Lubukpakam, Rata News.id :
Merasa nama baiknya dicemarkan, Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Deliserdang dr. Hj. Lenni Estiani, melaporkan Farida D. Purba yang diketahui merupakan seorang bidan aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Percut Seituan, ke Polresta Deliserdang, Rabu (4/1/2026).
Dr. Hj. Lenni Estiani melapor ke Polisi dilatarbelakangi, adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Farida D. Purba terhadap dirinya dan Kepala Puskesmas Dalu X Kecamatan Tanjungmorawa drg. Sri Astuti Hariyani, diposting melalui akun TikTok @delladryl.
Laporan dr. Lenni ke Polresta Deliserdang, teregister dengan nomor: STTLP/B/135/II/2026/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 4 Februari 2026.
“Latar belakangnya ada berita viral di TikTok. Jadi, yang saya laporkan adalah orang di video TikTok, yaitu saudara Farida D. Purba atas tuduhan kasus pencemaran nama baik. Saya dan teman saya, drg. Sri Astuti Hariyani, merasa nama kami tercemarkan, atas tuduhan disampaikan di video TikTok tersebut,” ungkap dr. Hj. Lenni Estiani dalam keterangan resminya.

Lenni juga membantah tuduhan pungutan liar (pungli), yang dialamatkan kepadanya seperti diutarakan Farida D. Purba di akun TikTok tersebut. “Tuduhan itu tidak benar dan saya tidak pernah dipungli apa pun, untuk jadi jabatan apa pun,” tegasnya.
Lenni mengakui, dia kenal dengan Farida D. Purba, sejak tahun 2019 lalu. Selama ini, Lenni juga merasa tidak punya masalah dengan Farida D ini Purba. “Saya kenal dan pernah Farida menjadi staf saya di Puskesmas Kenangan tahun 2019-2020 dan saya tidak pernah punya sentimen pribadi apa pun (dengan Farida D Purba),” sebut Lenni.
Karena merasa nama baiknya sudah tercemarkan, laporan polisi juga telah dibuat, Lenni pun berharap proses hukum bisa secepatnya dijalankan. “Saya berharap, proses hukum tetap berjalan, sehingga tidak ada lagi yang mencemarkan nama baik saya,” tutup Lenni.
Perlu diketahui, dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dr. Lenni tersebut, tercantum dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah UU No.1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua UU No.11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan lainnya. (02.RN/H. Suhartoyo).











