BREAKING

Diragazza Flore - IMG 20250817 WA0002 scaled
MUI KOTA TEBINGTINGGI

Duet H. M. Ghazali Saragih-Chairil Anwar Pulungan Dan Drs. H. Nizar Rangkuti-Ali Hasan, Siap Pimpin MUI Kota Tebingtinggi

Tebingtinggi, Rata News.id :
Duet Drs. H. M. Ghazali Saragih dan Chairil Anwar Pulungan, SPdI, sebagai Ketua dan Sekretaris terpilih MUI Kota Tebingtinggi masa khidmat 2025-2030, menyatakan siap memimpin organisasi tertinggi umat Islam di Kota Tebingtinggi.

Pernyataan kesiapan keduanya, disampaikan saat bertemu dengan Wartawan Rata News.id, Selasa (30/12/2025) di Tebingtinggi. Juga disampaikan, bahwa Drs. H. Nizar Rangkuti dan Ali Hasan, juga menyatakan kesiapannya sebagai Ketua dan Sekretaris Dewan Pertimbangan, untuk bersama-sama membesarkan MUI Kota Tebingtinggi, lima tahun kedepan.

Sesuai hasil Musda ke-X MUI Kota Tebingtinggi yang dilaksanakan, Sabtu (20/12/2025), Tim Formatur yang diketuai H. Achyar Nasution dan Sekretaris Muhammad Hasbie, telah menetapkan Ketua dan Sekretaris terpilih MUI Kota Tebingtinggi masa khidmat 2025-2030, adalah H. M. Ghazali Saragih dan Chairil Anwar Pulungan.

Sedang Ketua dan Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI Kota Tebingtinggi sesuai hasil Tim Formatur, sebelumnya adalah H. Achyar Nasution dan Muhammad Hasbie, telah menyatakan mengundurkan diri, dalam forum rapat organisasi Islam dan telah ditetapkan penggantinya yaitu Ketua Drs. H. Nizar Rangkuti dan Sekretaris Ali Hasan.

Sekretaris terpilih MUI Kota Tebingtinggi Chairil Anwar Pulungan, ketika dikonfirmasi kebenaran pengunduran diri H. Achyar Nasution dan Muhammad Hasbie, lalu telah diganti dengan Drs. H. Nizar Rangkuti dan Ali Hasan, tidak menampik. “Gak salah pak, saya dengar sendiri,” ujarnya.

 

Duet H. M. Ghazali Saragih-Chairil Anwar Pulungan Dan Drs. H. Nizar Rangkuti-Ali Hasan, Siap Pimpin MUI Kota Tebingtinggi - IMG 20251231 WA0022
Ketua terpilih MUI Kota Tebingtinggi, Drs. H. M. Ghazali Saragih, siap menerima arahan dari Tokoh Kharismatik Ketua Umum MUI Sumut DR. H. Maratua Simanjuntak dan senior MUI di Tebingtinggi.

Informasi diperoleh Rata News.id dari MUI Sumut, walau ada surat keberatan dari mantan Ketua MUI Kota Tebingtinggi yang lama H. Achyar Nasution kepada Ketua Umum MUI Sumut, sepertinya tidak akan mengganggu hasil pemilihan. “Karena apa yang disampaikan melalui surat dan bicara langsung, semuanya tidak terlalu prinsipil, karena tidak sesuai kondisi. Namun demikian, bakal ada tim yang akan turun melakukan klarifikasi,” ucap sumber Rata News.id.

Ditambahkan sumber tadi, secara de facto, Ketua dan Sekretaris terpilih MUI Kota Tebingtinggi, per 1 Januari 2026, sudah bisa menempati Kantor MUI dan menerima surat-surat yang masuk. “Ketua Umum MUI Sumut, sudah memberi sinyal tersebut kepada Ketua terpilih H. M. Ghazali Saragih,” jelasnya.

Diperoleh informasi dari Pemko Tebingtinggi, Selasa (30/12/2025) siang, Ketua dan Sekretaris terpilih MUI Kota Tebingtinggi masa khidmat 2020-2025, telah merapat ke ruangan Sekdako Tebingtinggi Erwin Suheri Damanik. “Kemungkinan membahas tentang acara Sertijab dan penempatan Kantor MUI serta dukungan penuh Walikota Iman Irdian,” jelas sumber di Pemko Tebingtinggi.

Terbetik kabar, sesuai regulasi terbaru di lingkup MUI, bahwa pejabat eselon dua Pemerintahan, tidak lagi dibenarkan menjadi pengurus MUI. “Kalau ada, sepertinya Ketua Umum MUI Sumut, enggan meneken SK nya,” jelas beberapa tokoh agama.

*Peraturannya*
Seorang Kepala Dinas, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), pada prinsipnya tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang bersifat eksekutif atau fungsional.

Larangan Rangkap Jabatan ASN, sesuai Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan terkait lainnya menegaskan bahwa ASN, termasuk Kepala Dinas, dilarang merangkap jabatan di lembaga lain di luar struktur pemerintahan karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan fokus kerja.

Duet H. M. Ghazali Saragih-Chairil Anwar Pulungan Dan Drs. H. Nizar Rangkuti-Ali Hasan, Siap Pimpin MUI Kota Tebingtinggi - IMG 20251231 WA0023
Kantor MUI Kota Tebingtinggi, direncanakan pindah ke Jln. Gunung Leuser, BP7, Kota Tebingtinggi.

“ASN hanya boleh menerima satu penghasilan dari jabatan negara”. Sementara itu, aturan Internal MUI yaitu Pedoman Rumah Tangga MUI, juga mengatur bahwa jabatan strategis tertentu, seperti Ketua Umum dan Sekretaris Umum, tidak boleh dirangkap.

Hal ini menunjukkan prinsip tata kelola organisasi yang baik di internal MUI, karena rangkap jabatan dapat mengganggu fokus Kepala Dinas dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi utamanya sebagai pelayan masyarakat di pemerintahan daerah, yang gajinya bersumber dari APBD/APBN.

Meskipun MUI adalah organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dan mitra pemerintah, keanggotaan dalam kepengurusan yang bersifat aktif dan fungsional, tetap terikat pada batasan rangkap jabatan bagi pejabat publik/ASN. “Mudah-mudahan, MUI Kota Tebingtinggi kedepan lebih baik dari sebelumnya,” harap para guru-guru agama dan masyarakat Islam di Kota Tebingtinggi. (02.RN/sty).

IKLAN FLORIS - WhatsApp Image 2025 07 20 at 21.08.27
Iklan gpaym - IMG 20250727 WA0005

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Related Posts