Lubukpakam, Rata News.id :
Laporan seorang warga Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang, kasus penipuan rumah di Polresta Deliserdang, sudah setahun belum ada tindaklanjutnya. Akhirnya memohon perhatian Kapolda Sumatera Utara, untuk mendapatkan perhatian serius.
Sudah satu tahun lebih berlalu, sejak laporan dugaan penipuan dan penggelapan pembelian rumah di Dusun 6 PW Asri, Desa Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, dilayangkan ke Polresta Deliserdang, namun hingga kini, kasus tersebut bak mati suri. “Para pelaku masih bebas berkeliaran, sementara korban terus menanti keadilan yang tak kunjung datang,” ucap Korban Sri Wahyuni, Sabtu (01/11/2025).
Korban, Sri Wahyuni bersama Suaminya Muhammad Syefrudin, Warga Desa Beringin, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, mengaku kecewa atas lambannya penanganan perkara ini. Mereka merasa aparat penegak hukum seolah menutup mata terhadap laporan yang telah mereka buat sejak pertengahan Tahun 2024.
“Kami sudah berulang kali datang ke Polresta Deliserdang menanyakan perkembangan laporan kami, tapi sampai hari ini belum ada kejelasan. Pelaku masih bebas berkeliaran,” ucap Sri Wahyuni dengan nada getir kepada media.
Berdasarkan dokumen yang diterima, kasus ini dilaporkan dengan Nomor LP/B/531/VI/2024/SPKT/Polresta Deliserdang/Polda Sumatera Utara, tertanggal 12 Juni 2024. Tindak lanjut atas laporan tersebut tertuang dalam Surat Pemanggilan Nomor B/92/VI/RES.1.11/2024/Reskrim, tertanggal 6 Juli 2024, ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Rizki Akbar, SIK, MH.

Dalam surat itu, Penyidik Polresta Deliserdang meminta Sri Wahyuni hadir ke Unit Idik I Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Deliserdang, untuk memberikan klarifikasi tambahan dan membawa seluruh dokumen pendukung transaksi jual beli rumah. Pemanggilan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/603/VI/RES.1.11/2024/Reskrim, dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Kasus ini bermula, ketika Sri Wahyuni membeli satu unit rumah di kawasan Dusun 6 PW Asri, Desa Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang. Transaksi dilakukan secara resmi dan uang ratusan juta rupiah telah diserahkan kepada oknum penjual. Namun setelah dicek ke pihak Desa dan Notaris, ternyata sertifikat rumah yang digunakan pelaku palsu dan rumah tersebut bukan miliknya.
Kami sudah menyerahkan uang sesuai kesepakatan. Tapi setelah dicek, sertifikatnya palsu. Kami benar-benar ditipu. ”Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai masyarakat kecil seperti kami terus jadi korban, sementara pelaku bebas menipu orang lain lagi,” ungkap Sri Wahyuni dan suaminya.
Ditambahkan Sri Wahyuni, jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan kepada kepolisian. “Kasus seperti ini harus diselesaikan dengan cepat dan transparan,” ujar seorang warga masyarakat yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (01/11/2025).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Deliserdang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada Penyidik Polresta Deliserdang yang menangani perkara ini, juga belum mendapat tanggapan.
Kasus tersebut kini menjadi sorotan publik, bukan hanya karena lamanya proses penanganan, tetapi juga karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam memberikan keadilan bagi korban penipuan di daerah.
Sri Wahyuni mengharapkan pada Kapolda Sumatera Utara untuk menurunkan tim ke Polresta Deliserdang, merespon keluhan warga. “Kepada Bapak Kapolda Sumut, saya mohon bantuan atas kasus hukum yang mendera saya, menjadi korban penipuan pembelian rumah,” ungkap Sri Wahyuni dengan penuh harap. (1K/RN/sty).












