Diragazza Flore - IMG 20250817 WA0002 scaled
Meutia - IMG 20250904 WA0035
DELI SERDANGDPRD SUMUTSei ular

Kepala BWS Sumut II Medan Tolak Usulan Pemdes Karang Anyar Jadikan Bantaran Sei Ular Sebagai Wisata Budidaya Anggur. Fraksi Partai Golkar Ucok Purba : BWS Agar Pertimbangkan Kembali Dan Minta Kapoldasu Tertibkan Galian C Disepanjang Bantaran Sungai Ular

Deliserdang, Rata News,id : Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Sumatra Utara Mikail TP Purba, SH,, menyesalkan tindakan pihak Balai Besar Wilayah Sungei (BWS) Sumut II Medan, yang menolak aspirasi pemerintah desa dan tokoh masyarakat, untuk mengembangkan destinasi wisata Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.

Mikail Purba melalui Media Rata News.id, Jumat (29/8/2025) meminta, agar pihak BWS dapat mempertimbangkan kembali penolakannya, terhadap permohonan Pemerintah Desa Karang Anyar dan Tokoh Masyarakat. Karena, penolakan akan mematikan kreatifitas warga bersama pemerintah setempat, dalam mewujudkan dan mengembangkan destinasi wisata didaerah tersebut.

Mikail yang akrab disapa Ucok Purba mengungkapkan, terkait pengembangan kawasan destinasi wisata, di Pulau Jawa saat ini selangkah lebih maju, jika dibandingkan dengan Kabupaten Deli Serdang. Yang menarik, tambahnya, disana 90% kawasan industri parawisata diwujudkan dan terus berkembang melalui kreatifitas warga bersama pemerintahan desa, yang memiliki SDM berkualitas, tentu dengan mendapat dukungan dari pemerintahan setempat.

Kepala BWS Sumut II Medan Tolak Usulan Pemdes Karang Anyar Jadikan Bantaran Sei Ular Sebagai Wisata Budidaya Anggur. Fraksi Partai Golkar Ucok Purba : BWS Agar Pertimbangkan Kembali Dan Minta Kapoldasu Tertibkan Galian C Disepanjang Bantaran Sungai Ular - IMG 20250829 WA0001
Alat berat milik Pengusaha Galian C ilegal setiap harinya mengorek pasir dari Sungai Ular.

Destinasi-destinasi wisata itu bukannya ada secara alami, akan tetapi diciptakan oleh orang – orang yang mempunyai inovasi dan kreatifitas.

Oleh karenanya, diharap semua insitusi baik ditingkat Kabupaten maupun di Provinsi Sumatra Utara, peka terhadap kondisi demikian, serta ikut ambil bagian mendorong mewujudkan destinasi, yang dikembangkan para Kades bersama warganya, sehingga pada saatnya dapat meningkatkan perekonomian serta kesejahtraan didarah itu.

Utamanya pimpinan BWS II Medan, diharap mau membantu pemerintahan Desa Karang Anyar, dalam meningkatkan ekonomi dan kesejahtraan warga, dengan menerbitkan/mengeluarkan izin penggunaan bantaran Sei Ular untuk mengembangkan destinasi wisata Kebun Anggur, demikian harapan Ucok Purba.

Sementara itu, secara terpisah, masyarakat Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, tidak dapat memahami jalan pikiran Kepala BWS II Medan, yang menolak usulan Pemerintah Desa Karang Anyar untuk menjadikan bantaran Sei Ular sebagai Wisata Budi Daya Anggur. Penolakan tersebut membuat Pemerintahan desa menyesalkan pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BWS) Sumatera Utara (Sumut) II Medan.

Pasalnya, pihak BWS Sumut II Medan tidak mengizinkan pihak desa memanfaatkan bantaran Sungai Ular, untuk dijadikan detinasi wisata kebun anggur.

Padahal, Kepala Desa (Kades) Karang Anyar telah melayangkan surat ke BWS Sumut II Medan, untuk meminjam/hak pakai lahan didaerah DAS Sungai Ular, yang berada di desanya.

Kepala BWS Sumut II Medan Tolak Usulan Pemdes Karang Anyar Jadikan Bantaran Sei Ular Sebagai Wisata Budidaya Anggur. Fraksi Partai Golkar Ucok Purba : BWS Agar Pertimbangkan Kembali Dan Minta Kapoldasu Tertibkan Galian C Disepanjang Bantaran Sungai Ular - IMG 20250829 WA0002
Sebuah alat berat tengah mengisi pasir kesebuah truck.

