- IMG 20251004 WA0009
Meutia - IMG 20250904 WA0035
Diragazza Flore - IMG 20250817 WA0002 scaled
FKPPN

Ketua Umum DPN FKPPN H. Serta Ginting Sampaikan Aspirasi Pensiunan Perkebunan Kepada Direktur SDM PTPN III Persero Holding Perkebunan Nusantara Endang Suraningsih

Jakarta, Rata News.id :
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (DPN FKPPN), menyampaikan langsung aspirasi Pensiunan kepada Direktur SDM PTPN III Persero Holding Perkebunan Nusantara Endang Suraningsih, Selasa (23/9/2025), dalam pertemuan di Kantor Holding, Gedung Agro Plaza, Lantai 15, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X2 No.1, Setia Budi, Jakarta Selatan, Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, Ketum DPN FKPPN didampingi Sekretaris Jenderal DPN Ir. H. Baginda Panggabean dan Pengurus DPN lainnya serta Ketua DPW Jabban RHOC. Hidayat, Ketua DPW Sumut HR. Heru Pradoyo, Ketua DPW DKI Jakarta Mirza dan mewakili Ketua DPW Jawa Tengah Supeno serta Sulaiman. Turut hadir dari Holding Kadiv SDM Yefri Yulianto dan Kasubdiv SDM Dewa serta Staf SDM Irman Sutoyo.

Pertemuan yang berlangsung singkat, karena Direktur SDM Endang harus menghadiri rapat koordinasi dengan Danantara, Ketum DPN FKPPN mengingatkan pihak Holding agar kewajiban perusahaan atas hak-hak pensiunan yang belum tuntas dibayarkan, meminta segera direalisasikan hingga akhir Tahun 2025.

Penyampaian aspirasi didahului oleh Ketua DPW Jabban RHOC Hidayat terkait dengan hak-hak pensiunan Ex PTPN VIII, karena sampai dengan hari Selasa (23/9/2025) belum ada pembayaran SHT yang telah dijanjikan HO maupun RH 2.

Disebutkan HOC Hidayat, SHT yang belum dibayar sebagai berikut :
1. Tahun 2020 sebesar Rp. 15 Milyar untuk 263 orang
2. Tahun 2021 sebesar Rp. 63,5 Milyar untuk 1.077 orang
3. Tahun 2022 Rp. 55,1 Milyar untuk 885 orang
4. Tahun 2023 Rp. 52,9 Milyar untuk 888 orang
5. Tahun 2024 Rp. 48,8 M untuk 795 orang
6. Tahun 2025 Rp. 34,7 Milyar untuk 520 orang
Total Rp. 270 Milyar untuk 4.428 orang sampai dengan Bulan Juli 2025.

Ketua DPW Jabban mendesak, agar Direksi melakukan pembayaran pada Bulan September 2025 sebesar Rp. 7 Milyar dan keseluruhannya bisa diselesaikan hingga akhir Tahun 2025.

Sementara itu, Supeno didampingi Sulaiman dari DPW Jawa Tengah menyampaikan, bahwa SHT Pensiunan Karyawan Ex PTPN IX yang belum dibayar sebesar Rp. 74 Milyar (Wilayah Semarang Rp. 70 Milyar dan Solo Rp. 4 Milyar), minta agar segera dituntaskan pembayarannya, hingga akhir Tahun 2025.

Sedang Ketua DPW Sumut HR. Heru Pradoyo mendesak agar bantuan uang beras pensiunan karyawan pelaksana Ex PTPN III, IV, V dan VI untuk bulan Juli sd September 2025 dibayarkan akhir September 2025. Juga disampaikan terkait usulan bantuan uang beras pensiunan karyawan pelaksana Ex PTPN II dapat direalisasikan.

Ketua Umum DPN FKPPN H. Serta Ginting Sampaikan Aspirasi Pensiunan Perkebunan Kepada Direktur SDM PTPN III Persero Holding Perkebunan Nusantara Endang Suraningsih - IMG 20250928 WA0009
Suasana dialog interaktif Ketua Umum DPN FKPPN Serta Ginting dan pengurus lainnya, saat menemui Direktur SDM/Umum PTPN III Persero Holding Perkebunan Nusantara Endang Suraningsih didampingi Kadiv SDM Yefri Yulianto, di Kantor Holding Gedung Agro Plaza Lantai 15 Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Saat pertemuan dengan Direktur SDM tersebut, Ketum DPN FKPPN Serta Ginting mengingatkan Bu Endang, pada Tahun 2022, saat Dirut PTPN III Persero Holding Perkebunan Mohammad Abdul Ghani, telah berjanji kepada FKPPN, bahwa hak-hak pensiunan karyawan yang belum dibayarkan, akan diselesaikan dalam tempo 2 tahun, yaitu tuntas pada Tahun 2024. “Tapi buktinya sampai sekarang belum juga selesai dibayarkan,” sebut Serta Ginting, seraya berkata janji harus ditepati atau apa FKPPN harus melaporkan ke KPK.

Dan sekarang M. Abdul Ghani telah diganti sebelum RUPS dilaksanakan. Artinya Abdul Ghani belum mempertanggungjawabkan kinerjanya dihadapan pemegang saham. Mengapa RUPS belum dilaksanakan hingga Bulan September, padahal ketentuan sesuai UU, batas akhir RUPS dilaksanakan Bulan Juni. “Ada apa ini, padahal telah melanggar ketentuan perundang-undangan dan ada sanksinya,” sebut Serta Ginting.

Pada kesempatan tersebut, Ketum Serta Ginting melalui Direktur SDM, meminta Kementerian BUMN atau Bapak Presiden, menetapkan cukup hanya satu saja manajemen yang menangani perkebunan yaitu Holding Perkebunan. Karena yang tiga Sub Holding, hanya bikin kacau, tidak bisa menyelesaikan permasalahan tanpa ikut campur induknya Holding. “Jadi, cukuplah Holding saja terus ke Danantara,” cetus Ginting.

Dalam pertemuan tersebut, Direktur SDM/Umum PTPN III Persero Holding Perkebunan Nusantara Endang Suraningsih, tak dapat berdialog panjang karena harus menghadiri rapat di Kantor Danantara. “Maaf Pak Ginting dan bapak ibu sekalian, saya tak bisa berlama-lama, karena harus segera ke Kantor Danantara. Apa yang disampaikan segera kami bahas di Holding,” ucap Endang singkat, saat menerima berkas aspirasi Pensiunan yang disampaikan Ketum DPN FKPPN Serta Ginting. (02.RN/sty).

IKLAN FLORIS - WhatsApp Image 2025 07 20 at 21.08.27
Iklan gpaym - IMG 20250727 WA0005

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Related Posts