Medan, Rata News.id :
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi Partai Golkar H. Irham Buana Nasution, SH, M. Hum dan Mikail Tantra Parlindungan Purba, SH, meminta Direktur Utama Sub Holding Perkebunan Nusantara III PTPN IV Palmco Jatmiko Krisna Santosa, dapat bersikap bijak dalam hal penghapusan bantuan uang beras kepada Pensiunan Karyawan Pelaksana Ex PTPN III dan PTPN IV Medan.
Sebaiknya, Direktur Utama PTPN IV Palmco Jatmiko Krisna Santoso, membatalkan penghapusan bantuan uang beras tersebut, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan besar dan keresahan, dikalangan pensiunan perkebunan BUMN di Sumatera Utara, yang kondisi kehidupan sehari-harinya sangat memprihatinkan. “Pensiunan karyawan pelaksana PTPN di Sumatera Utara, mayoritas masuk kategori miskin, karena gaji pensiunnya dibawah 1 juta rupiah,” jelas Irham Buana prihatin

Irham Buana dan Mikail Purba mengatakan hal itu, ketika menjawab pertanyaan Wartawan Rata News.id, sehubungan adanya penolakan dari Pengurus Purnakaryawan Perkebunan Republik Indonesia (P3RI) Koordinator Wilayah I Sumatera, Senin (18/6), terkait dengan tindakan Direktur Utama PTPN IV Palmco Jatmiko, yang secara sepihak telah menghapus bantuan beras kepada pensiunan karyawan pelaksana Ex PTPN III dan IV Medan, yang selama berpuluh-puluh tahun sudah mereka terima.
Menurut Irham Buana yang juga mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, para purnakarya Ex PTPN III dan IV jumlahnya cukup besar di Provinsi Sumatera Utara, bahkan dari dua Ex PTPN tersebut, para pensiunan karyawan mencapai sekitar 40.000 ribu jiwa, belum termasuk batih (keluarganya).
“Mereka tersebar di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai, Batubara, Asahan, Simalungun, Labuhan Batu Utara, Labuhan Batu, Labuhan Batu Selatan, Tapsel, Madina, dan Langkat, dibawah naungan Sub Holding Perkebunan Nusantara PTPN III yaitu PTPN IV Palmco, bermarkas di Jakarta,” kata Wakil Ketua DPRD Sumut priode 2020-2024 ini.
Ditambahkan Irham, kebijakan Dirut Jatmiko Krisna Santosa, menghapus bantuan beras kurang tepat dan sangat emosional. Sebab, sebagai pimpinan puncak di Perkebunan BUMN, mereka seharusnya memiliki jiwa empati terhadap kehidupan puluhan ribu pensiunan perkebunan BUMN, yang mayoritas hidup dibawah garis kemiskinan.
Selama ini, lanjut Irham, mayoritas para pensiunan menerima uang pensiunnya hanya Rp.300.000 – Rp.500.000 setiap bulan. Betapa memprihatinkan kehidupan para pensiunan eks PTPN di Sumatera Utara. “Nah sudah-pun demikian, masih juga dihapus uang beras yang hanya 15 Kg/bulan, itupun sebagian dipotong untuk dibayarkan iyuran BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Irham.
Saat ini, puluhan ribu pensiunan Ex PTPN III dan IV di Sumatera Utara, rata-rata sudah berusia lanjut (lansia), hidupnya semakin menderita, akibat kelakuan dan kebijakan Jatmiko, yang tidak berbanding lurus dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
Bahkan sikapnya, sebagai pimpinan tertinggi Perusahaan Perkebunan Badan Usaha Milik Negara itu, bertolak belakang dengan kebijakan Kepala Negara Prabowo Subianto.
Padahal saat ini, kondisi perekonomian Indonesia terganggu dan daya beli masyarakat melemah. Ditengah kondisi seperti ini, pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto, menggelontorkan bantuan dana kepada masyarakat sebesar 10,17 Triliun, untuk mensubsidi para pekerja/buruh, guru kemdidikdasmen dan guru kemenag, yang direalisasikan pada bulan Juni-Juli ini, karena daya beli masyarakat rendah.
“Tapi sebaliknya, Dirut PTPN IV Palmco Jatmiko Krisna Santosa, membuat kebijakan, yaitu sejak bulan Mei 2025 menghentikan bantuan uang beras terhadap pensiunan karyawan pelaksana Ex PTPN III dan IV, yang kehidupan sehari-harinya sudah kembang-kempis, dibawah garis kemiskinan,” ujar Irham Buana.
Sementara itu, Anggota Fraksi Golkar DPRD Sumut Mikail Purba, SH, mengharapkan, agar Dirut PTPN IV Palmco Jatmiko menarik kembali kebijakannya, menghapus bukukan bantuan uang beras terhadap pensiunan Karyawan Pelaksana Ex PTPN III dan IV. “Hal itu penting demi kemanusiaan, dimana kita ketahui mayoritas para pensiun itu sudah Lansia dan hidup dibawah garis kemiskinan,” sebut Mikail Purba.

