BREAKING

Diragazza Flore - IMG 20250817 WA0002 scaled
Tak Berkategori

Bupati Deliserdang Bersama Wabup Pimpin Tim Gabungan Tertibkan Tower Tidak Miliki PBG

Lubukpakam, Rata News.id :
Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang, menertibkan tower telekomunikasi milik PT. Tower Bersama Group, di Jalan Setia Budi, Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam, Kamis (26/2/2026).

Selain karena tower tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), penertiban dilakukan juga berdasarkan arahan Presiden RI H. Prabowo Subianto, terkait Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI), sebagai upaya menciptakan lingkungan tertib, aman dan nyaman, bagi masyarakat.

Bupati Deliserdang Bersama Wabup Pimpin Tim Gabungan Tertibkan Tower Tidak Miliki PBG - IMG 20260228 WA0001
Personel Satpol PP Deliserdang melakukan penertiban terhadap tower telekomunikasi milik PT. Tower Bersama Group di Jalan Setia Budi, Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam, usai berita acara pembongkaran dibacakan, Kamis (26/2/2026).

Bupati Deliserdang dr. H. Asri Ludin Tambunan, memimpin langsung penertiban, didampingi Wakil Bupati Lom Lom Suwondo, SS. Pada kesempatan itu Bupati menjelaskan, bahwa tower telah berdiri sejak 29 tahun silam, tepatnya tahun 1997.

Saat itu, kata Bupati, perizinan masih di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum. Namun, seiring perubahan regulasi nasional, seluruh bangunan, termasuk menara telekomunikasi, diwajibkan mengantongi PBG.

 

Bupati Deliserdang Bersama Wabup Pimpin Tim Gabungan Tertibkan Tower Tidak Miliki PBG - IMG 20260228 WA0002
Bupati Deliserdang H. Asri Ludin Tambunan didampingi Wabup Lom Lom Suwondo dan Ketua Tim Kerja Lingkup Data dan Pengembangan Satpol PP Agus Suprianto, memimpin langsung penertiban tower tidak memiliki PBG.

“Dulu memang ada izin membangun. Tapi setelah perubahan peraturan di Republik Indonesia, semua menara wajib memiliki PBG. Tower yang sudah berdiri pun, harus menyesuaikan dan mengurus persetujuan bangunan gedung, sesuai amanat peraturan berlaku,” tegas Bupati.

Selama enam bulan terakhir, Pemkab Deliserdang telah menerima laporan keberatan dari warga sekitar. Keluhan tersebut, terkait dugaan kerusakan rumah akibat material tower yang jatuh dan menimpa bangunan warga.

Bupati Deliserdang Bersama Wabup Pimpin Tim Gabungan Tertibkan Tower Tidak Miliki PBG - IMG 20260228 WA0003
Suasana penertiban tower tidak memiliki PBG.

“Persoalan ini tidak disikapi dengan baik oleh pemilik tower. Pemerintah Kabupaten tentu lebih mementingkan keselamatan dan kepentingan masyarakat. Kami sudah menunggu iktikad baik dan kesepakatan, namun belum ada realisasi. Karena itu, hari ini kami turun langsung melakukan penertiban,” ujar Bupati.

Penertiban terhadap tower-tower lainnya, akan terus dilakukan setelah terlebih dulu dievaluasi. “Kami pastikan, ini akan berlanjut terhadap tower-tower lain, yang tidak memenuhi aturan berlaku di Kabupaten Deliserdang dan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia,” papar Bupati.

Sebelumnya, Ketua Tim Kerja Lingkup Data dan Pengembangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deliserdang, Agus Suprianto, SE, membacakan Berita Acara Pembongkaran. Di berita acara itu disebutkan, tower milik PT. Tower Bersama Group, tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan/persetujuan bangunan dari Pemkab Deliserdang.

Bupati Deliserdang Bersama Wabup Pimpin Tim Gabungan Tertibkan Tower Tidak Miliki PBG - IMG 20260228 WA0004
Penertiban tower tidak memiliki PBG, dilakukan berdasarkan Perda Deliserdang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Pasal 45 ayat (1) huruf h.

Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Deliserdang Nomor 1 Tahun 2025, tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015, tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Pasal 45 ayat (1) huruf h.

Di Perda itu dikatakan, “setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan tanpa izin dan/atau Persetujuan Bupati atau Pejabat yang ditunjuk”, dan Pasal 74 ayat (1) berbunyi “setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 45 dikenakan sanksi administratif”, serta Pasal 74 ayat (2) huruf e berbunyi, “sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Pembongkaran”. (01/02.RN/zb-sty).

Iklan gpaym - IMG 20250727 WA0005
IKLAN FLORIS - WhatsApp Image 2025 07 20 at 21.08.27

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Related Posts