Tebingtinggi, Rata News.id :
Setelah menimbulkan polemik, kegaduhan dan kegelisahan enam puluh ribuan pensiunan karyawan pelaksana Ex PTPN III dan IV Medan serta Ex PTPN VI Jambi, juga sempat diwarnai dengan panasnya pemberitaan di media online serta memunculkan aksi unjuk rasa dan harus ikut campurnya Manajemen Holding Perkebunan mengatasi persoalan beras catu, agar persoalan tidak makin meluas, akhirnya keangkuhan Dirut PTPN IV Palmco Jatmiko Krisna Santosa yang memunculkan kebijakan penghapusan bantuan beras tanpa solusi, sah dianulir.
Kebijakan dihapusnya pemberian bantuan uang beras pensiunan karyawan pelaksana Ex PTPN III, IV dan VI, dilakukan oleh Dirut PTPN IV Palmco Jatmiko Krisna Santosa mengacu adanya temuan Auditor KAP, karena tidak sesuai dengan PSAK 24.
Padahal, pemberlakuan pemberian bantuan uang beras pensiunan karyawan pelaksana ini, telah berlangsung cukup lama. Sebagaimana diketahui, pensiunan karyawan pelaksana PTPN mendapatkan gaji/manfaat pensiun, berasal dari potongan iuran pensiun beban pekerja dan perusahaan semasa aktif, kemudian disetorkan ke Dapenbun, lalu gaji/manfaat pensiun, pembayarannya dilakukan oleh Dana Pensiun Perkebunan (Dapenbun) setiap bulannya.
Sedangkan bantuan uang beras, merupakan kebijakan manajemen, yang pembayarannya dilakukan oleh perusahaan. Karena, mengingat kecilnya gaji/manfaat pensiun karyawan pelaksana setiap bulannya.
Sebab, pensiunan perkebunan menerima manfaat pensiun berdasarkan PHDP ditetapkan sepihak oleh manajemen dan tidak mengacu pada tahun dimana karyawan pensiun, sehingga tidak mudah untuk menaikkannya. Butuh tambahan iuran cukup besar, jika ingin menaikkan manfaat pensiun, disesuaikan dengan PHDP tahun terakhir. Tidak seperti pensiunan PNS dan TNI/Polri, yang pemberlakuannyadisesuaikan dengan masa jatuh tempo pensiun dan masuk dalam APBN.

Akibat derasnya gelombang penolakan atas penghapusan bantuan uang beras pensiunan karyawan pelaksana Ex PTPN III, IV dan VI, yang dilakukan organisasi pensiunan FKPPN, P3RI dan juga para pensiunan lewat unjuk rasa serta tekanan media massa/online, akhirnya Manajemen PTPN III (Persero) Holding Perkebunan Nusantara melumer dan turun tangan.
Direktur SDM PTPN III (Persero) Holding Perkebunan Nusantara Endang diutus, untuk bertemu dengan Pengurus DPN FKPPN dan PB P3RI di Kantor Pusat Holding Gedung Agro Jakarta, dalam kesempatan berbeda, guna membahas bantuan uang beras yang sangat diharapkan pensiunan karyawan pelaksana Ex PTPN III, IV dan VI.
Dalam pertemuan yang dilakukan pada kesempatan berbeda tersebut, Pengurus DPN FKPPN dan PB P3RI mendapat titik terang, bahwa Manajemen PTPN III Persero Holding Perkebunan Nusantara melalui Sub Holding PTPN IV Palmco, segera membayarkan kembali bantuan uang beras pensiunan karyawan pelaksana. “Bantuan uang beras tetap dibayarkan kembali,” sebut Endang selaku Direktur SDM Holding pada pertemuan tersebut.
Kabar akan dibayarkannya kembali bantuan uang beras, disampaikan
Suhendri selaku Direktur SDM/TI PTPN IV Palmco dalam pertemuan informal dengan Ketua Umum DPN FKPPN Drs. H. N. Serta Ginting didampingi beberapa pengurus teras, pada Hari Minggu (13/7/2025), bertempat di Cafe Bel Mondo Jalan Tengku Daud Medan.
Dalam pertemuan yang juga dihadiri Kadiv SDM Holding Yefri Yulianto dan SEVP Bisnis Support Regional seluruh Palmco, selain membahas hal uang beras pensiunan karyawan pelaksana Ex PTPN III , IV dan VI, juga dibahas terkait dengan hak-hak pensiunan karyawan yang belum dibayarkan, seperti di Ex PTPN II, VIII, IX dan XIV.