Mikail TP Purba, yang juga dikenal sebagai pendiri OKP DPP Ikatan Pemuda Nasional (IPN) menyebutkan, dirinya cukup mengenal dan mengetahui, karakter masyarakat perkebunan BUMN di Sumatera Utara, termasuk para pensiunannya. “Mereka pekerja keras, ulet dan jujur, disiplin, loyal serta patuh atas peraturan. Namun sejauh ini, system penggajian/pengelolaan tabungan pensiunan perkebunan, berbeda dengan Taspen ASN, sehingga uang gaji pensiun perkebunan, tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup mereka,” sebut Mikail.
Sebab itu, para pimpinan perusahaan terdahulu, membuat kebijakan membantu pemberian uang beras kepada karyawan pelaksana Ex PTPN III dan IV Medan, yang sudah berlangsung puluhan tahun. Namun bantuan kemanusiaan itu, oleh direksi sekarang Jatmiko dihentikan, dengan alasan pemberian bantuan tersebut melanggar aturan, tak sesuai PSAK 24, tanpa memberikan solusi. “Ini apa maksudnya, perusahaan untung, pensiunan dibiarkan kelaparan,” ungkap Mikail dengan nada heran.
Mikail Purba dan Irham Buana menghawatirkan, kebijakan Jatmiko itu, nantinya dapat memantik amarah masyarakat perkebunan yang simpatik terhadap nasib pensiunan, hingga terjadi protes dan demontrasi besar-besaran, sehingga dapat mengganggu ketenangan di Sumatera Utara.
Kedua politisi Partai Golkar Sumut itu juga meminta, agar Menteri BUMN Erick Tohir mengkaji dan mengevaluasi kinerja Jatmiko Krisna Santoso, bila perlu dicopot, karena berdasarkan informasi dari pekerja di Sumut, banyak kebijakan-kebijakannya yang bukan hanya merugikan pensiunan saja, tetapi juga SPBUN, bahkan pihak mitra kerja PTPN IV Palmco, utamanya pengusaha kecil dan menengah banyak mengeluh, karena banyak pekerjaan borongan dilakukan secara tender fight dengan nominal cukup besar,” cetus Mikail Purba.
Secara terpisah, Ketua Komunitas Peduli Pensiunan Perkebunan Nusantara (KP3N) H. Zulkifli Barus, didamping Tumiran mantan Ketua SPBUN Deser2 Sei. Karang dan Mantan Ketua SPBUN Basis Kandir Ex PTPN IV Syahrial Dalimunthe, seirama mendukung penolakan P3RI Korwil-I Sumatera, terkait penolakan penghapusan bantuan uang beras para pensiunan karyawan pelaksana.

Namun Zulkifli Barus mengingatkan P3RI Korwil-I Sumatera, untuk tidak lengah menghadapi jajaran direksi Sub Holding PTPN IV Palmco, karena mereka cukup cerdik dan berpengalaman menghadapi polemik. Berbagai argumentasi, janji dan opini, dibangun untuk menyakinkan pihak-pihak yang berbeda pendapat dengan konsep mereka. “Jika P3RI Korwil-I tidak berhati-hati dan lengah, maka konsekwensinya, puluhan ribu pensiunan karyawan pelaksana, bersama batihnya bakal menjadi korban,” ucap Barus.
Sedangkan Tumiran mengungkapkan, para pensiunan menunggu, jika akhir bulan Juni ini bantuan uang beras tidak dibayar, maka kami para pensiunan bermukim di Kabupaten Deliserdang dan Serdangbedagei, akan turun berunjuk rasa ke Kantor DPRD Sumut. “Karena saluran organisasi pensiunan sudah tertutup, mereka tak dianggap oleh dewan direksi terhormat,” tegasnya
Sementara, Mantan Ketua SPBUN Ex Kandir PTPN IV, yang kini sebagai Relawan Peduli Pensiunan Perkebunan Nusantara Kota Medan dan sekitarnya, Syahrial Dalimunthe mengungkapkan, pihaknya pada 22 Mei 2025 sudah menyurati RH PTPN IV di Jalan Suprapto Medan serta mengingatkan, bahwa bantuan beras buat pensiunan Karyawan Pelaksana yang mereka terima sudah berlangsung cukup lama, ditetapkan oleh direksi PTPN IV melalui surat nomor : 04.13/Kpts77/2016.
Bantuan tersebut, karena gaji pensiunan sangat kecil jauh dibawah UMR. Apalagi rata rata gaji yang diterima sebagian untuk membayar utang pinjaman kepada Bank. Sikap Dirut sekarang dinilai kejam dan tidak berprikemanusiaan teruntuk para pensiunan, utamanya kepada yang sudah Lansia. Seharusnya Dirut sekarang tidak melupakan Tri Dharma Perkebunan.

“Apalagi pada mukadimah berdirinya PTPN IV, tercatat bukan semata-mata untuk mencari keuntungan, tetapi juga untuk mensejahterakan masyarakat, karyawan berikut pensiunan perkebunan,” kata Syahrial prihatin.
Banyak pensiunan disana menyebutkan, agar Ketua Umum P3RI Selamat Purwadi dan Ketua Umum DPN FKPPN Drs. H. N. Serta Ginting, tidak tinggal diam melihat kondisi saat ini. “Kalau sampai akhir Juni 2025 bantuan uang beras pensiunan karyawan pelaksana Ex PTPN III dan IV Medan, tidak juga dibayarkan, maka pensiunan akan melakukan aksi sendiri dan organisasi pensiunan lebih baik membubarkan diri,” ungkap beberapa pensiunan dengan nada emosional.(01-02.RN/sty)