Medan, Rata News.id :
Ketua Umum DPN Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN) Drs. H. N. Serta Ginting, dengan tegas meminta Direktur Utama PTPN III Persero Holding Perkebunan Nusantara Denaldy Mulino Mauna, segera mengambil alih penyelesaian pembayaran hak-hak pensiunan karyawan Ex PTPN II, VIII, IX dan XIV, karena selama ditangani Manajemen sub holding dan head region, jalan ditempat.
Pernyataan tersebut disampaikan Serta Ginting secara khusus kepada Media Online Rata News.id, Jum’at (22/8/2025), di Rumahnya Jalan Pala No. 12 Medan. Menurut Serta Ginting, kondisi pensiunan karyawan di Ex PTPN VIII Jabar-Banten yang hak pensiunnya belum dibayarkan seperti SHT, Uang Jebelium, uang kemalangan, uang cuti dan lainnya, kehidupan mereka sangat memprihatinkan.
Dikatakan Serta Ginting, harapan hidup mereka setelah pensiun, adalah mengandalkan uang santunan hari tua untuk mendirikan rumah, membuka usaha baru, malah ada yang masih menyekolahkan anak. “Namun karena manajemen perusahaan tidak punya hati, impian mereka untuk hidup layak, jauh dari kenyataan. Apalagi gaji pensiun atau manfaat pensiun diperkebunan sangat tidak layak,” cetus Ginting dengan nada miris.

Sementara itu, keterangan diperoleh Rata News.id, ada pihak manajemen berkilah dengan menyebutkan, bahwa perusahaan telah menunaikan kewajibannya, memenuhi pembayaran hak-hak pensiunan yang dipersyaratkan undang-undang. Santunan Hari Tua (SHT) tidak ada dalam UU No. 13 Tahun 2003, karena itu merupakan santunan, bukan pesangon.
Padahal SHT diberikan perusahaan kepada karyawan yang akan memasuki masa pensiun, merupakan kebijakan perusahaan dan disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan PKB diberlakukan pada seluruh BUMN Perkebunan mulai tahun 1999/2000.
“Karena SHT, Tunjangan Cuti dan uang jubelium telah disepakati dalam PKB dan sudah menjadi hak pensiunan, FKPPN terus mendesak manajemen agar menyelesaikan kewajibannya dalam waktu secepatnya,” tegasnya.

SHT juga belum tuntas di Ex PTPN IX Jawa Tengah dan XIV Sulsel yaitu sekitar Rp. 17-19 Milyar lagi. Sedang di Ex PTPN I dan II, sudah selesai dengan catatan, ada hal-hal yang perlu disempurnakan, seperti uang pengosongan rumah dinas. “Sekarang kita tegas aja katakan, kalau sampai akhir Desember 2025, tidak dituntaskan pembayaran semua hak-hak pensiunan, ya kita ramaikanlah,” tegas Serta Ginting.
*Kondisi Keuangan PTPN Cukup Baik*
Sementara itu, Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) meraih tren kinerja keuangan positif sepanjang pertengahan tahun 2025. Pertumbuhan ini ditopang segmen penjualan produk sawit yang dipengaruhi harga dan produktivitas.
Dikutip dari laman Instagram perseroan, pendapatan Holding PTPN III (Persero) sebesar Rp. 26,24 Triliun atau 119,7% terhadap 2024. Selanjutnya, EBITDA tercatat Rp. 6,57 triliun dan 154% terhadap 2024, sementara net profit mencapai Rp. 2,39 triliun, 531% terhadap 2024. Net operating cash flow (NOCF) sebesar Rp. 4,88 triliun atau 120% terhadap 2024.

Sementara itu, laba bersih Holding PTPN III (Persero) juga terkerek 531% menjadi Rp. 2,39 triliun. Dari sisi produksi, komoditas CPO total mencapai 1,23 juta ton atau tumbuh 104,46% terhadap 2024. Produksi karet total sebesar 64,25 ribu ton, produksi gula total 193,28 Ribu ton, dan sementara produksi teh total sebesar 22,32 ribu ton atau 92,51% terhadap 2024.
Nilai aset mencapai Rp. 152,8 triliun, liabilitas sebesar Rp. 77,11 triliun dan ekuitas Rp. 75,68 triliun atau 103% terhadap 2024. Melihat laporan keuangan PTPN III Persero cukup baik, tak ada alasan lagi bagi Dirut PTPN III Persero Denaldy Mulino Mauna, untuk tidak menyelesaikan pembayaran hak-hak pensiunan karyawan secara tuntas.
“Sekarang kita tegas aja katakan, kalau sampai akhir Desember 2025, tidak dituntaskan pembayaran semua hak-hak pensiunan, ya kita ramaikanlah,” ucap Serta Ginting. (SI/02.RN/sty).