Deli Serdang, Rata News.id
Koordinator Forum Kabupaten/Kota Sehat Deli Serdang Bidang Tatanan Sosial Bambang Suedy, mempertanyakan kepada pihak Polresta Deli Serdang di Lubuk Pakam, terkait kasus kekerasan dan pelecehan seksual dilakukan terduga beritial TH terhadap anak dibawah umur. Karena sampai saat ini kasus yang sudah dilaporkan pada 5 Juli 2025, namun belum juga terlihat tanda-tanda untuk dilakukan pengusutan.
Bambang Suedy kepada Rata News, Jumat (11/7) mengungkapkan, pihaknya sekitar Minggu lalu tepatnya pada 5 Juli 2025 kembali mengedukasi tentang
kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi terhadap anak dibawah umur, warga Desa Dalu XB, Kecamatan Tanjung Morawa B berinitial Aca. Setelah kejadian itu saya sempat bersama ibu korban membawa Aca ke RSU H. Amri Tambunan untuk dilakukan Visum Et Repertum, kemudian melaporkannya kepada pihak Polresta Lubuk Pakam.
Meski sudah satu Minggu dilaporkan, pihak kepolisian belum juga memanggil dan memeriksa sipelaku, ucap Bambang Suedy sambil mengatakan, baru saja dia menghubungi penyidik di Polresta Aiptu Apden, namun tidak mendapat jawaban yang pasti, kapan dimulai penyelidikan terhadap terduga pelaku.
Menurut Bambang Suedy, dia sebelumnya mendapat arahan dari Ketua Forum KKS Deli Serdang H. Zulkifli Barus untuk melakukan investigasi atas informasi yang beredar dimasyarakat bahwa telah terjadi perbuatan tindak kekerasan dan pelecehan seksual yang dilakukan seorang warga terhadap anak dibawah umur berinitial Ace.
Bambang Suedy menguraikan, korban Ace saat ini masih berusia 10 tahun, dan peristiwa yang terjadi tanggal 02 juli 2025 pada saat korban bersama kawan kawan hendak pergi ke mesjid untuk melaksanakan sohlat Magrib. Naas baginya ketika Ia dan kawan kawan singgah dikedai milik TH. Dengan riang gembira sampai Di kedai TH, korban membeli permen dan jajanan lainya.
Namun tak disangka, pemilik kedai beritial TH menghampiri korban serta melakukan hal yang tak wajar. Menurut pengakuan korban, TH melap keringat ketiaknya dengan telapak tangan kiri, kemudian menciumkan kebagian muka korban. Mendapat perlakuan tak wajar korban marah dan sepontan memaki pelaku, ” “Sudah tua tak punya otak” pekik korban Aca.
Karena protes korban sedemikian rupa, HT bukannya berhenti, malah bereaksi keras, langsung mencekik leher korban hingga luka dan berdarah. Tidak sampai disitu, lebih lanjut pelaku meremas buah dada korban. Betapa terkejutnya Ace mendapat serangan fisik dan perlakuan cabul yang tidak senonoh dari HT. Karena merasa di jolimi korban pulang sambil menangis. Kepada orang tua Ace mengadukan perilaku HT kepada dirinya.
Mendengar laporan tentang perilaku bejat HT, yang mencekik leher dan meremas buah dada anaknya, ibunda korban mendatangi HT dirumahnya. Kemudian mempertanyakan perbuatan terduga pelaku kepada anaknya. “Kau apakan
anakku, sehingga lehernya sampai berdarah, tanya ibu korban.
Meski sudah berbuat buruk, namun tidak terlihat penyesalan diwajah HT, dengan enteng Ia menjawab, “anakmu terlalu lantam mulutnya, kata pelaku hingga terjadi pertengkaran mulut diantara keduanya. Yakin atas kejahatan pelaku kepada anaknya, yang menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual, orang tua korban bertekat mengadu dengan mendatangi Polresta Deli Serdang di Lubuk Pakam.
Pengaduan tersebut di dampingi tim KKS kabupaten Bambang Suedy, korban juga di bawa ke RSUD H. Amri Tambunan guna untuk diambil visum et repertum.
Ketua Forum KKS Deli Serdang H. Zulkifli Burus kepada Rata News membenarkan telah menugaskan salah seorang koordinator Forum KKS menginvestigasi sekaligus mengedukasi terduga korban kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Kalau terbukti perbuatan pelaku dan kuat unsur pidanya, maka dia bisa dikenakan undang undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016 dan penerapan Perpu No1. Tahun 2016 . Dan perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 80 UU
No 35 Tahun 2014. Kita akan terus memantau kasus seperti ini agar tidak ada lagi tindak kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak. Karena kejahatan terhadap anak merupakan perbuatan biadap dan moral pelakunya tak sehat, harus diperangi.
Oleh karena itu makanya kita dari Forum KKS Deli Serdang berharap kepada pihak kepolisian agar pelaku bisa di tangkap sehingga ada efek jera dan rasa takut baik itu kepada pelaku, maupun terhapa orang lain, kata Zulkifli Barus.(bam/01RN)