
TEBING TINGGI, RATA NEWS.ID ; Lurah Kelurahan Mekar Sentosa Ahmad Mauzi, SE, membuka secara resmi sosialisasi hukum di Aula Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, Jumat (07/08/2026).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Rambutan M. Hersan Koto, SH, Kajari diwakili Kasubsi II Intelijen, kuasa hukum/ advokad Saptha Nugraha Isa, SH, MH.
Camat Rambutan Hersan Koto dalam paparannya menyampaikan kepada masyarakat, untuk berkoordinasi kepada pihak pemerintah jika ditemui adanya pelanggaran hukum ataupun tindak pidana, melalui kepling, lurah, dan camat, jangan langsung kepada pihak kepolisian.

Sementara itu, Kasubsi II Intelijen Kejari Tebingtinggi menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat, mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika serta pentingnya peran bersama dalam upaya pencegahannya.
Pada kesempatan tersebut, Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi juga mensosialisasikan bahaya obat-obatan terlarang, dengan materi bertajuk Narkotika : Generasi Emas Tanpa Narkotika.

Kegiatan sosialisasi diikuti sekitar 30 peserta, berasal dari masyarakat Kelurahan Mekar Sentosa, berlangsung dengan antusias melalui sesi penyampaian materi serta diskusi interaktif.

Sementara itu Sapta Nugraha Isa sebagai advokat, menyampaikan tentang materi hukum yang ada di kitab undang undang hukum acara pidana, diantaranya pasal 17 KUHP baru tentang percobaan tindak pidana, pasal 411 KUHP baru tentang perzinahan dan terakhir pasal 401 undang undang nomor 1 tahun 2023 tentang perkawinan (poligami/nikah siri).
Sapta menghimbau kepada masyarakat jika ada permasalahan berkaitan dengan hukum, ia siap untuk mendampingi memberikan bantuan hukum. (04.RN/H. Eddi Gultom).