“Saya sudah mengirim surat permohonan kepada pihak BWS pada 25 Juni 2025, tapi balasan surat BWS Sumut II Medan, tidak memberikan izin bagi kami memanfaatkan bantaran Sungai Ular tersebut,” kata Kepala Desa Karang Anyar, Paidi kepada Media, Kamis (28/8/2025) sore.

Padahal dalam surat itu, tambah Paidi, pihaknya juga menjamin akan tetap menjaga kelestarian lingkungan di DAS Sungai Ular.

Dijelaskan Paidi, selain untuk menjadikan destinasi wisata anggur, lokasi tersebut juga bermuara meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

“Kalau kita bisa menjadikan destinasi wisata anggur, tentu dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dan menambah lapangan kerja,” ungkapnya.

BWS Sumatera Utara II Medan dalam surat balasannya kepada Kepala Desa Karang Anyar bernomor 3A0203-Bbws/1-208 tanggal 9 Juli 2025 antara lain menyebutkan, berdasarkan hasil tinjauan lapangan oleh tim kegiatan pemantau dan pengawasan sumber daya air BWS Sumatera Utara II Medan, lokasi dimaksud terletak di Desa Karang Anyar, berada didalam tanggul sungai yang merupakan Bantaran Sungai Ular.

Kepala BWS Sumut II Medan Tolak Usulan Pemdes Karang Anyar Jadikan Bantaran Sei Ular Sebagai Wisata Budidaya Anggur. Fraksi Partai Golkar Ucok Purba : BWS Agar Pertimbangkan Kembali Dan Minta Kapoldasu Tertibkan Galian C Disepanjang Bantaran Sungai Ular - IMG 20250829 WA0003
Kondisi Bantaran Sungai Ular.

BWS Sumatera Utara II Medan juga menjelaskan, segala aktivitas yang terdapat disekitar sungai, dilarang untuk membuang limbah kedalam sungai. Termasuk larangan mendirikan bangunan, yang tidak sesuai peruntukannya, sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 28/PRT/M2015.

Terpisah, tokoh masyarakat Karang Anyar, Mbah Yono juga menyesalkan pihak BWS Sumut II Medan, tidak memberi izin pengelolaan bantaran Sungai Ular, dijadikan destinasi wisata anggur. Sementara selama ini, galian C ilegal begitu marak didaerah itu, namun pihak BWS seolah tutup mata. Padahal, galian C ilegal jelas-jelas merusak tanggul dan bantaran Sungai Ular serta lingkungan.

“Masa kita hanya untuk memanfaatkan lahan, BWS tidak memperkenankan. Kalau lahan itu dimanfaatka menjadi destinasi wisata anggur, maka galian C ilegal tidak akan ada lagi. Untuk itu, kami mohon pihak BWS dapatlah mengizinkan kita memanfatkan lahan tersebut,” tutur Mbah Yono penuh harap.

Mengenai maraknya aktivitas Galian C disepanjang Bantaran Sungai Ular Kabupaten Deliserdang, tanpa adanya larangan pihak dari BWS Sumut II, Ucok Purba, meminta Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan, menaruh perhatian serius dan segera dapat menertibkannya.

Kepala BWS Sumut II Medan Tolak Usulan Pemdes Karang Anyar Jadikan Bantaran Sei Ular Sebagai Wisata Budidaya Anggur. Fraksi Partai Golkar Ucok Purba : BWS Agar Pertimbangkan Kembali Dan Minta Kapoldasu Tertibkan Galian C Disepanjang Bantaran Sungai Ular - IMG 20250829 WA0004
Hasil korekan pasir di tumpuk di Bantaran Sungai Ular.

Kegiatan Galian C yang tidak mempunyai izin alias ilegal harus segera ditindak, karena merusak ekosistem dan merugikan pemerintah kabupaten. “Tegakkan hukum untuk menjaga citra institusi Kepolisian Daerah Sumatra Utara. Sebab keberadaan Galian C liar tersebut, sudah sangat meresahkan masyarakat. Pasalnya kerusakan yang ditimbulkan bukan hanya diseputaran Bantaran Sei Ular saja, tetapi lebih jauh telah merusak jalan-jalan umum, hingga menimbulkan keresahan bagi pemakai jalan,” kata Ucok Purba. (01/RN).

IKLAN FLORIS - WhatsApp Image 2025 07 20 at 21.08.27
Iklan gpaym - IMG 20250727 WA0005

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Related Posts