar dan bertujuan untuk mendapatkan kejelasan fakta sebenarnya.

Kami menghargai langkah tersebut dan menyatakan kesiapan penuh untuk bekerja sama, melengkapi seluruh data serta dokumen diminta, guna mendukung kelancaran proses pemeriksaan.
“Kami percaya, bahwa setelah seluruh fakta dan bukti dikaji secara objektif, nantinya akan terungkap, bahwa seluruh kegiatan telah berjalan sesuai ketentuan berlaku, sehingga tidak ada hal perlu dikhawatirkan,” papar Askep Efri Handoko.

Sementara itu, Asisten Afdeling I Regi Joko Sugianto, yang mendapat panggilan dari Penyidik Polresta Deli Serdang tertanggal 17 Juni 2026, untuk menghadap penyidik pada, Senin 22 Juni 2026, guna mengklarifikasi terkait adanya dugaan penyimpangan, dalam pelaksanaan pekerjaan TU/TK tersebut, menyatakan dirinya telah memenuhi undangan Polresta Deli Serdang.
Dikatakan Regi Joko Sugianto pada Wartawan Rata News.id, ianya telah memberi keterangan terkait pekerjaan TU/TK Tahun 2025. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, dipastikan tidak ada indikasi penyalahgunaan kewenangan dan anggaran, pada kegiatan Tanaman Ulang (TU) dan Tanaman Konversi (TK) Tahun 2025, di Afdeling 1 sampai 4 Kebun Sei Putih PTPN IV,” jelas Regi.

Pada kesempatan sama, Askep Efri Handoko menambahkan, bahwa Kebun Sei Putih yang berada di naungan PTPN4 Regional 1, secara resmi telah menyelesaikan seluruh rangkaian pekerjaan TU dan TK Kelapa Sawit untuk Tahun Anggaran 2025.
“Pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara terstruktur, mengacu pada SOP untuk kegiatan di lapangan. Program tanaman ulang dan konversi, merupakan bagian penting dari upaya peningkatan produktivitas jangka panjang dan pemulihan potensi lahan yang kurang optimal,” pungkas Efri Handoko.

Efri Handoko juga menjelaskan, kami menjadikan kepatuhan terhadap standar teknis sebagai prioritas utama, agar bibit yang ditanam dapat tumbuh dengan baik, menghasilkan produksi maksimal dan sesuai target ditetapkan perusahaan,” ujarnya.
Secara teknis, pelaksanaan pekerjaan meliputi beberapa tahapan, yang diawasi secara ketat oleh tim pengawas lapangan dan asisten kebun, seperti pembersihan semak, pembongkaran tanaman tua, pengolahan tanah, pembuatan saluran drainase serta penentuan jarak tanam, disesuaikan dengan kondisi topografi lahan dan jenis tanah.
Kemudian Pemilihan dan Penyediaan Bibit : menggunakan bibit unggul bersertifikat dari sumber terpercaya, yang telah melalui proses seleksi ketat untuk menjamin kualitas, ketahanan terhadap hama penyakit serta potensi hasil tinggi.
Penanaman dilakukan pada waktu dan kondisi tanah yang sesuai, dengan kedalaman dan jarak tanam tepat, sesuai ketentuan teknis. Perawatan Awal : meliputi pemupukan dasar, pengairan, pengendalian gulma serta pemantauan pertumbuhan secara berkala pasca penanaman.
Seluruh proses diawasi mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga verifikasi akhir. Tim pengawas melakukan pemeriksaan berkala, untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai standar dan segera melakukan perbaikan, jika ditemukan terjadi kesalahan teknis.
Manajemen PTPN IV Palmco Regional 1 telah memberikan apresiasi atas kinerja jajaran Kebun Sei Putih, yang berhasil menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dan sesuai standar. “Penyelesaian ini menjadi dasar yang kuat, untuk peningkatan produktivitas di masa mendatang. Kami harap hasil kerja ini dapat terus dijaga melalui pemeliharaan yang baik, hingga tanaman memasuki masa produksi,” tegas Efri Handoko. (Pewarta : H. Suhartoyo).











