DELISERDANG, RATA NEWS.ID Koordinator Forum Kabupaten/Kota Sehat Deli Serdang Bidang Tatanan Sosial Bambang Suedy meminta kepada jajaran Polresta Kabupaten Deli Serdang kiranya dapat menangkap pelaku pemerkosaan terhadap tiga orang korban dibawah umur. Satu orang korban berinitil SG penduduk Desa Talapeta Kecamatan STM Hulu Deli Serdang. sedangkan dua orang lainnya merupakan kakak beradik berinitial F dan N penduduk Desa Tadukan Raga Kecamatan STM Hilir, Deli Serdang.
Menurut Bambang Suedy, pelaku kejahatan seksual yang berlangsung terhadap korban dibawah umur itu masih sering terlihat bebas berkeliaran diseputar terjadi pemerkosaan, di Desa Talapeta, Kecamatan STM Hilir. Sehingga pihak keluarga khawatir peristiwa mengenaskan itu terulang kembali.
Juga dikhawatirkan trauma atas kejadian menimpa korban akan berkepanjangan, hingga sulit bagi relawan pendampingan membantu penyembuhannya, kata Bambang kepada Rata News, Senin (30/6) di Lubuk Pakam
“Kami para relawan yang mendampingi korban, lanjut Bambang, akan mengalami kesulitan menjalankan program untuk memulihkan trauma yang bersangkutan, bilamana korban mengetahui tersangka masih bebas berkeliaran, korban akan selalu teringat atas peristiwa yang menimpa dirinya.
Korban harus secepatnya mengikuti program pemulihan fisikis, lanjut Bambang, dengan demikian diharap cepat kembali hidup berbaur ditengah-tengah masyarakat. Untuk mempercepat pemulihan korban, diharap jajaran Polresta Deli Serdang segera mengamankan pelaku pemerkosaan tersebut.
Bambang Suedy yang juga merupakan aktifis Perlindungan perempuan dan anak ini mengungkapkan kronologis pemerkosaan, ketika itu 22 Mei 2025 korban SG yang masih duduk dibangku Klas VI SDN baru saja pulang dari rumah kediaman tantenya didesa yang sama sekitar pukul 20.30 WIB. Dan setibanya ditempat kejadian tak jauh dari rumahnya, korban yang berjalan kaki berpapasan dengan tersangka pelaku berinitial MH.
Kemudian tampa banyak tanya tersangka merupakan tetangga SG. secara paksa membawa korban kegubuk kosong tak jauh dari rumah korban, hingga memaksa korban untuk berbuat mesum layaknya suami istri. Korban tidak berdaya dibawah ancaman dan mulutnya di bekap dengan tangan. Selepas berbuat bejat terhadap korban, tersangka mengancam jika ingin selamat, korban diminta untuk tidak bicara kepada siapapun. Sambil ketakutan korban langsung lari pulang kerumah, baru besok harinya korban mengadu kepada Tantenya atas peristiwa yang dilakukan tersangka kepada dirinya
Mendengar cerita korban, tante terkejut, langsung menemui orang tua korban AG serta menceritakan peristiwa yang menimpa SG. Menerima laporan tersebut orang tua korban didamping kepala dusun membawa korban dan mengadukan tersangka ke Kantor Polresta Lubuk Pakam.
Di Polresta AG membuat laporan tentang kasus pencabulan yang dialami anaknya ke SPKT, nomor laporan tersebut . LP/B/511/V/ 2025 /Polresta Deli Serdang/Polda Sumut pada tanggal 23 Mai 2025. Setelah selesai korban dibawak ke kantor UPTD Perlindungan perempuan dan anak, guna untuk memeriksa fisikisnya.
Sebelumnya juga terjadi peristiwa pemerkosaan terhadap dua orang kakak beradik berusia dibawah umur berinital F 9 tahun dan adiknya beritial N 8 tahun. Kedua korban penduduk Dudun II, Desa Tadagun Raga Kecamatan STM Hilir – Deli Serdang.
Kedua kakak beradik itu diduga korban kejahatan Pedofillia (Pedofil) dilakukan seorang tersangka berinitial So merupakan tetangga korban.
Korban F dan N ini sempat dikunjungi Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan bersama Ketua Tim Penggerak PKK Deli Serdang dr. Hj. Jelita Siregar serta Wakilnya Ny. Asniar Lomlom Suwondo. Turut mendampingi diantaranya Ketua Forum KKS Deli Serdang H. Zulkifli Barus.
Sumber di Polresta Lubuk Pakam mengatakan, tersangka pemerkosaan terhadap SG beritial.l MH telah ditangkap Kamis tanggal 26 Juni 2025, saat ini ditahan di Polresta Lubuk Pakam. Sedangkan pemerkosa kakak beradik F dan N penduduk Desa Tadagun Raga beritial So masih terus dikejar.(01/RN)