BREAKING

Diragazza Flore - IMG 20250817 WA0002 scaled
Tak Berkategori

Kerjasama Pemkab Deliserdang Dan Badan Bank Tanah, Bupati : Maksimalkan Pengelolaan Tuntaskan Konflik Agraria

Lubukpakam, Rata News.id :
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang resmi menjalin kerja sama dengan Badan Bank Tanah. Kerja sama tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU), antara Bupati Deliserdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan dan Pelaksana Tugas Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat, di Ruang Rapat Badan Bank Tanah, Jalan H. Agus Salim, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 9 Desember 2025.

Penandatanganan kerja sama juga disaksikan Sekretaris Badan Jarot Wahyu, Deputi Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah Perdananto Aribowo, Kadiv Perencanaan Strategis, Gatot Trihargo dan Wakadiv Pemanfaatan Tanah, Jonny Sugana.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Kabupaten Deliserdang Anwar Sadat Siregar, SE, MSi menjelaskan, pelaksanaan penandatanganan kerja sama tersebut, berkaitan dengan potensi pertanahan, pemanfaatan dan pengelolaan tanah di Kabupaten Deliserdang.

Dengan adanya kerja sama itu, diharapkan potensi pertanahan, pemanfataan dan pengelolaan tanah di Kabupaten Deliserdang bisa lebih maksimal dan dapat menyelesaikan persoalan-persoalan pertanahan yang ada selama ini.

“Tentunya, upaya ini dilakukan Bupati dalam rangka memberikan manfaat sebesar-besarnya, kepada masyarakat terhadap pengelolaan tanah di Kabupaten Deliserdang, khususnya menyelesaikan konflik agraria yang ada,” ungkap Plt. Kadis Kominfostan, Rabu (10/12/2025).

Kerjasama Pemkab Deliserdang Dan Badan Bank Tanah, Bupati : Maksimalkan Pengelolaan Tuntaskan Konflik Agraria - IMG 20251210 WA0022
Pertemuan Bupati Deliserdang dr. H. Asri Ludin Tambunan dengan pejabat Badan Bank Tanah, di Ruang Rapat Bank Tanah, Jalan H. Agus Salim, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

Dicontohkan, beberapa persoalan sengketa lahan/tanah yang terjadi di Kabupaten Deliserdang, antara lain soal alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan, pergudangan dan industri. Hal ini berkaitan dengan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Dalam konteks ini, Pemkab Deliserdang bisa memastikan, peningkatan alih fungsi lahan di Deliserdang pada dasarnya tidak terjadi pada kawasan yang telah ditetapkan sebagai LP2B.

Kemudian, masalah lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II. Pada persoalan ini, Pemkab Deliserdang tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu bidang tanah sebagai lahan eks HGU, karena kewenangan itu ada di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), melalui mekanisme penetapan dan pelepasan HGU serta pada Badan Pertanahan Nasional (BPN), sebagai instansi pertanahan.

Hingga saat ini, Pemkab Deliserdang belum memiliki peta lengkap terkait seluruh lokasi lahan eks HGU PTPN II, yang berisiko menimbulkan persoalan tata ruang atau agraria.

Hal ini disebabkan, karena minimnya data serta belum terbukanya informasi detail mengenai batas-batas eks HGU, baik dari BPN maupun PTPN II.

“Kondisi ini membuat Pemkab Deliserdang belum dapat melakukan pemetaan menyeluruh, untuk mengidentifikasi titik-titik rawan atau berpotensi konflik,” sebut Plt Kadis Kominfostan.

Kerjasama Pemkab Deliserdang Dan Badan Bank Tanah, Bupati : Maksimalkan Pengelolaan Tuntaskan Konflik Agraria - IMG 20251210 WA0023
Bupati Deliserdang dr. H. Asri Ludin Tambunan dan Pelaksana Tugas Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat, menunjukkan MoU yang sudah ditandatangani, terkait pemaksimalan pengelolaan dan penuntasan konflik agraria.

Berkaitan dengan masalah lahan eks HGU ini, lanjut Plt Kadis Kominfostan, setidaknya ada empat konflik yang terjadi di empat kecamatan berbeda, yakni di Percut Seituan, Tanjungmorawa, Lubukpakam dan Patumbak.

Di Percut Seituan, tepatnya di Jalan Selambo, Desa Amplas, konflik melibatkan masyarakat dengan perusahaan swasta di lahan eks HGU. Di Tanjungmorawa beda lagi, konflik yang terjadi melibatkan pensiunan dengan pihak PTPN II, berkaitan dengan rumah dan lahan telah ditempati para eks karyawan tersebut, selama berpuluh-puluh tahun.

Kemudian, di Lubukpakam dan Patumbak memiliki konflik hampir serupa. Konflik tanah pribadi atau warisan yang disebabkan adanya tumpang tindih klaim, baik antarsesama ahli waris, maupun antara ahli waris dengan pihak ketiga.

“Situasi dan kondisi inilah yang harus segera ditangani. Penyelesaian konflik menjadi prioritas. Inilah yang kemudian menjadi fokus Bapak Bupati, sehingga menjalin kerja sama dengan Badan Bank Tanah. Salah satunya untuk penyelesaian konflik telah berlarut-larut,” papar Plt. Kadis Kominfostan.”Intinya, Bapak Bupati ingin memberi manfaat besar kepada maayarakat, terkait pengelolaan tanah dan menyelesaikan konflik agraria,” tutup Plt Kadis Kominfostan. (01.RN/zb).

IKLAN FLORIS - WhatsApp Image 2025 07 20 at 21.08.27
Iklan gpaym - IMG 20250727 WA0005

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Related Posts