Sedang pertemuan informal dengan Pengurus PB P3RI, dilaksanakan di Mess Direksi RH1 Jalan Sei. Batanghari No. 2 Medan.
Menurut Ketua Cabang P3RI Ex PTPN III Medan H. Ngadi, SE, kepada Wartawan Rata News.id, pertemuan tersebut untuk menyampaikan tindak lanjut dari rapat bersama di Kantor Holding Jakarta pada beberapa waktu lalu.
Direktur SDM/TI PTPN IV Palmco Suhendri menyampaikan bahwa pemberian bantuan uang beras sempat distop, akan dibayarkan untuk masa 2 bulan, yaitu Bulan Mei dan Juni. Sedangkan untuk Bulan Juli, dibayarkan berikutnya, setelah ada aturan baru, yang saat ini lagi dipersiapkan Manajemen Holding. Dalam pertemuan tersebut, juga dibahas hal-hal lain, terkait dengan hak-hak pensiunan karyawan yang belum selesai dibayarkan.
Hadir dalam pertemuan informal tersebut, Direktur SDM TI PTPN IV Palmco Suhendri, Kadiv SDM Holding Yefri Yulianto, Sevp Business Support RH 1 Ahmad Diponegoro, Sevp BS RH 2 Arief Subhan Siregar, Sevp BS RH 3, Bambang Budi Santoso, Sevp BS RH 4 Achmedi Akbar, Sevp BS RH 5 Donny Amril, Sevp BS RH 6 Ifri Handi Lubis dan Sevp BS RH 7 Oshutri.
Sedang dari PB P3RI terdiri Ketua Umum Slamat Peorwadi dan Pengurus lainnya Helmi Harahap, Hasfan Nainggolan, Abdul Rahim Purba dan William Helmi. Turut hadir Ketua Cabang P3RI R1 H. Ngadi, SE, Ketua Cabang R 2 Mahyuzar Maimun, Ketua Cabang R 3 P. Lubis, Ketua Cabang R 4 M. Amrin, Ex N2 Sukardi, Ex N1 Darwis, R 1 Bambang Sumanto, R 3 Monda dan R 2 Asrul.
Direktur SDM TI PTPN IV Palmco Suhendri, ketika hendak dikonfirmasi, terkait kepastian dibayarkannya kembali bantuan uang beras pensiunan karyawan pelaksana Ex PTPN III, IV dan VI, Senin sore (14/7/2025) pukul 16.30 wib, melalu telepon seluler, tidak berhasil, Hp nya tidak aktif. Sedang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, sampai Senin malam pukul 22.30 wib, belum dibalas dan belum ada tanda contreng biru.

*Dirut Palmco Perlu Dievaluasi*
Sementara itu Ketua Umum KP3N H. Zulkifli Barus menyambut gembira atas upaya Ketum DPN FKPPN Drs. H. N. Serta Ginting dan Ketum PB P3RI Selamat Purwadi, sehingga bantuan uang beras pensiunan karyawan pelaksana Ex PTPN III, IV dan VI segara dibayarkan kembali.
“Karyawan pelaksana Ex PTPN III, IV dan VI pasti gembira karena bantuan uang beras segera dibayarkan, namun hal ini belum berhenti sampai disini saja, karena masih menunggu ribuan pensiunan Ex PTPN II, VIII, IX dan XIV yang hak-haknya sampai hari ini belum dibayarkan. Ini harus kita kejar bersama,” ungkap Barus, seraya menyatakan manfaat pensiun juga harus segera dinaikkan perusahaan
Politisi Partai Golkar di DPRD Sumatera Utara Mikail Purba, menyebutkan, jika sampai permasalahan tersebut tidak segera teratasi, dikhawatirkan kebijakan Jatmiko itu, nantinya dapat memantik amarah masyarakat perkebunan yang simpatik terhadap nasib pensiunan dan bisa terjadi protes serta demontrasi besar-besaran, sehingga dapat mengganggu ketenangan di Sumatera Utara.
Politisi Partai Golkar Sumut itu juga meminta, agar Menteri BUMN Erick Tohir dan Dirut PTPN III Persero Holding Perkebunan Nusantara Denaldy, segera mengkaji dan mengevaluasi kinerja Jatmiko Krisna Santoso, bila perlu dicopot, karena berdasarkan informasi dari pekerja di Sumut, banyak kebijakan-kebijakannya yang bukan hanya merugikan pensiunan saja, tetapi juga SPBUN, bahkan pihak mitra kerja PTPN IV Palmco, utamanya pengusaha kecil dan menengah banyak mengeluh, karena banyak pekerjaan borongan dilakukan secara tender fight dengan nominal cukup besar. Sehingga kontraktor kecil tak mampu mengikuti tender tersebut” cetus Mikail Purba. (02.RN/sty).