Lubukpakam, Rata News.id :
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang resmi menjalin kerja sama dengan Badan Bank Tanah. Kerja sama tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU), antara Bupati Deliserdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan dan Pelaksana Tugas Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat, di Ruang Rapat Badan Bank Tanah, Jalan H. Agus Salim, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 9 Desember 2025.
Penandatanganan kerja sama juga disaksikan Sekretaris Badan Jarot Wahyu, Deputi Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah Perdananto Aribowo, Kadiv Perencanaan Strategis, Gatot Trihargo dan Wakadiv Pemanfaatan Tanah, Jonny Sugana.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Kabupaten Deliserdang Anwar Sadat Siregar, SE, MSi menjelaskan, pelaksanaan penandatanganan kerja sama tersebut, berkaitan dengan potensi pertanahan, pemanfaatan dan pengelolaan tanah di Kabupaten Deliserdang.
Dengan adanya kerja sama itu, diharapkan potensi pertanahan, pemanfataan dan pengelolaan tanah di Kabupaten Deliserdang bisa lebih maksimal dan dapat menyelesaikan persoalan-persoalan pertanahan yang ada selama ini.
“Tentunya, upaya ini dilakukan Bupati dalam rangka memberikan manfaat sebesar-besarnya, kepada masyarakat terhadap pengelolaan tanah di Kabupaten Deliserdang, khususnya menyelesaikan konflik agraria yang ada,” ungkap Plt. Kadis Kominfostan, Rabu (10/12/2025).

Dicontohkan, beberapa persoalan sengketa lahan/tanah yang terjadi di Kabupaten Deliserdang, antara lain soal alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan, pergudangan dan industri. Hal ini berkaitan dengan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Dalam konteks ini, Pemkab Deliserdang bisa memastikan, peningkatan alih fungsi lahan di Deliserdang pada dasarnya tidak terjadi pada kawasan yang telah ditetapkan sebagai LP2B.
Kemudian, masalah lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II. Pada persoalan ini, Pemkab Deliserdang tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu bidang tanah sebagai lahan eks HGU, karena kewenangan itu ada di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), melalui mekanisme penetapan dan pelepasan HGU serta pada Badan Pertanahan Nasional (BPN), sebagai instansi pertanahan.
Hingga saat ini, Pemkab Deliserdang belum memiliki peta lengkap terkait seluruh lokasi lahan eks HGU PTPN II, yang berisiko menimbulkan persoalan tata ruang atau agraria.
Hal ini disebabkan, karena minimnya data serta belum terbukanya informasi detail mengenai batas-batas eks HGU, baik dari BPN maupun PTPN II.
“Kondisi ini membuat Pemkab Deliserdang belum dapat melakukan pemetaan menyeluruh, untuk mengidentifikasi titik-titik rawan atau berpotensi konflik,” sebut Plt Kadis Kominfostan.

Berkaitan dengan masalah lahan eks HGU ini, lanjut Plt Kadis Kominfostan, setidaknya ada empat konflik yang terjadi di empat kecamatan berbeda, yakni di Percut Seituan, Tanjungmorawa, Lubukpakam dan Patumbak.
Di Percut Seituan, tepatnya di Jalan Selambo, Desa Amplas, konflik melibatkan masyarakat dengan perusahaan swasta di lahan eks HGU. Di Tanjungmorawa beda lagi, konflik yang terjadi melibatkan pensiunan dengan pihak PTPN II, berkaitan dengan rumah dan lahan telah ditempati para eks karyawan tersebut, selama berpuluh-puluh tahun.
Kemudian, di Lubukpakam dan Patumbak memiliki konflik hampir serupa. Konflik tanah pribadi atau warisan yang disebabkan adanya tumpang tindih klaim, baik antarsesama ahli waris, maupun antara ahli waris dengan pihak ketiga.
“Situasi dan kondisi inilah yang harus segera ditangani. Penyelesaian konflik menjadi prioritas. Inilah yang kemudian menjadi fokus Bapak Bupati, sehingga menjalin kerja sama dengan Badan Bank Tanah. Salah satunya untuk penyelesaian konflik telah berlarut-larut,” papar Plt. Kadis Kominfostan.”Intinya, Bapak Bupati ingin memberi manfaat besar kepada maayarakat, terkait pengelolaan tanah dan menyelesaikan konflik agraria,” tutup Plt Kadis Kominfostan. (01.RN/zb).











