BREAKING

Diragazza Flore - IMG 20250817 WA0002 scaled
KEBUN SEI PUTIH

Manajemen PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih Klarifikasi Pemberitaan Media Online Terkait Kawasan DAS.

Galang, Deliserdang, Rata News.id :
Manajemen PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, melalui Asisten Kepala (Askep) Efri Handoko, memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar terkait klaim kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) oleh pihak tertentu.

Klarifikasi itu disampaikan Askep kepada Wartawan Rata News.id Ramansyah, Minggu (28/12/2025), setelah sedikitnya 70 orang karyawan Kebun Sei Putih berhasil menghalau para penggarap.

Manajemen PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih Klarifikasi Pemberitaan Media Online Terkait Kawasan DAS. - IMG 20251230 WA0001
Salah satu kelompok penggarap Iqrok Sinaga, diusir karyawan dan anggota SPBUN Basis Kebun Sei. Putih, dari Areal perkebunan.

Menurut Askep Efri Handoko, lokasi diklaim oleh warga setempat yang menguasai DAS, yaitu Iqro Sinaga dan Syahril Ginting bersama rekan-rekannya, bahwa lokasi dikuasai merupakan lahan Hak Guna Usaha (HGU) aktif Kebun Sei Putih. Areal tersebut juga, telah ditetapkan sebagai High Conservation Value (HCV), yang pengelolaanya mengacu sepenuhnya pada ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.

Sebagai informasi, lahan dimaksud merupakan lokasi tanaman kelapa sawit yang ditanam pada tahun 2000. Sejak penetapan sebagai areal sempadan sungai, tidak dilakukan penumbangan tanaman serta tidak dilakukan pemupukan maupun penggunaan bahan kimia lainnya, sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan kawasan sempadan sungai.

Manajemen PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih Klarifikasi Pemberitaan Media Online Terkait Kawasan DAS. - IMG 20251230 WA0002
Kelompok penggarap di komandoi Iqrok Sinaga (kanan), sempat bersitegang dengan aparat keamanan kebun Sei. Putih.

Hal ini sudah pernah disampaikan sebelumnya, dalam kegiatan sosialisasi areal sempadan sungai di HGU Kebun Sei Putih, pada tanggal 19 Desember 2025, dihadiri Manajemen Kebun Sei Putih, pihak BBWS Sumatera II Medan, BPN Kabupaten Deli Serdang, Sekretaris Camat Galang, Kepala Desa Baru Titi Besi, termasuk Saudara Iqro Sinaga dan Syahril Ginting, selaku pihak penggarap di areal Kebun Sei Putih Afdeling III Desa Baru Titi Besi.

Dalam sosialisasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa Kebun Sei Putih tetap mematuhi ketentuan pengelolaan sempadan sungai, antara lain dengan tidak menumbang tanaman sawit yang ada, tidak melakukan kegiatan berbahan kimia, serta melakukan penanaman pohon konservasi seperti pohon gaharu dan mahoni.

Askep Efri menegaskan, bahwa regulasi Sempadan sungai mengatur batasan fisik dan tata kelola pemetaan lahan, termasuk yang berada didalam areal HGU, guna melindungi fungsi sungai sebagai sumber daya air.

Manajemen PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih Klarifikasi Pemberitaan Media Online Terkait Kawasan DAS. - IMG 20251230 WA0003
Petugas keamanan kebun Sei. Putih saat menghalau kelompok penggarap memasuki areal HGU.

Dengan demikian, keberadaan sungai atau Sempadan sungai di dalam areal HGU, tidak serta-merta mencabut atau menghapus status HGU.

Terkait pemberitaan yang menyebutkan, adanya kericuhan hingga dugaan pengeroyokan oleh tim pengamanan Kebun Sei Putih, itu tidak benar. “Manajemen tidak mungkin memerintahkan hal itu,” kata Askep Efri, seraya menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Peristiwa sebenarnya yang terjadi adalah, upaya Iqro Sinaga dan rekan-rekannya, memasuki areal HGU aktif Kebun Sei Putih dan melakukan penanaman pohon pisang tanpa izin. Tim pengaman Kebun Sei Putih melakukan penghalauan dan pelarangan secara persuasif, guna mencegah aktivitas tersebut.

Manajemen PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih Klarifikasi Pemberitaan Media Online Terkait Kawasan DAS. - IMG 20251230 WA0004
Papam Kebun Sei. Putih ikut menghalau kelompok penggarap.

Tindakan pengamanan tersebut, dilakukan sesuai dengan pasal 21 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014, tentang perkebunan, menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan mengakibatkan kerusakan kebun dan/atau aset lainnya, penggunaan tanah perkebunan tanpa izin serta tindakan lainnya yang mengganggu usaha perkebunan.

Kata Askep Efri, jajarannya sebagai pemegang amanah pengelolaan Kebun Sei Putih dari Direksi PTPN IV Palmco, berkomitmen untuk terus menjalankan pengelolaan lahan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk tata kelola kawasan Sempadan sungai.

“Perusahaan akan tetap mempertahankan dan tak sejengkalpun areal Kebun Sei Putih, dijarah oleh oknum-oknum penggarap,” ucap Askep Efri tegas.

Manajemen PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih Klarifikasi Pemberitaan Media Online Terkait Kawasan DAS. - IMG 20251230 WA0005
Aparat kepolisian ikut mengamankan situasi dilokasi HGU, dari bentrokan keduabelah pihak.

Namun demikian, kata Efri, kami juga membuka ruang dialog dan koordinasi resmi dengan masyarakat, instansi pemerintah serta pihak berwenang lainnya, guna memastikan seluruh proses pemanfaatan lahan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kesalah-pahaman di lapangan.

Sebelumnya, puluhan penggarap memasuki areal perkebunan PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih, sambil membawa pohon pisang yang ingin ditanam diareal tersebut. Namun berhasil dicegah dan dihalau puluhan karyawan anggota SPBUN dan Satpam kebun. (24.RN/rahmansyah/sty).

IKLAN FLORIS - WhatsApp Image 2025 07 20 at 21.08.27
Iklan gpaym - IMG 20250727 WA0005

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Related Posts

No Content Available